Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. 1.ALDI bin HAMDANI
2.ILMIYANSYAH bin MUHAMMAD HATTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-64/O.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI bin HAMDANI[Penahanan]
2ILMIYANSYAH bin MUHAMMAD HATTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ALDI Bin HAMDANI bersama dengan Terdakwa ILMIYANSYAH Bin MUHAMMAD HATTA pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lahan Replanting Blok A 6/7 Divisi 1 Estate SBHE PT. WNA Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa I merupakan karyawan swasta yang bekerja sebagai Operator Alat Berat Excavator Merk Komatsu Hydraulic Excavator PC200-10MO dengan S/N DBCH0058 warna kuning di PT. Karya Terang Utama (KTU) yang bertugas dan bertanggung jawab mengoperasikan unit Excavator sesuai arahan mandor lapangan seperti Cping, Gaji Parit, Cemring, dan Finishing, yang mana Terdakwa memperoleh Gaji dari PT. Karya Terang Utama (KTU) sebesar Rp 7.143.034,- (tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu tiga puluh empat rupiah). Selain itu, Terdakwa telah bekerja di PT. Karya Terang Utama (KTU) selama kurang lebih 1 (satu) tahun. ------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bergerak untuk mendatangi Lahan Replanting yang berada di Blok A 6/7 Divisi 1 Estate SBHE PT. WNA, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi KH 1198 NA milik Terdakwa II, yang mana Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa selang dan jerigen pada waktu itu. Kemudian, setelah sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di Lokasi, Terdakwa I mengeluarkan selang dan jerigen yang dibawanya bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I berjalan menuju ke Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) yang berada di Lokasi dan membuka tutup tangki Excavator yang berada di Lokasi, kemudian Terdakwa I memasukkan selang yang dibawanya ke dalam tangka Excavator, setelah itu Terdakwa I menyedot selang tersebut dengan menggunakan mulutnya dengan tujuan untuk mengalirkan minyak BBM Solar yang berada di Excavator, setelah minyak BBM Solar yang berada di Excavator mengalir, Terdakwa I memasukkan selang yang sebelumnya disedot menggunakan mulutnya ke dalam Jerigen yang berjumlah 5 (lima) buah dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang telah dibawa sebelumnya. Selanjutnya, setelah Jerigen tersebut terisi penuh, Terdakwa I mematahkan selang tersebut untuk menghentikan aliran minyak BBM Solar dari Excavator ke Jerigen, lalu Terdakwa I menutup Tangki Excavator. Selama Terdakwa I mengisi Jerigen dengan minyak BBM Solar yang berada di tangki Excavator, Terdakwa II bertugas menjaga sekitar Lokasi sewaktu Terdakwa I memindahkan minyak BBM Solar ke dalam Jerigen. Setelah itu, Terdakwa I bersama Terdakwa II memasukkan Jerigen yang berisi minyak BBM Solar ke dalam 1 (satu) unit mobil Avanza milik Terdakwa II untuk selanjutnya dijualkan kepada orang lain. Namun, sebelumnya Terdakwa I menjualkan minyak BBM Solar tersebut terlebih dahulu kepada Terdakwa II seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II menjualkan minyak BBM Solar tersebut kepada orang lain seharga Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berhasil menjualkan minyak BBM Solar yang diambil dari Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) yang mana Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II. Namun, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut telah diketahui sebelumnya oleh pihak PT. Karya Terang Utama (KTU) yakni Saksi TEGUH SASONGKO, Saksi SUGENG SUPRIANTO dan Saksi AL AJIS yang mana atas kejadian tersebut, Saksi SUGENG SUPRIANTO melaporkan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polsek Cempaga Hulu. --------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Para Terdakwa yakni mengambil minyak BBM Solar yang berada di Tangki Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) untuk dijual kembali yang mana dari penjualan tersebut keuntungannya dibagi 2 antara Terdakwa I dan Terdakwa II untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari Terdakwa I dan Terdakwa II.  --------------------------

-------- Bahwa Terdakwa I yang merupakan Karyawan Bagian Operator Alat Berat Excavator Merk Komatsu Hydraulic Excavator PC200-10MO dengan S/N DBCH0058 warna kuning di PT. Karya Terang Utama (KTU) mengetahui bahwasannya minyak BBM Solar yang berada di Tangki Excavator merupakan kepemilikan dari kebun PT. Karya Terang Utama (KTU). -----------------------------------------

-------- Atas perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil minyak BBM Solar yang berada di Tangki Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) yang dilakukan tanpa izin, PT. Karya Terang Utama (KTU) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 41.440.000,- (empat puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ALDI Bin HAMDANI bersama dengan Terdakwa ILMIYANSYAH Bin MUHAMMAD HATTA pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lahan Replanting Blok A 6/7 Divisi 1 Estate SBHE PT. WNA Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bergerak untuk mendatangi Lahan Replanting yang berada di Blok A 6/7 Divisi 1 Estate SBHE PT. WNA, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi KH 1198 NA milik Terdakwa II, yang mana Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa selang dan jerigen pada waktu itu. Kemudian, setelah sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di Lokasi, Terdakwa I mengeluarkan selang dan jerigen yang dibawanya bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I berjalan menuju ke Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) yang berada di Lokasi dan membuka tutup tangki Excavator yang berada di Lokasi, kemudian Terdakwa I memasukkan selang yang dibawanya ke dalam tangka Excavator, setelah itu Terdakwa I menyedot selang tersebut dengan menggunakan mulutnya dengan tujuan untuk mengalirkan minyak BBM Solar yang berada di Excavator, setelah minyak BBM Solar yang berada di Excavator mengalir, Terdakwa I memasukkan selang yang sebelumnya disedot menggunakan mulutnya ke dalam Jerigen yang berjumlah 5 (lima) buah dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang telah dibawa sebelumnya. Selanjutnya, setelah Jerigen tersebut terisi penuh, Terdakwa I mematahkan selang tersebut untuk menghentikan aliran minyak BBM Solar dari Excavator ke Jerigen, lalu Terdakwa I menutup Tangki Excavator. Selama Terdakwa I mengisi Jerigen dengan minyak BBM Solar yang berada di tangki Excavator, Terdakwa II bertugas menjaga sekitar Lokasi sewaktu Terdakwa I memindahkan minyak BBM Solar ke dalam Jerigen. Setelah itu, Terdakwa I bersama Terdakwa II memasukkan Jerigen yang berisi minyak BBM Solar ke dalam 1 (satu) unit mobil Avanza milik Terdakwa II untuk selanjutnya dijualkan kepada orang lain. Namun, sebelumnya Terdakwa I menjualkan minyak BBM Solar tersebut terlebih dahulu kepada Terdakwa II seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II menjualkan minyak BBM Solar tersebut kepada orang lain seharga Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berhasil menjualkan minyak BBM Solar yang diambil dari Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) yang mana Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II. Namun, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut telah diketahui sebelumnya oleh pihak PT. Karya Terang Utama (KTU) yakni Saksi TEGUH SASONGKO, Saksi SUGENG SUPRIANTO dan Saksi AL AJIS yang mana atas kejadian tersebut, Saksi SUGENG SUPRIANTO melaporkan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polsek Cempaga Hulu. --------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Para Terdakwa yakni mengambil minyak BBM Solar yang berada di Tangki Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) untuk dijual kembali yang mana dari penjualan tersebut keuntungannya dibagi 2 antara Terdakwa I dan Terdakwa II untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari Terdakwa I dan Terdakwa II.  --------------------------

-------- Bahwa Terdakwa I yang merupakan Karyawan Bagian Operator Alat Berat Excavator Merk Komatsu Hydraulic Excavator PC200-10MO dengan S/N DBCH0058 warna kuning di PT. Karya Terang Utama (KTU) mengetahui bahwasannya minyak BBM Solar yang berada di Tangki Excavator merupakan kepemilikan dari kebun PT. Karya Terang Utama (KTU). -----------------------------------------

-------- Atas perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil minyak BBM Solar yang berada di Tangki Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) yang dilakukan tanpa izin, PT. Karya Terang Utama (KTU) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 41.440.000,- (empat puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa ALDI Bin HAMDANI bersama dengan Terdakwa ILMIYANSYAH Bin MUHAMMAD HATTA pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lahan Replanting Blok A 6/7 Divisi 1 Estate SBHE PT. WNA Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------

-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bergerak untuk mendatangi Lahan Replanting yang berada di Blok A 6/7 Divisi 1 Estate SBHE PT. WNA, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi KH 1198 NA milik Terdakwa II, yang mana Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa selang dan jerigen pada waktu itu. Kemudian, setelah sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di Lokasi, Terdakwa I mengeluarkan selang dan jerigen yang dibawanya bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I berjalan menuju ke Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) yang berada di Lokasi dan membuka tutup tangki Excavator yang berada di Lokasi, kemudian Terdakwa I memasukkan selang yang dibawanya ke dalam tangka Excavator, setelah itu Terdakwa I menyedot selang tersebut dengan menggunakan mulutnya dengan tujuan untuk mengalirkan minyak BBM Solar yang berada di Excavator, setelah minyak BBM Solar yang berada di Excavator mengalir, Terdakwa I memasukkan selang yang sebelumnya disedot menggunakan mulutnya ke dalam Jerigen yang berjumlah 5 (lima) buah dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang telah dibawa sebelumnya. Selanjutnya, setelah Jerigen tersebut terisi penuh, Terdakwa I mematahkan selang tersebut untuk menghentikan aliran minyak BBM Solar dari Excavator ke Jerigen, lalu Terdakwa I menutup Tangki Excavator. Selama Terdakwa I mengisi Jerigen dengan minyak BBM Solar yang berada di tangki Excavator, Terdakwa II bertugas menjaga sekitar Lokasi sewaktu Terdakwa I memindahkan minyak BBM Solar ke dalam Jerigen. Setelah itu, Terdakwa I bersama Terdakwa II memasukkan Jerigen yang berisi minyak BBM Solar ke dalam 1 (satu) unit mobil Avanza milik Terdakwa II untuk selanjutnya dijualkan kepada orang lain. Namun, sebelumnya Terdakwa I menjualkan minyak BBM Solar tersebut terlebih dahulu kepada Terdakwa II seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II menjualkan minyak BBM Solar tersebut kepada orang lain seharga Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berhasil menjualkan minyak BBM Solar yang diambil dari Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) yang mana Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II. Namun, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut telah diketahui sebelumnya oleh pihak PT. Karya Terang Utama (KTU) yakni Saksi TEGUH SASONGKO, Saksi SUGENG SUPRIANTO dan Saksi AL AJIS yang mana atas kejadian tersebut, Saksi SUGENG SUPRIANTO melaporkan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polsek Cempaga Hulu. --------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Para Terdakwa yakni mengambil minyak BBM Solar yang berada di Tangki Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) untuk dijual kembali yang mana dari penjualan tersebut keuntungannya dibagi 2 antara Terdakwa I dan Terdakwa II untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari Terdakwa I dan Terdakwa II.  --------------------------

-------- Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwasannya minyak BBM Solar yang berada di Tangki Excavator merupakan kepemilikan dari kebun PT. Karya Terang Utama (KTU). ---------------------------

-------- Atas perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil minyak BBM Solar yang berada di Tangki Excavator milik PT. Karya Terang Utama (KTU) yang dilakukan tanpa izin, PT. Karya Terang Utama (KTU) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 41.440.000,- (empat puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya