Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Spt | PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA | 1.Vergan Hokky 2.Mislia 3.Irwansyah |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2024/PN Spt | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 323.156.550,00 | ||||||||
Petitum |
a). Sebidang tanah seluas 570 M2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) dengan alas Surat Pernyataan Tanah tertanggal 25 Februari2022 atas nama MISLIA (Tergugat II) dan SPT tersebut telah diregister oleh Kepala Cempaka Mulia Barat pada Tanggal 4 Maret 2022 nomor register: 593.2.1/SEPERTI/24/Ur.Pem/2022 dan di registrasi oleh Camat Cempaga pada tanggal 10 Maret 2022 No. Register: 593.2.1/083/Pem/2022 yang beralamat di Jl. Yahya Usman RT.009/RW.003, Desa Campaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga,Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. b). Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.00442 yang terletak di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Luas ±211 M2 ,NIB 15050206.00877 atas nama IRWANSYAH yang diterbitkan di Sampit tanggal 28-09-2021 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur. 8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan keberatan, atau upaya hukum banding, kasasi maupun Penijauan kembali (uitvoerbaard bij vooraad); 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |