Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2025/PN Spt IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. 1.JODI SUBRIYANTO anak dari TELUK S
2.JULPIKRI bin BADARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-244/O.2.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JODI SUBRIYANTO anak dari TELUK S[Penahanan]
2JULPIKRI bin BADARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yunanto, S.H.,M.H., dan Herman, S.H.JODI SUBRIYANTO anak dari TELUK S
2Yunanto, S.H.,M.H., dan Herman, S.H.JULPIKRI bin BADARUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama dengan Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok 008 Divisi 1B Estate BSK I PT. Bumi Sawit Kencana Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT.BSK) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang total luasan areal perkebunannya adalah 11.471,707 (sebelas ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh nol tujuh) Hektar dan telah memiliki ijin antara lain :
  • Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/126/Ek.SDA/2017 tanggal 03 Maret 2017.
  • Sertipikat Hak Guna Usaha dari BPN Sampit Nomor 31 tanggal 24 Oktober 2005.
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menghubungi Saksi REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO menanyakan apakah bisa mengambil buah sawit PT. BSK dan pada saat itu Saksi REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO memberikan informasi bahwasanya bisa mengambil buah sawit PT. BSK dan Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S juga berkomunikasi melalui whatsapp dengan Saksi BANA YUDANA Bin MUHRI menginformasikan bahwa Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) akan mengambil buah sawit milik PT. BSK lalu Saksi BANA YUDANA Bin MUHRI mengiyakan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 15.30 WIB Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S janjian bersama Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) bertemu dipondok Terdakwa, selanjutnya berangkat ke lokasi area kebun sawit di Jalan Blok 008 Divisi 1B Estate BSK I milik PT. Bumi Sawit Kencana Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.--
  • Bahwa cara para Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. BSK tanpa izin adalah dengan cara berbagi peran adapun peran Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S dan Sdr. TITUS (DPO) bertugas memanen buah sawit yang masih berada di pohon dengan cara menurunkan buah sawit tersebut menggunakan alat berupa egrek kemudian buah sawit yang sudah terpanen dan jatuh tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN ke pinggir jalan dengan menggunakan alat berupa angkong, kemudian para Terdakwa juga memuat brondolan buah sawit sebanyak 8 (delapan) karung milik PT. BSK. Selanjutnya para Terdakwa mengangkut buah sawit tersebut ke dalam mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan menggunakan alat berupa 3 (tiga) buah tojok. Kemudian sekitar jam 18.30 WIB setelah semuanya termuat kedalam mobil, para Terdakwa menutup buah sawit tersebut dengan menggunakan terpal warna hijau. Setelah itu Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menghubungi Saksi REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO dan Saksi BANA YUDANA Bin MUHRI menginformasikan bahwa para Terdakwa sudah selesai memanen dan akan keluar melalui pos, kemudian saat itu Saksi REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO dan Saksi BANA YUDANA Bin DARWANTO memberikan informasi bahwasanya situasi aman. Setelah itu Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S mengemudikan mobil pick up merk Suzuki warna hitam bermuatan buah sawit menuju pos, lalu saat melintas di Pos 3 PT. BSK I sekira pukul 19.00 WIB mobil Terdakwa diberhentikan dan diamankan oleh Tim satpam PT. BSK dan saat diberhentikan tersebut Sdr. TITUS (DPO) kabur, kemudian Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S dan Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen para Terdakwa tanpa izin sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dan 8 (delapan) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat 2410 Kg (dua ribu empat ratus sepuluh kilogram) dikalikan dengan harga buah kelapa sawit saat ini sejumlah Rp.3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah), sehingga kerugian yang dialami PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT. BSK) sebesar R.8.194.000.- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT. BSK) adalah tanpa izin pemiliknya.--------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama dengan Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok 008 Divisi 1B Estate BSK I PT. Bumi Sawit Kencana Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menghubungi Saksi REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO selaku satpam PT. BSK menanyakan apakah bisa mengambil buah sawit PT. BSK dan pada saat itu Saksi REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO memberikan informasi bahwasanya bisa mengambil buah sawit PT. BSK dan Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S juga berkomunikasi melalui whatsapp dengan Saksi BANA YUDANA Bin MUHRI menginformasikan bahwa Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) akan mengambil buah sawit milik PT. BSK lalu Saksi BANA YUDANA Bin MUHRI mengiyakan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 15.30 WIB Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S janjian bersama Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) bertemu dipondok Terdakwa, selanjutnya berangkat ke lokasi area kebun sawit di Jalan Blok 008 Divisi 1B Estate BSK I milik PT. Bumi Sawit Kencana Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.--
  • Bahwa cara para Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. BSK tanpa izin adalah dengan cara berbagi peran adapun peran Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S dan Sdr. TITUS (DPO) bertugas memanen buah sawit yang masih berada di pohon dengan cara menurunkan buah sawit tersebut menggunakan alat berupa egrek kemudian buah sawit yang sudah terpanen dan jatuh tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN ke pinggir jalan dengan menggunakan alat berupa angkong, kemudian para Terdakwa juga memuat brondolan buah sawit sebanyak 8 (delapan) karung milik PT. BSK. Selanjutnya para Terdakwa mengangkut buah sawit tersebut ke dalam mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan menggunakan alat berupa 3 (tiga) buah tojok. Kemudian sekitar jam 18.30 WIB setelah semuanya termuat kedalam mobil, para Terdakwa menutup buah sawit tersebut dengan menggunakan terpal warna hijau. Setelah itu Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menghubungi Saksi REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO dan Saksi BANA YUDANA Bin MUHRI menginformasikan bahwa para Terdakwa sudah selesai memanen dan akan keluar melalui pos, kemudian saat itu Saksi REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO dan Saksi BANA YUDANA Bin DARWANTO memberikan informasi bahwasanya situasi aman. Setelah itu Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S mengemudikan mobil pick up merk Suzuki warna hitam bermuatan buah sawit menuju pos, lalu saat melintas di Pos 3 PT. BSK I sekira pukul 19.00 WIB mobil Terdakwa diberhentikan dan diamankan oleh Tim satpam PT. BSK dan saat diberhentikan tersebut Sdr. TITUS (DPO) kabur, kemudian Terdakwa JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S dan Terdakwa JULPIKRI Bin BADARUDIN beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen para Terdakwa tanpa izin sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dan 8 (delapan) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat 2410 Kg (dua ribu empat ratus sepuluh kilogram) dikalikan dengan harga buah kelapa sawit saat ini sejumlah Rp.3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah), sehingga kerugian yang dialami PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT. BSK) sebesar R.8.194.000.- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT. BSK) adalah tanpa izin pemiliknya.--------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya