Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Spt AGUSTINUS BELLYANTO Als BELLY Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Cq. Kepala Kepolisian Resor Kotim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 11 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS BELLYANTO Als BELLY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Cq. Kepala Kepolisian Resor Kotim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan keterangan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua/ Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Sampit, Kotim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dengan amar, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Pemohonan Praperalian Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan laporan Pemohon tentang dugaan tindak pidana menurut pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan terhadap HAMIDAN NOOR dan ISKANDAR MULIAWAN/ PT. TRI HUSADA MANDIRI melalui Termohon adalah sah dengan alat bukti yang cukup;
  3. Memerintahkan Termohon untuk memulai penyidikan terhadap HAMIDAN NOOR dan ISKANDAR MULIAWAN tentang dugaan tindak pidana menurut Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan;
  4. Menyatakan perbuatan HAMIDAN NOOR dan ISKANDAR MULIAWAN/ PT. TRI HUSADA MANDIRI kepada Pemohon tersebut diatas adalah perbuatan yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana menurut pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) unit Truck angkutan solar penuh milik PT. TRI HUSADA MANDIRI, dengan Nomor Polisi DA 8161 TAJ, Merk MITSUBISHI, Jenis MOBIL BARANG, Model TRUCK TANGKI, Tahun 2008, Nomor Rangka MHMFM517A8K000729, Nomor Mesin 6D16D32490 untuk ditahan di Polres, Kotim;
  6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Pemohon;
  7. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;

Atau, Hakim Tunggal berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Terima Kasih

Pihak Dipublikasikan Ya