Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa PURNOMO Als OMO Bin HATMAN bersama-sama dengan saksi HERYANSYAH Als HERY Bin TAMBRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara ISUR (DPO) pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan blok D14 Divisi 4 Kebun Mentaya Estate, PT. AKPL Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 15.00 wib terdakwa dan saksi HERYANSYAH diajak oleh saudara ISUR (DPO) untuk mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan, yang mana pada saat itu saudara ISUR bersama 1 orang temannya yang tidak diketahui identitasnya, dimana saudara ISUR bersama temannya tersebut berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) Buah tojok, sedangkan untuk terdakwa menumpang mobil milik saksi HERYANSYAH yaitu 1 (satu) Unit Pick Up Daihatsu Granmax Silver dengan Nopol KH 8037 PJ milik saksi HERYANSYAH, sesampainya terdakwa dan saksi HERYANSYAH di tempat kejadian kemudian terdakwa dan saksi HERYANSYAH menunggu di sekitar parit dekat dengan 1 Unit Pick Up Daihatsu Granmax Silver dengan Nopol KH 8037 PJ yang diparkir, sedangkan untuk saudara ISUR bersama dengan 1 orang temannya tersebut melakukan pemanenan Buah Kelapa Sawit di blok tersebut.
- Bahwa sekitar jam 19.30 wib setelah saudara ISUR dan 1 orang temannya tersebut selesai melakukan pemanenan laku mengangkut TBS (tandan buah segar) Kelapa Sawit sampai ke dekat tempat saksi HERYANSYAH memarkirkan 1 Unit Pick Up Daihatsu Granmax Silver dengan Nopol KH 8037 PJ, lalu saudara ISUR mendatangi terdakwa dan saksi HERYANSYAH sambil berkata ”ni buahnya dimuat, nanti tengah malam antar lagi kerumahku, ku tunggu dirumah”, lalu saksi heryansyah jawab ”iya”, mengetahui hal tersebut selajutnya saudara ISUR menyerahkan 1 buah tojok kepada terdakwa untuk memuat TBS (tandan buah segar) Kelapa Sawit hasil panen tersebut dimuat kedalam bak pick up untuk selanjutnya di bawa kerumah saudara ISUR, sedangkan saudara ISUR langsung pergi bersama dengan 1 orang temannya menaiki sepeda motornya serta membawa 1 buah egreknya.
- Bahwa sekitar jam 23.00 wib terdakwa baru selesai memuat TBS (tandan buah segar) Kelapa Sawit sebanyak 79 janjang kedalam bak unit Pick up lalu terdakwa dan saksi HERYANSYAH beristrihat sebentar, selanjutnya sekitar jam 23.30 wib terdakwa dan saksi HERYANSYAH berangkat dari dalam blok, lalu pada hari Jumat sekitar jam 00.30 wib pada saat terdakwa dan saksi HERYANSYAH berada di Jalan Poros Blok D14 Divisi 4 Kebun Mentaya Estate, PT. AKPL terdakwa dan saksi HERYANSYAH di datangi oleh beberapa anggota security perusahaan yang langsung mengamankan terdakwa dan saksi HERYANSYAH beserta barang bukti serta dibawa ke kantor besar untuk selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 79 (tujuh puluh sembilan) janjang dengan berat bersih 1.500 Kg x Rp 3.543,- = Rp. 5.314.500,- (lima juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa PURNOMO Als OMO Bin HATMAN bersama-sama dengan saksi HERYANSYAH Als HERY Bin TAMBRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara ISUR (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 15.00 wib terdakwa dan saksi HERYANSYAH diajak oleh saudara ISUR (DPO) untuk mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan, yang mana pada saat itu saudara ISUR bersama 1 orang temannya yang tidak diketahui identitasnya, dimana saudara ISUR bersama temannya tersebut berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) Buah tojok, sedangkan untuk terdakwa menumpang mobil milik saksi HERYANSYAH yaitu 1 (satu) Unit Pick Up Daihatsu Granmax Silver dengan Nopol KH 8037 PJ milik saksi HERYANSYAH, sesampainya terdakwa dan saksi HERYANSYAH di tempat kejadian kemudian terdakwa dan saksi HERYANSYAH menunggu di sekitar parit dekat dengan 1 Unit Pick Up Daihatsu Granmax Silver dengan Nopol KH 8037 PJ yang diparkir, sedangkan untuk saudara ISUR bersama dengan 1 orang temannya tersebut melakukan pemanenan Buah Kelapa Sawit di blok tersebut.
- Bahwa sekitar jam 19.30 wib setelah saudara ISUR dan 1 orang temannya tersebut selesai melakukan pemanenan laku mengangkut TBS (tandan buah segar) Kelapa Sawit sampai ke dekat tempat saksi HERYANSYAH memarkirkan 1 Unit Pick Up Daihatsu Granmax Silver dengan Nopol KH 8037 PJ, lalu saudara ISUR mendatangi terdakwa dan saksi HERYANSYAH sambil berkata ”ni buahnya dimuat, nanti tengah malam antar lagi kerumahku, ku tunggu dirumah”, lalu saksi heryansyah jawab ”iya”, mengetahui hal tersebut selajutnya saudara ISUR menyerahkan 1 buah tojok kepada terdakwa untuk memuat TBS (tandan buah segar) Kelapa Sawit hasil panen tersebut dimuat kedalam bak pick up untuk selanjutnya di bawa kerumah saudara ISUR, sedangkan saudara ISUR langsung pergi bersama dengan 1 orang temannya menaiki sepeda motornya serta membawa 1 buah egreknya.
- Bahwa sekitar jam 23.00 wib terdakwa baru selesai memuat TBS (tandan buah segar) Kelapa Sawit hasil panen sebanyak 79 janjang kedalam bak unit Pick up lalu terdakwa dan saksi HERYANSYAH beristrihat sebentar, selanjutnya sekitar jam 23.30 wib terdakwa dan saksi HERYANSYAH berangkat dari dalam blok, lalu pada hari Jumat sekitar jam 00.30 wib pada saat terdakwa dan saksi HERYANSYAH berada di Jalan Poros Blok D14 Divisi 4 Kebun Mentaya Estate, PT. AKPL terdakwa dan saksi HERYANSYAH di datangi oleh beberapa anggota security perusahaan yang langsung mengamankan terdakwa dan saksi HERYANSYAH beserta barang bukti serta dibawa ke kantor besar untuk selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 79 (tujuh puluh sembilan) janjang dengan berat bersih 1.500 Kg x Rp 3.543,- = Rp. 5.314.500,- (lima juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |