Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ZULKIFLI ALS IZUL BIN AGAN TARJI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 15.10 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di samping rumah terdakwa tepatnya di Jalan Selamat RT. 004, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, berupa sabu dengan berat bersih 12,52 (dua belas koma lima puluh dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di rumahnya di Desa Sembuluh II, kemudian beberapa Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui terdakwa di pondok di samping rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan, di pondok tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, ketika diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak warna bening.
- Bahwa di dalam 1 (satu) buah kotak warna bening berisikan 2 (dua) paket masing-masing paket tersebut bungkusnya berlapis 1 (satu) plastik klip bening dan untuk di 1 (satu) kotak warna bening yang lainya berisikan 10 (sepuluh) paket sabu yang mana terpisah masing-masing plastik klip bening sebanyak 3 (tiga) plastik klip bening, ada 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) paket sabu, 2 (dua) dan 7 (tujuh) paket di duga narkotika gol I jenis sabu sehingga jumlah paket yang di temukan di dalam 2 (dua) buah kotak warna bening sebanyak 12 (dua belas) paket.
- Bahwa di dalam tas tersebut juga ditemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), selain itu ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam di lantai pondok tersebut setelah di buka isi kotak tersebut berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol I jenis sabu, dan juga di temukan 4 (empat) bendel plastik klip dan 2 (dua) buah sendok sabu warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (Satu) buah sendok sabu warna hitam yang terbuat dari sedotan, selanjutnya di lantai pondok ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO tipe A3s warna Merah dan 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG tipe Galaxy A32 warna Putih, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti di amankan ke Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari saudara ROBI SANJAYA (DPO) pada hari senin tanggal 06 januari 2025 sekitar jam 16.20 WIB sebanyak 4 (empat) paket sabu, paket tersebut kemudian terdakwa bagi menjadi paketan kecil berpariasi untuk memudahkan terdakwa dalam menjual yaitu paket Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket , Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dan Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dengan total sebanyak 20 (dua puluh) paket, sehingga ada 3 (tiga) paket/kantong yang masih utuh/yang tidak digunakan dan 1 (satu) paket/kantong yang tersisa kemudian terdakwa simpan di dalam 1 (satu) kotak warna bening.
- Bahwa untuk pembelian sabu dari saudara ROBI SANJAYA harga per 1 (satu) paket/kantong nya sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total dari 4 (empat) paket/kantong tersebut yaitu Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
- Bahwa untuk pembayaran terhadap pembelian 4 (empat) paket/kantong sabu tersebut dari saudara ROBI SANJAYA terdakwa berhutang terlebih dahulu.
- Bahwa cara terdakwa melakukan pembayaran yaitu dengan mencicil apabila sabu ada yang terjual terdakwa bayarkan kepada Sdr. ROBI SANJAYA dengan cara mentransfer;
- Bahwa terdakwa sudah ada melakukan pembayaran yaitu dengan cara mencicil kepada Sdr. ROBI SANJAYA sebanyak 3 (tiga) kali dengan mentransfer uang kepada Sdr. ROBI SANJAYA dengan rincian pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib mengirim uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada hari selasa tanggal 07 januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib mengirim uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib mengirim uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyisihan barang bukti dari Penyidik Polres Seruyan tanggal 13 Januari 2025 dari sabu yang ditemukan dengan berat bersih keseluruhan 12,52 (dua belas koma lima puluh dua) gram, disisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk kepentingan pengujian di Laboratorium Balai POM Palangkaraya sehingga tersisa 12,50 (dua belas koma lima puluh) gram yang kemudian dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti tanggal 22 Januari 2025.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0019 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sediaan dalam bentuk kristal putih bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ZULKIFLI ALS IZUL BIN AGAN TARJI (ALM) pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram berupa sabu dengan berat bersih 12,52 (dua belas koma lima puluh dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di rumahnya di Desa Sembuluh II, kemudian beberapa Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui terdakwa di pondok di samping rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan, di pondok tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, ketika diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak warna bening.
- Bahwa di dalam 1 (satu) buah kotak warna bening berisikan 2 (dua) paket masing-masing paket tersebut bungkusnya berlapis 1 (satu) plastik klip bening dan untuk di 1 (satu) kotak warna bening yang lainya berisikan 10 (sepuluh) paket sabu yang mana terpisah masing-masing plastik klip bening sebanyak 3 (tiga) plastik klip bening, ada 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) paket sabu, 2 (dua) dan 7 (tujuh) paket di duga narkotika gol I jenis sabu sehingga jumlah paket yang di temukan di dalam 2 (dua) buah kotak warna bening sebanyak 12 (dua belas) paket.
- Bahwa di dalam tas tersebut juga ditemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), selain itu ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam di lantai pondok tersebut setelah di buka isi kotak tersebut berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol I jenis sabu, dan juga di temukan 4 (empat) bendel plastik klip dan 2 (dua) buah sendok sabu warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (Satu) buah sendok sabu warna hitam yang terbuat dari sedotan, selanjutnya di lantai pondok ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO tipe A3s warna Merah dan 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG tipe Galaxy A32 warna Putih, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti di amankan ke Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari saudara ROBI SANJAYA (DPO) pada hari senin tanggal 06 januari 2025 sekitar jam 16.20 WIB sebanyak 4 (empat) paket sabu, paket tersebut kemudian terdakwa bagi menjadi paketan kecil berpariasi untuk memudahkan terdakwa dalam menjual yaitu paket Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket , Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dan Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dengan total sebanyak 20 (dua puluh) paket, sehingga ada 3 (tiga) paket/kantong yang masih utuh/yang tidak digunakan dan 1 (satu) paket/kantong yang tersisa kemudian terdakwa simpan di dalam 1 (satu) kotak warna bening.
- Bahwa untuk pembelian sabu dari saudara ROBI SANJAYA harga per 1 (satu) paket/kantong nya sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total dari 4 (empat) paket/kantong tersebut yaitu Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
- Bahwa untuk pembayaran terhadap pembelian 4 (empat) paket/kantong sabu tersebut dari saudara ROBI SANJAYA terdakwa berhutang terlebih dahulu.
- Bahwa cara terdakwa melakukan pembayaran yaitu dengan mencicil apabila sabu ada yang terjual terdakwa bayarkan kepada Sdr. ROBI SANJAYA dengan cara mentransfer;
- Bahwa terdakwa sudah ada melakukan pembayaran yaitu dengan cara mencicil kepada Sdr. ROBI SANJAYA sebanyak 3 (tiga) kali dengan mentransfer uang kepada Sdr. ROBI SANJAYA dengan rincian pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib mengirim uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada hari selasa tanggal 07 januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib mengirim uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib mengirim uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyisihan barang bukti dari Penyidik Polres Seruyan tanggal 13 Januari 2025 dari sabu yang ditemukan dengan berat bersih keseluruhan 12,52 (dua belas koma lima puluh dua) gram, disisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk kepentingan pengujian di Laboratorium Balai POM Palangkaraya sehingga tersisa 12,50 (dua belas koma lima puluh) gram yang kemudian dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti tanggal 22 Januari 2025.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0019 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sediaan dalam bentuk kristal putih bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |