Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa EDI MISKAN Als ROBI Bin MISJI, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sukamandang RT.014 RW.001 Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat Tanggal 01 Agustus 2024 sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa menghubungi orang yang tidak diketahui namanya tersebut melalui whatshapp dengan berkata ”ADA APA NGGA KEWAN NYA”? Kemudian dijawab orang yang tidak diketahui namanya tersebut ”ADA”, kemudian Terdakwa menjawab ”MINTA SETENGAH ADA APA NGGA”? Kemudian dijawab orang yang tidak diketahui namanya ”ADA”, Kemudian Terdakwa jawab ”OTEWE”. Kemudian tidak berapa lama orang yang tidak diketahui namanya datang kerumah Terdakwa yang berada Jalan Trans Sukamandang RT.014 RW.001 Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Mengantarkan narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) paket kemudian Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi orang yang tidak diketahui namanya tersebut lansung pergi.
- Selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kemudian Terdakwa pecah menjadi 21 (dua puluh satu) paket narkotika dengan rincian 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu yang masing-masing paket dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 18 (delapan belas) paket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupih). Yang kemudian laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket yang masing-masing paket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total yang sudah laku terjual narkotika golongan I jenis shabu sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp 550.000 ,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- kemudian sekitar pukul 20.30 WIB angota Sat Resnarkoba Polres Seruyan sampai di rumah yang di tempati Terdakwa di Jalan Trans Sukamandang RT.014 RW.001 Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan lansung mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sdr. EDI MISKAN Als ROBI (Terdakwa) di dalam rumah yang ditematinya. Setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan melakukan pengeledahan Rumah dengan di saksikan Saksi ALDI Bin LANEN (Sekdes Batu Agung) dan Saksi SUTARNO Bin SANUSI (Alm) (Ketua RT.014). Kemudian setelah dilakukan pengeledahan dan ditemukan di dalam lemari belakang rumah yaitu 1 (satu) buah botol warna uangu dengan tulisan WATER BUBBLE yang berisikan 11 (sebelas) paket narkotika yang di duga jenis shabu dengan di bungkus gumpalan tissue warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok shabu warna putih yang terbuat dari potongan sedotan. Dan ditemukan lagi uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX tipe Smart 7 warna Coastal Green dan diakui semua barang bukti tersebut milik Terdakwa, kemudian terlapor dan semua barang bukti di amankan ke Polres Seruyan.
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (persero) UPC Seruyan Nomor: 40/11142.08/2024 tanggal 06 Agustus 2024 terhadap 11 (sebelas) buah plastic klip berisi kristal warna bening di yang di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 3,18 (tiga koma delapan belas) gram , sedangkan berat bersihnya 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram yang kemudian di sisihkan:
- 1 (satu) paket Palstic klip kecil yang berisi butiran Kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan berat bersih/Netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk kepentingan pemerikasaan laboratoris.
- 10 (sepuluh) paket plastic klip kecil yang berisi butiran Kristal warna putih yang di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,9 (dua koma sembilan) gram dengan berat bersih adalah 0,9 (nol koma sembilan) gram sebagai barang bukti di pengadilan atau dimusnahkan
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0434 tanggal 11 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Palangka Yani Ardiyanti, S.Farm.,Apt. terhadap sampel Kristal bening dengan hasil positif Methamphetamin (termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa EDI MISKAN Als ROBI Bin MISJI, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sukamandang RT.014 RW.001 Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian bermula pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jalan. Trans Sukamandang Rt. 014 Rw. 001 Desa Batu Agung Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah. sering terjadi transaksi narkotika Golongan I Jenis shabu. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian sekitar jam 09.25 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan yakni saksi Handra Yusuf Rangkapan dan saksi Alfian Bin Wakirrianur berangkat menuju Jalan. Trans Sukamandang Rt. 014 Rw. 001 Desa Batu Agung Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah. kemudian pukul 20.30 WIB angota Sat Resnarkoba Polres Seruyan sampai di rumah yang di tempati Terdakwa, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan memperlihatkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/22/VIII/RES.4.2./2024/Resnarkoba dan lansung mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sdr. EDI MISKAN Als ROBI (Terdakwa) di dalam rumah yang ditematinya. Setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan melakukan pengeledahan Rumah dengan di saksikan Saksi ALDI Bin LANEN (Sekdes Batu Agung) dan Saksi SUTARNO Bin SANUSI (Alm) (Ketua RT.014). Kemudian setelah dilakukan pengeledahan dan ditemukan di dalam lemari belakang rumah yaitu 1 (satu) buah botol warna uangu dengan tulisan WATER BUBBLE yang berisikan 11 (sebelas) paket narkotika yang di duga jenis shabu dengan di bungkus gumpalan tissue warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok shabu warna putih yang terbuat dari potongan sedotan. Dan ditemukan lagi uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX tipe Smart 7 warna Coastal Green dan diakui semua barang bukti tersebut milik Terdakwa, kemudian terlapor dan semua barang bukti di amankan ke Polres Seruyan.
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (persero) UPC Seruyan Nomor: 40/11142.08/2024 tanggal 06 Agustus 2024 terhadap 11 (sebelas) buah plastic klip berisi kristal warna bening di yang di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 3,18 (tiga koma delapan belas) gram , sedangkan berat bersihnya 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram yang kemudian di sisihkan:
- 1 (satu) paket Palstic klip kecil yang berisi butiran Kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan berat bersih/Netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk kepentingan pemerikasaan laboratoris
- 10 (sepuluh) paket plastic klip kecil yang berisi butiran Kristal warna putih yang di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,9 (dua koma sembilan) gram dengan berat bersih adalah 0,9 (nol koma sembilan) gram sebagai barang bukti di pengadilan atau dimusnahkan.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0434 tanggal 11 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Palangka Yani Ardiyanti, S.Farm.,Apt. terhadap sampel Kristal bening dengan hasil positif Methamphetamin (termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- |