Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Spt HENDRA SIA A. KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA SIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKHENDRA SIA
Tergugat
NoNama
1A. KUSNADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I :

  1. TINDAKAN PENDAHULUAN

Meletakkan Sita Jaminan terhadap sebidang Tanah milik PENGGUGAT  (obyek sengketa dalam perkara a quo) yang dikuasai oleh TERGUGAT dengan luas ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT melalui Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yaitu : berdasarkan Hak Kepemilikan milik PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : Nomor : 01344 Kelurahan Parenggean, yang luasnya ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 530/2017, Tanggal delapan Belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas (18-09-2017), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah / NIB 15.05.04.04.00962, atas nama HENDRA SIA sebagai Pemegang Hak ;

Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud terletak di :

  • Provinsi          : Kalimantan Tengah ;
  • Kabupaten       : Kotawaringin Timur ;
  • Kecamatan      : Parenggean ;
  • Kelurahan        : Parenggean;
  • Jalan              : Kalikasa ;
  1. DALAM PROVISI.

 Mengabulkan gugatan PROVISI PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

POKOK PERKARA.

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan  Melawan Hukum kepada PENGGUGAT ;

3. Menyatakan Sebidang tanah (obyek sengketa dalam perkara a quo) berdasarkan Hak Kepemilikan milik PENGGUGAT berdasarkan Hak Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : Nomor : 01344 Kelurahan Parenggean, yang luasnya ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 530/2017, Tanggal delapan Belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas (18-09-2017), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah / NIB 15.05.04.04.00962, atas nama HENDRA SIA sebagai Pemegang Hak ;
Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud terletak di :

  • Provinsi            : Kalimantan Tengah ;
  • Kabupaten         : Kotawaringin Timur ;
  • Kecamatan        : Parenggean ;
  • Kelurahan          : Parenggean;
  • Jalan                : Kalikasa ;

Adalah Sah Milik Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat atas tanah obyek sengketa dengan luas ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi);

5. Menghukum Tergugat dan Sanak Keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dengan luas ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi), dan menyerahkan/mengembalikannya kepada Penggugat seketika tanpa dibebani syarat apapun juga;

6. Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas obyek dalam perkara ini ;

7. Menyatakan sebagai hukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara perdata a quo ;

8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) secara langsung, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;

9. Menghukum kepada TERGUGAT  untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah), yang dibayarkan secara langsung, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;

10. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), perharinya setiap kali TERGUGAT tersebut lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada PENGGUGAT;  

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding ataupun kasasi ;

12. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;

Atau ;

 13. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain,  PENGGUGAT mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak