Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil karena membeli kendaraan tidak diberikan STNK dan BPKB-nya ;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil Penggugat berupa :
- ongkos perjalanan mengurus surat-surat sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
- membayar pajak kendaraan selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan
- Mengganti 1 (satu) unit baru sepeda motor sejenis yaitu Honda Vario atau dalam bentuk uang tunai seharga unit baru sepeda motor tersebut ;
- Memerintahkan agar Tergugat mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ;
- Menyatakan syah atas sita jaminan terhadap bangunan Tempat Usaha atau Kantor Tergugat yang terletak di Jl. A. Yani Nomor 25 Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom apabila Tergugat lalai dan atau tidak mau melaksanakan isi Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau;
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |