Dakwaan |
Bahwa terdakwa SURIYADI Bin ABDUL WAHID pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok C/D 25, divisi D PT Musirawas Citra Harpindo, Desa Asam Baru, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 terdakwa diminta oleh mertua terdakwa yaitu saksi KURNI Bin USMAN (Alm) untuk menjadi pengemudi 1 (satu) unit truck canter mitsubishi warna kuning dengan nopol KH 9615 AI milik saksi KURNI karena pengemudi biasanya yaitu saudara KADIAR sedang ada acara keluarga sehingga sementara digantikan oleh terdakwa.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saudara KADIAR yang sementara waktu dikerjakan oleh terdakwa adalah mengemudikan truck untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Musirawas Citra Harpindo dari blok H 53 untuk di antar ke Pabrik Kelapa sawit (PKS).
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa sedang berada di Kantin PKS II selanjutnya terdakwa menelpon saksi MULYONO Bin SABRAN (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bekerja sebagai pengangkut buah sawit ke PKS dari kebun PT. Musirawas Citra Harpindo dan kemudian terdakwa menanyakan “ “ ada buah yang di pangkas kah nanti ku beli “ dan dijawab oleh saksi MULYONO ” ada , nanti buah muatan terakhir “ dan terdakwa menjawab “ iya , jam berapa kira- kira muatan buah terkahir di muat atau diangkut dan nanti kalau buah muatan sudah berangkat telpon terdakwa nanti terdakwa nunggu di blok c/d 25 devisi D “ dan dijawab “ ya “ dan kemudian terdakwa kembali mengatakan “ nanti terdakwa beli Rp. 400.000” dan dijawab “ iya “ selanjutnya handphone terdakwa tutup . dan kemudian sekitar jam 17. 30 wib saksi MULYONO menelpon terdakwa dan mengatakan “ terdakwa berangkat mengangkut buah ke PKS “ dan terdakwa menjawab “ YA , terdakwa nunggu di blok C/D 25 Devisi D “ dan nanti berhenti saja di samping truk terdakwa “ dan kemudian dijawab “ ya ‘ selanjutnya telpon di tutup , kemudian setelah terdakwa menerima laporan saksi MULYONO hendak berangkat ke PKS kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke BLOK c/d DEVISI D.
- Bahwa sesampainya di blok tersebut sekitar jam 17. 45 wib terdakwa langsung parkir truk terdakwa di pinggir jalan poros sedangkan terdakwa posisi duduk di dalam truk dan sekitar jam 18.00 wib terdakwa melihat saksi MULYONO datang dengan menggunakan truk dengan Nopol KH 9591 AC yang bermuatan buah kelapa sawit penuh di bak truk tersebut dan melihat saksi MULYONO datang terdakwa langsung keluar dari dalam truk terdakwa dan kemudian saksi MULYONO langsung parkir di samping kiri truk terdakwa dan kemudian setelah parkir terdakwa langsung naik keatas bak truk sedangkan saksi MULYONO masih tetap duduk di dalam mobil truk yang di kemudikannya dan saat terdakwa diatas bak truk tersebut kemudian terdakwa langsung memindahkan sebagian buah kelapa sawit ke dalam bak truk terdakwa dengan cara buah sawit terdakwa tusuk dan selanjutnya diangkat dan diletakan didalam bak truk terdakwa dan setelah buah kelapa sawit kelihatan sudah banyak yaitu sekitar 40 (janjang) tandan buah segar kelapa sawit, terdakwa turun dari atas truk yang di sopiri oleh saksi MULYONO dan terdakwa langsung masuk kedalam truk terdakwa dan selanjutnya saksi MULYONO langsung berjalan menuju ke PKS sedangkan terdakwa juga berjalan dengan arah yang sama selanjutnya saat berjalan satu blok kemudian terdakwa belok ke kiri dengan tujuan terdakwa pulang ke perumahan terdakwa di PT Sumur Pandan Wangi dan saat berbelok tersebut tiba -tiba terdakwa di hentikan oleh beberapa satpam PT. Musirawas Citra Harpindo dan kemudian terdakwa bertanya “ ada apa “ dan dijawab oleh satpam “ kamu bawa buah sawit ya “ dan terdakwa menjawab “ ya pak terdakwa membeli “ dan selanjutnya terdakwa melihat beberapa satpam melihat kedalam bak truk terdakwa dan kemudian terdakwa disuruh menunggu di jalan sawitan tersebut bersama -sama satpam lainya dan kemudian sekitar 30 menit tidak ada kelanjutanya terdakwa mencoba menghidupkan truk terdakwa dan terdakwa melihat para satpam hanya diam saja terdakwa menghidupkan truk kemudian terdakwa langsung mengemudikan truk lalu terdakwa pulang ke perumahan di PT Sumur pandan wangi dan sesampainya di perumahan terdakwa langsung menumpahkan buah kelapa sawit tersebut di belakang rumah terdakwa dan truk terdakwa parkir di jalan depan rumah/ perumhan terdakwa dan kemudian sekitar jam 20.45 wib terdakwa langsung berangkat menuju desa derangga untuk pulang menemui istri dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di desa derangga sekitar jam 22.00 wib terdakwa sampai di rumah istri terdakwa dan kemudian istirahat . kemudian pada hari rabu tanggal 23 januari 2025 sekitar jam 06.00 wib terdakwa berangkat kerja ke PT. Sumur Pandan Wangi dengan naik sepeda motor dan sekitar jam 07.00 wib terdakwa sampai di Pos satpam PT. Musirawas Citra Harpindo dan terdakwa melihat ada truk terdakwa sudah parkir di samping pos satpam dan kemudian terdakwa langsung mengecek truk terdakwa dan kemudian terdakwa langsung didatangi satpam dan kemudian diajak kedalam ruagan satpam dan kemudian terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui telah membeli buah kelapa sawit dari saksi MULYONO dan selanjutnya buah kelapa sawit diambil dibelakang rumah terdakwa dan kemudian terdakwa dibawa ke polsek hanau untuk proses lebih lanjut dengan barang bukti 1( buah ) truk dengan Nopol KH 9615 AI , 1 ( satu ) buah tojok dan sebanyak 40 ( empat puluh ) janjang buah kelapa sawit serta 1 ( satu ) buah handphone merk nokia G 10.
- Bahwa terdakwa belum sempat menyerahkan uang pembelian tandan buah segar kelapa sawit kepada saksi MULYONO sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa ijin dari PT. Musirawas Citra Harpindo.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Musirawas Citra Harpindo mengalami kerugian, adapun buah sawit yang dijual terdakwa berjumlah 40 (empat puluh) janjang dengan berat 880 Kg X Rp 3.362,36 = Rp 2.958.876,8,- jadi kerugian yang dialami oleh Perkebunan Kelapa Sawit PT. Musirawas Citra Harpindo adalah sebesar Rp 2.958.876,8,- (dua juta sembilan ratus ribu lima puluh delapan delapan ratus tujuh puluh enam koma delapan rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-2 KUHPidana. |