Dakwaan |
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan dengan cara saudara BUDI Bin APAI bertugas membawa/melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh temannya dari tempat penumpukan sementara kemudian membawa buah kelapa sawit tersebut dari Blok G 12 Divisi II Estate PAGE PT.WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng untuk dibawa keluar disembunyikan dirumahnya dengan melalui jalur poros samping pos dengan menggunakan 1 (unit) sepeda motor Yamaha Nopol KH 3431 Q yang memakai keranjang untuk membawa buah kelapa sawit (Ogrok) kemudian dapat diamankan oleh saksi SAPRIANSYAH Bin GUNTUR dan saksi NURSALIM Bin MUKHLISIN (Alm) di Jl. Simpang Empat Pelantaran Rt.011 Rw.001 Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng sebanyak 9 (sembilan) janjang setelah dilakukan penimbangan disaksikan terlapor Seberat 130 kg (seratus tiga Puluh) Kilo Gram dan akibat perbuatan tersebut PT WNL mengalami kerugian sebesar Rp 322.250,5,- (tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh koma lima rupiah) yang terjadi Pada hari Rabu, 07 Juni 2023 sekitar jam 03.30 di Blok G 12 Divisi II Estate PAGE PT.WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang yang berwenang guna dilakukan poses lebih lanjut. |