Dakwaan |
- DAKWAAN
------------Bahwa ia Terdakwa RUDIANTO ALDIRA BIN ALI OTONG pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, di ruko Saksi Korban Sdr. SUKRAN MA’MUN Bin H. AKHMAD SINAGA Jalan Jenderal Sudirman KM 115 Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 200 wib Terdakwa RUDIANTO ALDIRA BIN ALI OTONG (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) memasang CCTV (Closed-Circuit Television) di ruko Saksi Korban Sdr. SUKRAN MA’MUN Bin H. AKHMAD SINAGA (untuk selanjutnya disebut Saksi Korban) Jalan Jenderal Sudirman KM 115 Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Terdakwa menawarkan mesin kasir kepada Saksi Korban yang mana pada saat itu membutuhkan;
- Selanjutnya Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “Berapa harga mesin kasir tersebut?” lalu dijawab Terdakwa “Harganya sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) sudah termasuk training”. Setelah itu Saksi Korban bertanya kembali kepada Terdakwa “Berapa DP-nya atau tanda jadi? lalu dijawab Terdakwa “Kalau untuk mesin kasir tidak bisa DP atau uang tanda jadi pak, pembayaran langsung lunas”, dan dijawab Saksi Korban “Oh begitu, ya, yaudah saya pesan mesin kasirnya.”. Lalu Saksi Korban bertanya “Berapa hari mesin kasir yang saya pesan sampai ke tempat saya?” dan dijawab Terdakwa “Kurang lebih 2 (dua) minggu pak.”;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar jam 00.30 wib Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Korban selesai memasang CCTV, dan menanyakan kepada Saksi Korban “Jadikah membeli mesin kasir yang saya tawarkan?” dijwab Saksi korban “iya, saya jadi beli dan ini saya langsung kirim juga uang pembelian mesin kasir tersebut.”;
- Selanjutnya Terdakwa membuat nota pelunasan dan surat pernyataan terkait rentang waktu 2 (dua) minggu atau pada tanggal 06 Januari 2025, mesin kasir diantar ke tempat Saksi Korban. Lalu sekitar jam 03.43 wib Saksi Korban mentransfer uang dari rekening Saksi Korban atas nama SUKRAN MAMUN kepada rekening Terdakwa di Bank BCA dengan Nomor Rekening 6695121451 atas nama RUDIANTO ALDIRA sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Kemudian Saksi Korban mengirim bukti transfer kepada Terdakwa melalui whatsapp, lalu dijawab Saksi Korban “Iya, terima kasih pak. Uangnya sudah masuk”. Namun uang membeli mesin kasir untuk Saksi Korban sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa di toko elektronik dan kebutuhan pribadi Terdakwa;
- Kemudian pada tanggal 04 Januari 2025 Saksi Korban menghubungi Terdakwa bertanya “Bagaimana mesin kasir yang saya pesan ini sudah 2 (dua) minggu, kok belum datang” dan dijawab Terdakwa “Maaf pak, saya minta waktu 2 (dua) minggu lagi, karena kendala pengiriman”, lalu dijawab Saksi Korban “Oh yaudah kalau begitu.”
- Selanjutnya pada saat tanggal 06 Januari 2025 tiba, Terdakwa tidak menyerahkan mesin kasir kepada Saksi Korban karena belum membeli mesin kasir tersebut, yang mana uang sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk bayar hutang di Toko Elektronik dan kebutuhan pribadi. Oleh karena hal itu, Terdakwa tidak dapat menyerahkan mesin kasir kepada Saksi Korban karena uang telah habis digunakan;
- Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2025 Saksi Korban kembali menghubungi Terdakwa untuk segera mengirimkan mesin kasir tersebut, namun Terdakwa tidak merespon. Lalu Saksi Korban berulang kali menghubungi Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak mengangkat dan tidak merespon lagi. Sehingga Saksi Korban melaporkan Terdakwa ke Polsek Hanau untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Kemudian akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Korban SUKRAN MA’MUN Bin H. AKHMAD SINAGA secara materiil kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa RUDIANTO ALDIRA BIN ALI OTONG sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------- |