| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa NURDIN MUSTAFA Alias UDIN Bin MUSTAFA Pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 sekira jam 14.30 Wib atau sewaktu-waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Iskandar, Kel. MB. Hilir, Kec. MB. Ketapang Kab. Kotawarngin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” |