Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Spt WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti atau menambah nama pada Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Tulungagung dengan Nomor 2080/DISP/1991, tanggal 31 Juli 1991 dari yang semula nama WIDODO diganti menjadi nama WIDODO SOEDJITO;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama Pemohon tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Tulungagung dan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak