Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Spt ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON (ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG)  Penetapan Tersangka  Nomor : TAP-02/0.2.19/Fd.2/12/2023, tertanggal 11 Desember 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Menyatakan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) Pengelolaan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, tidak lagi terdapat Kerugian Keuangan Negara;
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.500.000.000,-( satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  4. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Online beritaseruyan.com dan Radar Sampit selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.

A T A U :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya