Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/PID.SUS/2014/PN.SPT SURATNO, SH MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin SAHID HAYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/PID.SUS/2014/PN.SPT
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-86/Q.2.18/Euh.2/2/2014
Penuntut Umum
NoNama
1SURATNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin SAHID HAYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-----------Bahwa terdakwa Muhammad Yasir als Yasir bin Sahit yanan pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013, sekira jam 11.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa Muhammad Yasir yang terletak di jalan Samudin RT 02/ RW 01, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen (Zenith) dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

- Bahwa terdakwa Muhammad Yasir pada hari Kamis, tanggal 28 Nopember 2013, sekira jam 11.00 WIB, bertempat dirumahnya sendiri yang terletak di jalan Samudin RT 02 RW 01, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, telah menjual obat Carnophen atau Zenith sebanyak 1 ( satu ) keping, yang berisi 10 tablet dengan harga Rp 35.000, kepada seorang yang tidak terdakwa kenal. Terdakwa Muhammad Yasir memiliki/memperoleh obat Carnophen atau Zenith dengan cara membelinya dari orang yang bernama H.Fahri sebanyak 10 boks, setiap boksnya berisi 10 keping, setiap kepingnya berisi 10 tablet.

- Pada hari Jum,at tanggal 29 Nopember 2013 sekira jam 14.00 wib, sewaktu terdakwa Muhammad Yasir berada dirumah kemudian datang saksi Robby Susanto dan Ady Haryanto ( keduanya anggota Polisi Polsek Seruyan Hilir ) langsung melakukan penggeledahan rumah terdakwa Muhammad Yasir dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 kantong plastik berisi 6 keping dan 5 tablet obat zenith, 1 bungkus kantong plastik berisi 2 bok obat Charnophen, setiap boknya berisi 10 keping, setiap keping berisi 10 butir, 1 kantong plastik berisi 1 boks obat zenith, 1 kaos kaki berisi 2 keping dan 5 tablet obat zenith, 1 kardus kecil berisi uang Rp 300.000, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polisi Polsek Seruyan Hilir untuk diproses lebih lajut.

- Untuk mengetahui kandungan, kategori obat maupun ada atau tidaknya izin edar obat tersebut pihak Polres Seruyan menyisihkan 5 tablet obat Carnophen yang disita sebagai sampel dan mengirimkan kepada Balai Pengawas Obat dan makanan di Palangka Raya, untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan laporan pengujian laboratories LHU 70/PNBP/SIDIK/XII/2013, tanggal 30 Desember 2013 yang di tandatangani Plt Manager Tehnik Pengujian Produk terapetik, Narkotika, Kosmetika, obat tradisional dan produk komplimen Balai POM di Palangka Raya Kodon Tarigan Ssi, Apt. Premerian tablet warna putih dengan Breakline di satu sisi dan tulisan zenith disisi lainya, indetifikasi Karisoprodol = positif, Paracetamol = positif, dan Copain = positif .

- Bahwa izin edar Obat Carnophen (Zenith) dengan nomor Reg : DKL.8727904210A1i telah dibatalkan oleh badan POM RI,No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, obat jenis Carnophen tersebut masuk dalam kategori obat keras daftar G yang tidak diperdagangkan secara bebas dan hanya diedarkan (disalurkan atau diserahkan) oleh apotek serta untuk mendapatkanya dengan resep dokter.

- Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Yasir mengedarkan obat Carnophen tersebut bukan kapasitasnya sebagai toko obat berijin maupun pihak apotek, kenyataannya terdakwa tidak memiliki toko obat yang mendapatkan ijin maupun bukan pemilik Apotek.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan---------------

Pihak Dipublikasikan Ya