Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Spt M. KARYADIE, S.H. BAHRUDIN alias SINCHAN bin (alm) M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-339/O.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUDIN alias SINCHAN bin (alm) M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG NUGROHO ALEXANDER., S.HBAHRUDIN alias SINCHAN bin (alm) M. YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa BAHRUDIN Als SINCHAN Bin M. YUSUF (Alm) pada hari sabtu 14 Januari 2024 sekitar jam 10.30 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jend. Sudirman KM 123 RT.008 RW. 000 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi via telephone sdr. Dandi (masih dalam pencarian) dengan berkata “aku pesan 1 (satu) paket sabu (harga per paketnya Rp.6.500.000), tapi ada uang Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) nanti sisanya saya lunasi kalau sudah laku terjual semua sabunya” lalu dijawab sdr. Dandi “iya nanti malam aku antar kerumah kamu”. kemudian sekitar jam 22.00 WIB sdr. Dandi datang kerumah terdakwa di jalan Jalan Jend. Sudirman KM 123 RT.008 RW. 000 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada sdr. Dandi. Selanjutnya sdr. Dandi pergi dari rumah terdakwa.
  • Kemudian ke esokan harinya terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdr. Dandi menjadi beberapa paket yaitu dengan cara terdakwa mencungkil dari 1 (satu) paket narkotika tersebut menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan kemudian mengisi kedalam plastik klip kosong dan terdakwa timbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa, masing-masing paket ada yang berharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB orang yang tidak terdakwa kenal datang kerumah terdakwa, dan orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengatakan kepada terdakwa “ingin membeli narkotika jenis sabu”, kemudian terdakwa jawab “ada, mau beli berapa?” dan dijawab oleh orang yang tidak terdakwa kenal “mau beli harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan kemudian orang yang tidak terdakwa kenal menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada orang tersebut.
  • Kemudian sekitar jam 10.40 WIB anggota satresnarkoba Polres Seruyan yakni saksi Luga Indra Cahyana dan saksi Teddy Marcel datang kerumah terdakwa dengan mengetuk pintu depan rumah terdakwa, pada saat terdakwa mengetahui bahwa orang tersebut adalah anggota dari kepolisian selanjutnya terdakwa kabur melalui pintu belakang rumah terdakwa namun beberapa hari kemudian tertangkap. Selanjutnya saksi Luga Indra Cahyana dan saksi Teddy Marcel memanggil saksi Anang Sanusi selaku anggota BPD desa Asam Baru untuk datang ke rumah terdakwa. Pada saat saksi Anang Sanusi tiba dirumah terdakwa, saksi Luga Indra Cahyana dan saksi Teddy Marcel memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta saksi Anang Sanusi untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa, selanjutnya saksi Luga Indra Cahyana dan saksi Teddy Marcel dengan disaksikan oleh saksi Anang Sanusi melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan diselipan kursi, 1 (satu) set alat hisap sabu (alat bonk) yang berada di samping kursi, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan 2 (dua) bandel plastik klip yang ditemukan di kamar terdakwa, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan anggota satresnarkoba dan dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 002/11142.00/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Assistant Manager II Dewi Irmayanti dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 3 (tiga) paket berisi butiran Kristal dengan Berat kotor 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram, berat bungkus/Plastic 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh) gram, dengan berat bersih 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram Metamfetamin/sabu.
  • Penimbangan disisihkan untuk kepentingan Pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram sabu.
  • 2 (Dua) paket berisi butiran Kristal disisihkan untuk kepentingan pemusnahan dengan berat kotor 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, berat bungkus/plastic 0,27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram, dengan berat bersih 1,39 (satu koma tiga puluh Sembilan) gram Metamfetamin/sabu
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0045 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm.,Apt. terhadap sampel Kristal bening dengan hasil positif Methamfetamin (termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa BAHRUDIN Als SINCHAN Bin M. YUSUF (Alm) pada hari sabtu 14 Januari 2024 sekitar jam 10.40 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jend. Sudirman KM 123 RT.008 RW. 000 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 07.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang ditempati Terdakwa yang berada di Jalan Jend. Sudirman KM 123 RT.008 RW. 000 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan yakni saksi LUGA INDRA CAHYANA dan saksi TEDDY MARCEL pergi menuju tempat tersebut. Kemudian setibanya dirumah terdakwa sekitar jam 10.40 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mengetuk pintu depan rumah terdakwa dan melihat terdakwa yang berada didalam rumah tersebut kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah terdakwa namun beberapa hari kemudian tertangkap. Selanjutnya saksi Luga Indra Cahyana dan saksi Teddy Marcel memanggil saksi Anang Sanusi selaku anggota BPD desa Asam Baru untuk datang ke rumah terdakwa. Pada saat saksi Anang Sanusi tiba dirumah terdakwa, saksi Luga Indra Cahyana dan saksi Teddy Marcel memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta saksi Anang Sanusi untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa, selanjutnya saksi Luga Indra Cahyana dan saksi Teddy Marcel dengan disaksikan oleh saksi Anang Sanusi melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan diselipan kursi, 1 (satu) set alat hisap sabu (alat bonk) yang berada di samping kursi, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan 2 (dua) bandel plastik klip yang ditemukan di kamar terdakwa, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan anggota satresnarkoba dan dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 002/11142.00/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Assistant Manager II Dewi Irmayanti dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 3 (tiga) paket berisi butiran Kristal dengan Berat kotor 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram, berat bungkus/Plastic 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh) gram, dengan berat bersih 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram Metamfetamin/sabu.
  • Penimbangan disisihkan untuk kepentingan Pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram sabu.
  • 2 (Dua) paket berisi butiran Kristal disisihkan untuk kepentingan pemusnahan dengan berat kotor 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, berat bungkus/plastic 0,27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram, dengan berat bersih 1,39 (satu koma tiga puluh Sembilan) gram Metamfetamin/sabu
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0045 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm.,Apt. terhadap sampel Kristal bening dengan hasil positif Methamfetamin (termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya