Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Spt PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT 1.DEPY ANGGRAINI
2.JANUAR AHMAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEPY ANGGRAINI
2JANUAR AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.962.670,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.962.670,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 26.666.081,- ( DUA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 13.310.363,- ( TIGA BELAS JUTA TIGA RATUS SEPULUH RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 3603 atas nama ASMURI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak