Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.Sus/2025/PN Spt | OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. | 1.IPAN bin UYI (alm) 2.PANTRI bin UYI (alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 153/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-164/O.2.11/Eku.1/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok B 18/19 Divisi III PT PT. Borneo Sawit Perdana (BSP), Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) bersama-sama dengan Sdr. AGUS, Sdr. TIWAN, Sdr. RENO, Sdr. HERY, Sdr. ELO, Sdr. RAMA dan Sdr. ERNI berangkat menuju Blok Perkebunan PT. Borneo Sawit Perdana (BSP) dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor. Setibanya di Blok Perkebunan PT. BSP, Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) bersama-sama dengan rekan-rekan terdakwa tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. BSP selaku Perusahaan pemilik dan pengelola Perkebunan kelapa sawit di area tersebut langsung mengambil Buah Kelapa Sawit di area Perkebunan PT. BSP dengan menggunakan 2 (dua) buah Lanjung/Tas Keranjang dan 1 (satu) buah angkung dan kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor hingga terkumpul sebanyak 66 (enam puluh enam) sak brondolan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 2.660 Kg (dua ribu enam ratus enam puluh kilogram). Kemudian pada saat Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) bersama-sama dengan rekan-rekan terdakwa tersebut ingin membawa dan memindahkan buah kelapa sawit dari dalam area Blok Perkebunan, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh Saksi WAWAN SETIAWAN Bin MINTO SUMARJO dan Saksi RUSLI Bin SADIKUN. selanjutnya Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) beserta barang bukti diamankan, adapun dengan Sdr. AGUS, Sdr. TIWAN, Sdr. RENO, Sdr. HERY, Sdr. ELO, Sdr. RAMA dan Sdr. ERNI berhasil melarikan diri. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) tersebut PT. BSP mengalami kerugian sebanyak Rp.8.943.877,00 (delapan juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Perbuatan Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok B 18/19 Divisi III PT PT. Borneo Sawit Perdana (BSP), Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) bersama-sama dengan Sdr. AGUS, Sdr. TIWAN, Sdr. RENO, Sdr. HERY, Sdr. ELO, Sdr. RAMA dan Sdr. ERNI berangkat menuju Blok Perkebunan PT. Borneo Sawit Perdana (BSP) dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor. Setibanya di Blok Perkebunan PT. BSP, Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) bersama-sama dengan rekan-rekan terdakwa tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. BSP selaku Perusahaan pemilik dan pengelola Perkebunan kelapa sawit di area tersebut langsung mengambil Buah Kelapa Sawit di area Perkebunan PT. BSP dengan menggunakan 2 (dua) buah Lanjung/Tas Keranjang dan 1 (satu) buah angkung dan kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor hingga terkumpul sebanyak 66 (enam puluh enam) sak brondolan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 2.660 Kg (dua ribu enam ratus enam puluh kilogram). Kemudian pada saat Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) bersama-sama dengan rekan-rekan terdakwa tersebut ingin membawa dan memindahkan buah kelapa sawit dari dalam area Blok Perkebunan, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh Saksi WAWAN SETIAWAN Bin MINTO SUMARJO dan Saksi RUSLI Bin SADIKUN. selanjutnya Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) beserta barang bukti diamankan, adapun dengan Sdr. AGUS, Sdr. TIWAN, Sdr. RENO, Sdr. HERY, Sdr. ELO, Sdr. RAMA dan Sdr. ERNI berhasil melarikan diri. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) tersebut PT. BSP mengalami kerugian sebanyak Rp.8.943.877,00 (delapan juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Perbuatan Terdakwa IPAN BIN UYI (ALM) dan Terdakwa PANTRI BIN UYI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |