Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Spt Eko Prasetyo CV. TRIO MOTOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Prasetyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD IMAN, SH.Eko Prasetyo
Tergugat
NoNama
1CV. TRIO MOTOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.250.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil karena membeli kendaraan tidak diberikan STNK dan BPKB-nya ;
  4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil Penggugat berupa :
  • ongkos perjalanan mengurus surat-surat sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
  • membayar pajak kendaraan selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan
  • Mengganti 1 (satu) unit baru sepeda motor sejenis yaitu Honda Vario atau dalam bentuk uang tunai seharga unit baru sepeda motor tersebut ;
  1. Memerintahkan agar Tergugat mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ;
  2. Menyatakan syah atas sita jaminan terhadap bangunan Tempat Usaha atau Kantor Tergugat yang terletak di Jl. A. Yani Nomor 25 Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom apabila Tergugat lalai dan atau tidak mau melaksanakan isi Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau;

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak