Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Spt | BASRI.D | 1.Nordin Bin Hadran B 2.Egy Pranata als Igoy Bin Hadran B 3.Astrid Fonika als Puni Binti Jaya als Puni 4.Saltol Mariam Binti Untui 5.Dewi M Binti Hadran B 6.Fitri als Ipit Nimti Muin 7.Karan Prayoga als Karan Bin Topan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Koperasi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Mengadili:
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 tidak berlaku. 4. Memerintahkan pada Para Tergugat untuk mengembalikan keterlanjuran bayar SHK sebanyak 23 Kartu sejak 1 Januari 2009 sampai dengan November 2018, sebesar Rp. 216.000.000 (dua ratus enam belas juta rupiah), sejak putusan dibacakan. 5. Memerintahkan pada Para Tergugat untuk mengembalikan keterlanjuran bayar SHK sejak Desember 2018 sampai dengan Januari 2022, sebesar Rp. 191.165.006,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu enam rupiah). dengan rincian sebagai berikut: (1). Desember 2018 sebesar Rp. 91.577 x 23 kta = Rp 2.106.271 (2). Januari 2019 sebesar Rp. 91.577 x 23 kta = Rp 2.106.271 (3). Februari 2019 sebesar Rp. 91.577 x 23 kta = Rp 2.106.271 (4). Maret 2019 sebesar Rp. 91.577 x 23 kta = Rp 2.106.271 (5). April 2019 sebesar Rp. 91.577 x 23 kta = Rp 2.106.271 (6).Mei 2019 sebesar Rp. 91.577 x 23 kta = Rp 2.106.271 (7).Juni 2019 sebesar Rp. 91.577 x 23 kta = Rp 2.106.271 (8). Juli 2019 sebesar Rp. 91.577 x 23 kta = Rp 2.106.271 (9). Agustus 2019 sebesar Rp.91.577x 23 kta = Rp 2.106.271 (10). September 2019 sebesar Rp.172.432 x 23 kta = Rp 3.965.936 (11).Oktober 2019 sebesar Rp.81.374 x 23 kta = Rp 1.871.602 (12).November 2019 sebesar Rp.509.680 x 23 kta= Rp 11.722.640 (13). Desember 2019 sebesar Rp.351.842 x 23 kta =Rp 8.092.366 (14). Januari 2020 sebesar Rp. 340.000 x 23 kta = Rp 7.820.000 (15). Februari 2020 sebesar Rp.230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276 (16). Maret 2020 sebesar Rp.60.947 x 23 kta = Rp 1.401.781 (17). April 2020 sebesar Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276 (18). Mei 2020 sebesar Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276 (19). Juni 2020 sebesar Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276 (20) Juli 2020 sebesar Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276 (21). Agustus 2020 sebesar Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276 (22). September 2020 sebesar Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276 (23). Oktober 2020 sebesar Rp. 82.072 x 23 kta = Rp 1.887.656 (24). November 2020 sebesar Rp. 116.010 x 23 kta= Rp 2.668.230 (25). Desember 2020 sebesar Rp. 400.000 x 23 kta = Rp 9.200.000 (26) Januari 2021 sebesar Rp. 400.000 x 23 kta = Rp 9.200.000 (27). Februari 2021 sebesar Rp. 400.000 x 23 kta = Rp 9.200.000 (28). Maret 2021 sebesar Rp. 299.371 x 23 kta = Rp 6.885.533 (29). April 2021 sebesar Rp. 318.684 x 23 kta = Rp 7.329.732 (30). Mei 2021 sebesar Rp. 123.419 x 23 kta = Rp 2.838.637 (31). Juni 2021 sebesar Rp. 123.419 x 23 kta = Rp 2.838.637 (32) Juli 2021 sebesar Rp. 37.432 x 23 kta = Rp 860.936 (33). Agustus 2021 sebesar Rp. 226.494 x 23 kta = Rp 5.209.362 (34). September 2021 sebesar Rp. 226.494 x 23 kta = Rp 5.209.362 (35). Oktober 2021 sebesar Rp. 321.515 x 23 kta = Rp 7.394.845 (36). November 2021 sebesar Rp. 321.515 x 23 kta = Rp 7.394.845 (37). Desember 2021 sebesar Rp. 321.515 x 23 kta = Rp 7.394.845 (38). Januari 2022 sebesar Rp. 321.515 x 23 kta = Rp 7.394.845 Total keterlanjuran bayar SHK sebanyak 23 Kartu = Rp. 191.165.006 (seratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu enam rupiah), sejak putusan dibacakan. 6. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengembalikan uang titipan sebesar Rp 146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah), beserta keuntungannya sebesar Rp. 148.920.000, (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), total sebesar Rp. 294.920.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). 7. Menyatakan bahwa Para Tergugat membayar kerugian materill dan immateriil kepada Penggugat secara tanggung sebesar Rp. Rp. 1.487.500.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian: Kerugiaan Materiil sebesar Rp. Rp. 987.500.000 (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 6.1 Biaya transport selama Penyelidikan dan Penyidikan Sampit Palangka Raya terhitung sejak tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan Desember 2024 dan wajib lapor setiap hari senin dan kamis, sehingga total perjalanan Sampit Palangka Raya sebanyak 50 kali perjalanan, (1). Sewa mobil setiap perjalanan 2 (dua) hari, per hari Rp. 500.000,= Rp. 1.000.000,- (2). Bensin satu kali perjalanan Rp. 1.000.000, (3), Makan minum dan rokok 4 orang Rp. 2.000.000, (4). Hotel 2 (dua) hari 2 (dua) kamar a. Rp. 750.000,- Rp. 1.500.000, Biaya Perjalanan satu kali perjalanan Rp. 5.500.000, X 50 Kali= Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh pulkuh lima juta rupiah). 6.2 Biaya tranport Pengacara an. Drs. Akhmad Taufik setiap kali sidang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) Desember 2024 sampai dengan 22 April 2025 sebanyak 16 Kali Rp. 32.000.000,- 6.3 Bayar Jasa Pengacara Warhan Abas sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). 6.4 Transpot dan Akomodasi Pengacara Warhan Habas Rp. 100.000.000,- 6.5 Bayar Jasa Pengacara Dikie GG Kasanda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). 6.6 Bayar Jasa Pengacara Nainggolan sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). 6.7 Bayar Jasa Pengacara Drs. H. Akhmad Taufik SH. MH. M.Pd sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), Kerugian Immateriil: Bahwa atas perbuatan Para Tergugat yang tidak mengembalikan uang titipan sebagai syarat damai yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat I melalui Pengacaranya dan melaporkan Penggugat sehingga Penggugat mendapatkan hukuman pidana adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan Penggugat dari sisi Immateriil yakni menghancurkan mental dan psikis Penggugat karena menjalani proses persidangan di Pengadilan sejak 2 Desember 2024 sampai dengan 22 April 2025 dijatuhkan hukuman pidana, sehingga wajarlah Penggugat menuntut ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat, mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi; 9. Menghukum Tergugat, untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini; Dan Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |