| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Spt | HJ. ROSMAWATI, S.H., M.H. | KUDUSIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Adalah Sah Milik Penggugat. 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melalaikan kewajibannya / sudah mengikari janji untuk membantu proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1647 Tahun 1993 yang semula atas nama Kudusia menjadi Hj. Rosmawati, S.H., M.H merupakan Perbuatan Wanprestasi ; 4. Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada 19 September 2008 tentang sebidang tanah dengan ukuran Lebar 20 Meter dan Panjang 30 Meter serta luas tanah 600 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1647 Tahun 1993 atas nama Kudusia, yang terletak di Jalan Anggur 5 Nomor 30 Rt.054 Rw.007 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, adalah Sah Menurut Hukum; 5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 1647 Tahun 1993, Yang semula atas nama Kudusia menjadi nama Hj. Rosmawati, S.H., M.H ; 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 1647 Tahun 1993 yang semula atas nama Kudusia menjadi nama Hj. Rosmawati, S.H., M.H ; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 8. Membabankan biaya menurut hukum ; Subsider Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex aequeo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
