Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2019/PN Spt 1.ANANG HAIRUN
2.RUJIANSYAH
3.HERMANTO
4.MUJI SUGIARTO
1.SUDIRMAN
2.JAILANI
3.RUSLAN
4.ANANG MASKUR
5.JANUARYANSAYAH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2019/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANANG HAIRUN
2RUJIANSYAH
3HERMANTO
4MUJI SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHDIANUR,SH.,MH.ANANG HAIRUN
2MAHDIANUR,SH.,MH.RUJIANSYAH
3MAHDIANUR,SH.,MH.MUJI SUGIARTO
4MAHDIANUR,SH.,MH.HERMANTO
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
2JAILANI
3RUSLAN
4ANANG MASKUR
5JANUARYANSAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah Pengurus Koperasi Tabiku Makmur Periode 2019 – 2022 yang sah menurut hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan aset milik Koperasi Tabiku Makmur kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, yaitu berupa :
  5. 2 (dua) unit truck Hino 130, ditaksir senilai  Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. 1 (satu) buah Toko Serba Ada, ditaksir senilai Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  7. Dana Cadangan Koperasi sebesar 20% yang terhimpun sejak tahun 2014 sampai dengan diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yang disimpan di rekening Bank Mandiri Cabang Kuala Pembuang atas nama Koperasi Tabiku Makmur adalah sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
  8. Jumlah kerugian materiil Para Penggugat kalau dijumlahkan dari huruf  a) s/d c) tersebut diatas, adalah ditaksir sebanyak :

=    Rp. 500.000.000,- + Rp 300.000.000,- + Rp. 1.800.000.000,-

=    Rp. 2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian immateriil sebesar Rp 98.750.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

7.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

8.    Memutuskan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Para Tergugat;

9.   Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak