Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama, Nama Ayah, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-15072025-0041 yang semula tertulis Nama ERPAN diperbaiki menjadi IRFANSYAH, Nama Ayah ASBULLAH diperbaiki menjadi HASBULLAH, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 5 FEBRUARI 1986 diperbaiki menjadi 20 OKTOBER 1994;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Nama Ayah, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|