Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.Sus/2025/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H. HERYANTO alias PECES bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 516/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-404/O.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERYANTO alias PECES bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

------ Bahwa ia Terdakwa HERYANTO Alias PECES Bin NURDIN, pada hari Minggu 8 Juni sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Teratai 4 Gg. Bersama 1 Depan Barak RT. 062 RW. 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Terdakwa berada di rumah Jalan Iskandar 19 No. 25 RT 005 RW 002 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menghubungi Sdr. RUSDI (Daftar pencarian Orang) melalui telepon WA untuk memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kesepakatan harga sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) namun belum dibayarkan oleh Terdakwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. RUSDI (DPO) memberitahu barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sudah siap diantar lalu Terdakwa dan Sdr. RUSDI (DPO) bertemu di pinggir jalan kopi selatan gang sesama kelurahan ketapang kecamatan mentawa baru ketapang, kabupaten kotawaringin timur provinsi kalimantan tengah sesuai kesepakatan. Sesampainya Terdakwa dilokasi tersebut tidak berselang lama Sdr. RUSDI (DPO) datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus kemudian Terdakwa menerima barang berupa narkotika jenis sabu tersebut lalu langsung meninggalkan lokasi.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 juni 2025 sekira pukul 16.45 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Andri (daftar pencarian orang) yang merupakan pembeli dengan memesan sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan kesepakatan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bungkusnya dan Sdr. Andri (DPO) meminta untuk diantarkan ke Jalan Teratai 4 gang bersama 1 Depan Barak RT 062 RW 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa baru Ketapang, kabupaten kotawaringin timur provinsi Kalimantan tengah. Kemudian Terdakwa langsung berangkat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki satria warna biru putih milik Terdakwa.
  • Sesampainya Terdakwa di Jalan Teratai 4 gang bersama 1 Depan Barak RT 062 RW 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa baru Ketapang, kabupaten kotawaringin timur provinsi Kalimantan Tengah sambil menunggu Sdr. Andri (DPO) tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh Anggota Satresnarkoba yaitu saksi WAHYUDI BAYU dan saksi AZRUL FAHMI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di Jalan Teratai 4 gang bersama 1 Depan Barak RT 062 RW 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa baru Ketapang, kabupaten kotawaringin timur provinsi Kalimantan Tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Satresnarkoba yaitu saksi WAHYUDI BAYU dan saksi AZRUL FAHMI menghadirkan saksi MIJI EFENDI selaku ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ember bekas cat bertuliskan NIPPON PAINT Vinilex setelah dibuka didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan, lalu ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam bertuliskan MONT BLANC yang sedang Terdakwa gunakan saat itu, dan 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y03 warna Navy Blue dengan No. SIM +62851-9156-1254 serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI Satria 120 cc warna Biru Putih dengan Nopol DA 4108 WD beserta kunci yang semua barang tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa kekantor Polres kotawaringin timur untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 09 Juni tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Resnarkoba dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : -----------------------------------------------------------

  • Serbuk kristal sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 101,37 (seratus satu koma tiga puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-181/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 101,3 (seratus satu koma tiga) gram untuk pemusnahan. ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0300, tanggal 11 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • --------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa HERYANTO Alias PECES Bin NURDIN, pada hari Minggu 8 Juni sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Teratai 4 Gg. Bersama 1 Depan Barak RT. 062 RW. 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukdan denga cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu 8 Juni sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Teratai 4 gang bersama 1 Depan Barak RT 062 RW 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa baru Ketapang, kabupaten kotawaringin timur provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa sambil menunggu Sdr. Andri (DPO) tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh Anggota Satresnarkoba yaitu saksi WAHYUDI BAYU dan saksi AZRUL FAHMI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di Jalan Teratai 4 gang bersama 1 Depan Barak RT 062 RW 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa baru Ketapang, kabupaten kotawaringin timur provinsi Kalimantan Tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Satresnarkoba yaitu saksi WAHYUDI BAYU dan saksi AZRUL FAHMI menghadirkan saksi MIJI EFENDI selaku ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ember bekas cat bertuliskan NIPPON PAINT Vinilex setelah dibuka didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan, lalu ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam bertuliskan MONT BLANC yang sedang Terdakwa gunakan saat itu, dan 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y03 warna Navy Blue dengan No. SIM +62851-9156-1254 serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI Satria 120 cc warna Biru Putih dengan Nopol DA 4108 WD beserta kunci yang semua barang tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa kekantor Polres kotawaringin timur untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 09 Juni tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Resnarkoba dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ---------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 101,37 (seratus satu koma tiga puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-181/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 101,3 (seratus satu koma tiga) gram untuk pemusnahan. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0300, tanggal 11 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya