Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Spt HJ. ROSMAWATI, S.H., M.H. KUDUSIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. ROSMAWATI, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG ADYSETIONO, SHHJ. ROSMAWATI, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1KUDUSIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR / BPN Kabupaten Kotawaringin Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran Lebar 20 Meter dan Panjang 30 Meter serta luas tanah 600 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1647 Tahun 1993 atas nama Kudusia, yang terletak di Jalan Anggur 5 Nomor 30 Rt.054 Rw.007 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas          - batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Anggur 5.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Rajali.
  • Sebelah Barat berbatas Supingi.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Alpian (Ketua RT. 054).

                   Adalah Sah Milik Penggugat.

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melalaikan kewajibannya / sudah mengikari janji untuk membantu proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1647 Tahun 1993 yang semula atas nama Kudusia menjadi Hj. Rosmawati, S.H., M.H merupakan Perbuatan Wanprestasi ;

4. Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada  19 September 2008 tentang sebidang tanah dengan ukuran Lebar 20 Meter dan Panjang 30 Meter serta luas tanah 600 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1647 Tahun 1993 atas nama Kudusia, yang terletak di Jalan Anggur 5 Nomor 30 Rt.054 Rw.007 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, adalah Sah Menurut Hukum;

5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 1647 Tahun 1993, Yang semula atas nama Kudusia menjadi nama Hj. Rosmawati, S.H., M.H ;

6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 1647 Tahun 1993 yang semula atas nama Kudusia menjadi nama Hj. Rosmawati, S.H., M.H ;

7.  Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;

8. Membabankan biaya menurut hukum ;

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil   - adilnya  (Ex aequeo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak