Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Spt PALUNGAN SETIA HU, S.H NANANG MULYADI bin SURIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/54/IV/RES.1.1/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PALUNGAN SETIA HU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG MULYADI bin SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka sdr NANANG MULYADI Bin SURIANSYAH melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara terlapor berangkat dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT BSP memuat buah kelapa sawit milik PT BSP dengan menggunakan 1 (satu) unit dum truck merk Mitsubhisi canter warna kuning dengan nomor TNKB B 9745 FDA sebanyak 823 ( delapan ratus dua puluh lima) janjang untuk dibawa menuju pabrik PT BSP/NSP yang berada didaerah Tehang kemudian pada saat sampai di  JL Cilik Riwut KM 55 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prop. Kalteng kemudian truck yang bermuatan buah tersebut masuk kejalan belakang rumah kemudian menurunkan buah kelapa sawit dari bak truck yang diangkut tersebut sebanyak 7 ( tujuh) janjang dengan berat 90 kilogram dan kemudian diamankan oleh petugas keamanan yang dan juga pegawai perusahaan PT BSP/NSP tersebut dan akibat perbuatan terlapor tersebut PT BSP mengalami kerugian sebesar 90 kilogram x Rp.2.547,22 setiap kilogram dengan nilai Rp.229.249,8,- ( dua ratus dua puluh Sembilan ribu dua ratus empat puluh Sembilan koma delapan rupiah) kemudian atas ekjadian tersebut PT BSP merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang yang berwenang guna dilakukan poses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya