Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
131/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | NOVRIANTO alias RAJUU bin BUDI PURWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 131/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-72/O.2.11/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa Novrianto Alias Rajuu Bin Budi Purwanto pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan MT Haryono Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 WIB petugas kepolisian yaitu Saksi Bripda Risma Aris Muhnandar dan Saksi Briptu Andika Nur Ahmad mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu atas nama Rajuu selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Terdakwa sekira pukul 09.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM 4.5 Perum Bukit Permai No. 122 RT. 017 RW. 001 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, saat itu Terdakwa sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Selanjutnya petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan menghadirkan ketua RT yaitu Saksi Hefrian Noor Bin Nawir Dulalim untuk menyaksikan penggeledahan. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di simpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau selain itu ditemukan juga 1 (satu) potongan sedotan warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang disimpan didalam 1 (satu) buah sarung hitam dibawah meja ruang tamu, selanjutnya diamankan juga 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y16 warna Hitam dengan No. Sim 081346356573 yang diletakkan diatas meja rumah. Bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sarung hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y16 warna Hitam dengan No. Sim 081346356573 diakui milik Terdakwa sendiri sedangkan untuk 2 (dua) pack plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam adalah milik Sdr. Junai (Daftar Pencarian Orang). Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut dan saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. ------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan Terdakwa peroleh dengan cara pada awal bulan Desember Terdakwa dihubungi Sdr. Junai (DPO) ditawarkan untuk mengantar narkotika jenis sabu namun sempat Terdakwa tolak kemudian pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Junai (DPO) melalui telepon dan ditawarkan pekerjaan untuk mengantar narkotika jenis sabu beserta Inex lalu Sdr. Junai (DPO) juga menjanjikan upah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) jika Terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa sepakat karena dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Sdr. Junai (DPO) memberitahu Terdakwa nanti akan ada orang suruhan Sdr. Junai (DPO) menghubungi Terdakwa tidak lama selama setelah itu ada orang yang Terdakwa tidak kenali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu dan Inex disimpan didalam paper bag warna merah yang ditaruh di pinggir Jalan MT. Haryono Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian orang tersebut mengirim gambar melalui Whatsapp kepada Terdakwa setelah membuka gambar tersebut Terdakwa menuju lokasi sesuai dengan gambar yang dikirim, di lokasi tersebut Terdakwa menemukan paper bag yang dimaksud dan mengambil paper bagnya setelah itu Terdakwa menelpon Sdr. Junai (DPO) dan bertanya untuk diapakan barang tersebut lalu Sdr. Junai (DPO) memberitahukan bahwa didalam paper bag terdapat 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus Inex, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastic klip setelah itu Sdr. Junai (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menimbang narkotika jenis sabu terlebih dahulu kemudian mengantar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus Inex ke pinggir Jalan Mandumai selanjutnya Terdakwa berangkat ke Jalan Mandumai tanpa menimbang narkotika jenis sabu tersebut sesampainya di Jalan Mandumai Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan 2 (dua) bungkus Inex dipinggir Jalan Mandumai tepatnya dibawah pohon setelah itu Terdakwa mengirim gambar kepada Sdr. Junai (DPO). Kemudian Sdr. Junai (DPO) meminta Terdakwa untuk mengirimkan nomor rekening setelah itu Tersangka menuju BRILINK untuk meminta nomor Rekening selanjutnya Sdr. Junai (DPO) memberitahukan bahwa ia telah mengirimkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr. Junai (DPO) menjelaskan bahwa terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang tersisa sebagai upah Terdakwa. Setelah mengambil uang tersebut Sdr. Junai (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa untuk mengantarkan lagi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ke daerah Patai Kecamatan Cempaga kemudian Terdakwa setuju dan berangkat ke daerah Patai Kecamatan Cempaga sesampainya didaerah Patai tepatnya didepan SD 2 Patai Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika setelah itu Terdakwa mengirim gambar kepada Sdr. Junai (DPO) kemudian Sdr. Junai (DPO) menelpon Terdakwa dan memberitahukan bahwa nanti akan ada sisa uang upah yang ditransfer setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah di Jalan Tjilik Riwut KM 4.5 Perum Bukit Permai No.122 RT. 017 RW. 001 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kedalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau sedangkan untuk 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) pack plastik klip Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah sarung hitam yang Terdakwa letakkan dibawah meja di ruang tamu rumah kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar malam hari Terdakwa memakai narkotika jenis sabu hasil upah dari Sdr. Junai (DPO) di garasi rumah dan terakhir kali memakai narkotika jenis sabu hasil upah dari Sdr. Junai (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 digarasi rumah dan diamankan oleh petugas Kepolisian. ---------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa Novrianto Alias Rajuu Bin Budi Purwanto dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa Novrianto Alias Rajuu Bin Budi Purwanto telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Suherman, S.H., M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba dan Prianto selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Sejumput Ketapang Cabang Sampit pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2024 dengan dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,97 (nol koma Sembilan tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-479/O.2.11/Enz.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0622 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 21 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,4034 (nol koma empat nol tiga empat) gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah tanggal 21 Desember 2024 urine Terdakwa Novrianto Alias Rajuu Bin Budi Purwanto positif mengandung Methamfetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. -------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa Novrianto Alias Rajuu Bin Budi Purwanto pada hari Kamis Tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 4.5 Perum Bukit Permai No. 122 RT. 017 RW. 001 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----
-------- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 WIB petugas kepolisian yaitu Saksi Bripda Risma Aris Muhnandar dan Saksi Briptu Andika Nur Ahmad mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu atas nama Rajuu selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Terdakwa sekira pukul 09.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM 4.5 Perum Bukit Permai No. 122 RT. 017 RW. 001 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, saat itu Terdakwa sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Selanjutnya petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan menghadirkan ketua RT yaitu Saksi Hefrian Noor Bin Nawir Dulalim untuk menyaksikan penggeledahan. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di simpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau selain itu ditemukan juga 1 (satu) potongan sedotan warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang disimpan didalam 1 (satu) buah sarung hitam dibawah meja ruang tamu, selanjutnya diamankan juga 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y16 warna Hitam dengan No. Sim 081346356573 yang diletakkan diatas meja rumah. Bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sarung hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y16 warna Hitam dengan No. Sim 081346356573 diakui milik Terdakwa sendiri sedangkan untuk 2 (dua) pack plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam adalah milik Sdr. Junai (Daftar Pencarian Orang). Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut dan saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. ------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa Novrianto Alias Rajuu Bin Budi Purwanto dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa Novrianto Alias Rajuu Bin Budi Purwanto telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Suherman, S.H., M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba dan Prianto selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Sejumput Ketapang Cabang Sampit pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2024 dengan dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,97 (nol koma Sembilan tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-479/O.2.11/Enz.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0622 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 21 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,4034 (nol koma empat nol tiga empat) gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah tanggal 21 Desember 2024 urine Terdakwa Novrianto Alias Rajuu Bin Budi Purwanto positif mengandung Methamfetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ------------------------------ --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |