Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula YOHANA EKA PRESINTA dirubah menjadi YOHANA EKA PRESINTA TEICHERT ;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pemohon semula YOHANA EKA PRESINTA dirubah menjadi YOHANA EKA PRESINTA TEICHERT, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuopaten Kotawaringin Timur terhadap Akta kelahiran Nomor : 8993/ T /KOTIM/2010, dan Kartu Tanda Penduduk NIK : 6202046712010002;
- Memerintahkan dan memberikan izin pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Kependudukan YOHANA EKA PRESINTA dirubah menjadi YOHANA EKA PRESINTA TEICHERT,
- Memerintahkan dan memberi izin kepada Imigrasi Republik Indonesia untuk melaksanakan perubahan nama pemohon pada Paspor YOHANA EKA PRESINTA dirubah menjadi YOHANA EKA PRESINTA TEICHERT;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|