Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2025/PN Spt | KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT | 1.HERMANUS UWEE. P 2.ANASTASYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Letak Titik Koordinat Lahan:
5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan atau menyerahkan penguasaan tanah sengketa kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar Perhitungan Ganti Rugi Materil atas hilangnya potensi hasil atas tanah/ lahan seluas ± Ha selama penguasaan oleh Tergugat, menurut harga pasaran yaitu Rp. 35.000.000,- x 438,06 Ha = Rp. 15.332.100.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 jadi Jumlah Total Keseluruahan Kerugian Rp 16,332,100,000,- (Enam belas miliar tiga ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupian) sesuai perhitungan kerugian; 7. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara yang timbul 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad); Dan Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |