Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Spt SHINTA SEPRIANTY, SH NIRWANDA alias MUNIR bin (alm) H. TARIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-49/O.2.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRWANDA alias MUNIR bin (alm) H. TARIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H.NIRWANDA alias MUNIR bin (alm) H. TARIMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa NIRWANDA ALIAS MUNIR Bin (Alm.) H. TARIMAN, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 wib atau pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah Terdakwa di Desa Suka Mulya RT.005/ RW.002 Kecamatan. Batu Ampar Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Terdakwa menghubungi Sdr. Yuda (DPO) dan mengatakan ”BIS ANTARIN BARANG DENGAN HARGA Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diijawab oleh Sdr. Yuda (DPO)”IYA”. Kemudian Terdakwa bertanya ”KAPAN MAU DI ANTAR BOS” dijawab oleh Sdr. Yuda (DPO) ”NANTI SORE SAYA SAMPAI RUMAH KAMU”, dan Terdakwa menjawab ”OK SAYA TUNGGU”. Kemudian sekira pukul 16.00 wib Yuda (DPO) sampai dirumah Terdakwa di Desa. Suka Mulya RT.005/ RW.002 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dan langsung menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian Sdr. Yuda (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari Yuda (DPO), Terdakwa memecah menjadi 8 (delapan) paket dengan dicungkil menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan, lalu Terdakwa pindahkan ke dalam plastik kosong dan mengisinnya yang rencanannya Terdakwa ingin jual atau edarkan dengan harga Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) per paketnya;
  2. Selanjutnya Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut dan yang sudah terjual 5 (lima) paket, yaitu Pertama pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada orang yang tidak dikenal,  Kedua pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) paket kepada orang yang tidak dikenal,  Ketiga pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa kembali menjual sebanyak 2 (dua) paket dengan harga per paketnya  Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah). Terdakwa menjual dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dirumah yang Terdakwa tempati tepatnya di Desa. Suka Mulya RT.005/ RW.002 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 12.35 wib datang orang yang tidak Terdakwa kenal dan dengan spontan Terdakwa membuang 1 (satu) buah botol yang bertuliskan GOLDA COFEE ke belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya orang yang tidak Terdakwa kenal langsung mengamankan Terdakwa dan memperkenalkan diri yang dimana orang tersebut merupakan Saksi RENDY dan Saksi LUGA (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa Nomor: SP.Gas / 27 / X / RES.4.2. / 2024 / Resnarkoba tertanggal 14 Oktober 2024. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba memanggil Saksi BULHADI Bin (Alm) AJAD dan Saksi DARTO PRABOWO Bin (Alm) SURADI, untuk menyaksikan Penggeledahan Badan/ Pakaian dan Rumah/ Tempat Tertutup Lainya dan ditemukan 1 (satu) buah botol yang bertuliskan GOLDA COFFE yang di dalamnya berisikan 1 (satu) lembar sobekan tissue, 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga jenis shabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Abu-Abu yang berisikan 1 (satu) dompet warna biru yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjulan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan 1 (satu) buah Handphone Merek Redmi Warna Hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi menjual atau membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Kemudian Terdakwa dan semua barang bukti diamankan ke Polres Seruyan;
  4. Bahwa Terdakwa melakukan transaksi Jual Beli Narkotika Golongan I jenis Shabu dari orang yang bernama Sdr. Yuda (DPO) sebanyak 6 (enam) kali, yaitu pada bulan Agustus 2024 sebanyak 2 (dua) kali Terdakwa bertransaksi jual beli Narkotika dengan Sdr. Yuda (DPO), pada bulan September 2024 sebanyak 2 (dua) kali, dan pada bulan Oktober 2024 sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian untuk transaksi pertama sampai ke lima Terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya, namun transaksi terakhir Terdakwa dengan Sdr. Yuda (DPO) yaitu, pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 dan semua Transaksi Narkotika Golongan I Jenis Shabu diantarkan oleh Sdr. Yuda (DPO) ke rumah Tedakwa di Desa. Suka Mulya RT.005/ RW.002 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
  5. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor: 060/11142.X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Assistant Manager II Siti Hamidah NIK P.86846 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastic klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan Berat Kotor sebesar 2,11 (dua koma sebelas) gram dengan Hasil Penimbangan Berat Bersih atau netto sebesar 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
  • Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

kristal dengan berat netto 0,09 gram.

  • Paket kristal disisihkan untuk barang bukti pengadilan dan atau dimusnahkan

3 (tiga) paket kristal dengan berat netto 1,33 gram.;

  1. Bahwa terhadap barang bukti dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0524 tanggal 19 Oktober 2024 yang ditetapkan di Palangka Raya dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm.,Apt. dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:

BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 24.098.11.16.05.0522.K: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,3381 gram;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa NIRWANDA ALIAS MUNIR Bin (Alm.) H. TARIMAN.

KESIMPULAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

24.098.11.16.05.0522.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  1. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa NIRWANDA ALIAS MUNIR Bin (Alm.) H. TARIMAN sebagaimana dimaksud diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa NIRWANDA ALIAS MUNIR Bin (Alm.) H. TARIMAN, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 wib atau pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Suka Mulya RT.005/ RW.002 Kecamatan. Batu Ampar Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 wib Saksi RENDY dan Saksi LUGA (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang ditempati Terdakwa yang berada di Desa Suka Mulya RT.005/ RW.002 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan I jenis shabu, atas Informasi tersebut para Saksi melakukan penyelidikan dan pengamatan;
  2. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi RENDY dan Saksi LUGA (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) melakukan Penyelidikan dan berangkat menuju tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul jam 12.30 wib Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan tiba dirumah Terdakwa dan melihat orang membuang sebuah botol ke belakang rumah dan langsung mengamankannya;
  3. Kemudian Saksi RENDY dan Saksi LUGA (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) menanyakan nama Terdakwa yang mengaku bernama NIRWANDA ALIAS MUNIR Bin (Alm.) H. TARIMAN. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/27/X/RES.4.2./2024/Resnarkoba tertanggal 14 Oktober 2024 mengamankan Terdakwa;
  4. Setelah itu Saksi RENDY dan Saksi LUGA (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) memanggil Saksi BULHADI Bin (Alm.) AJAD dan Saksi DARTO PRABOWO Bin (Alm.) SURADI, untuk menyaksikan Penggeledahan Badan/ Pakaian dan Rumah/ Tempat Tertutup Lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah botol yang bertuliskan GOLDA COFFE yang di dalamnya berisikan 1 (satu) lembar sobekan tissue, 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Abu-abu yang berisikan 1 (satu) dompet warna biru yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjulan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan 1 (satu) buah Handphone Merek Redmi Warna Hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi menjual atau membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Kemudian Terdakwa dan semua barang bukti diamankan ke Polres Seruyan;
  5. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor: 060/11142.X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Assistant Manager II Siti Hamidah NIK P.86846 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastic klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan Berat Kotor sebesar 2,11 (dua koma sebelas) gram dengan Hasil Penimbangan Berat Bersih atau netto sebesar 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
  • Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

kristal dengan berat netto 0,09 gram.

  • Paket kristal disisihkan untuk barang bukti pengadilan dan atau dimusnahkan

3 (tiga) paket kristal dengan berat netto 1,33 gram.;

  1. Bahwa terhadap barang bukti dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0524 tanggal 19 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm.,Apt. dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:

BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 24.098.11.16.05.0522.K: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,3381 gram;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa NIRWANDA ALIAS MUNIR Bin (Alm.) H. TARIMAN.

KESIMPULAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

24.098.11.16.05.0522.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  1. Bahwa Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa NIRWANDA ALIAS MUNIR Bin (Alm.) H. TARIMAN sebagaimana dimaksud diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya