Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa SUTRIMO Bin WARSONO pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Lanpasa, RT. 001, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, berupa sabu dengan berat bersih 6,15 (enam koma lima belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana narkotika di tempat kejadian, kemudian beberapa Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menuju tempat kejadian, sesampainya di tempat kejadian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF bertemu dengan terdakwa yang saat itu sedang membawa 1 (satu) buah tas warna hitam, ketika dilakukan pemeriksaan di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat bonk, uang tunai Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merk oppo Warna Merah Nebula, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Warna Glitter milik saudari WINDA yang pada saat itu juga ada di tempat kejadian kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa dan saksi WINDA mengaku dibantu saksi WARDIAN untuk mengedarkan sabu, selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mencari dan menemui saksi WARDIAN, setelah bertemu dan dilakukan pemeriksaan pada diri saksi WARDIAN ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Warna lake blue yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan saksi WARDIAN beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya saksi WINDA di tanya oleh terdakwa dimana ada orang yang jual sabu kepada saksi WINDA dan saksi WINDA jawab “ada kenalan saksi WINDA di sampit” dan kemudian di jawab oleh terdakwa “nanti-nanti kita ke sana” kemudian kurang lebih satu bulan yang lalu saksi WINDA di suruh oleh terdakwa untuk menelpon untuk memesan sabu kepada teman saksi WINDA yaitu saudara MAT SOLAR (DPO) dan memesan sebanyak kurang lebih berat bruto/kotor 10 gram dengan cara terdakwa bayar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya ngutang nati kalo sudah laku terjual semua barulah saksi WINDA dan terdakwa lunasi atau bayar dengan harga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu saksi WINDA dan terdakwa memesan sekitar jam 15.30 WIB pun berangkat dari Sebabi Kec. Telawang menuju ke Sampit tempat saksi WINDA dan terdakwa janjian dengan saudara MAT SOLAR menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya abu abu metalik dengan nopol KH 1399 FT milik terdakwa di suatu kontakan atau barak dan sekitar jam 18.00 WIB mereka tiba di Sampit,tempat saja janjian yaitu di salah satu kontarakan atau barak yang sudah di tentukan oleh saudara MAT SOLAR untuk transaksi sabu kemudian kami ketemu dengan saudara MAT SOLAR dan kemudian saudara MAT SOLAR langsung menyerahkan sabu kepada saksi WINDA dan kami pun langsung meninggalkan tempat tersebut dan kemudian kami pun pergi menuju ke penginam di sebabi Kec. Telawang,dan tiba sekitar jam 19.00 WIB di penginapan dan saksi WINDA bersama terdakwa kami pun nginap di penginapan kemudian keesokan harinya sekitar jam 12.00 WIB saksi WINDA pun mencari kontrakan bersama terdakwa di Sebabi Kec. Telawang,dan kemudian sebagian narkotika golongan I jeniso sabu tersebut saksi WINDA konsumsi sendiri dengan terdakwa dan sebagian saksi WINDA dan terdakwa edarkan kembali di Desa Tanjung hanau Kec. Hanau, apabila ada orang yang memesan sabu kepada saksi WINDA dan terdakwa barulah di antarkan dan dengan harga bervariasi tergantung orang yang membelinya saja dan pembelian kedua pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar jam 16.00 WIB saksi WINDA menelpon saudara MAT SOLAR dan memesan sabu sebanyak 7,25 (tujuh koma dua lima gram) dengan harga 6.750.000,-(enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara utang atau setelah laku terjual barulah saksi WINDA bersama terdakwa bayar dan setelah saksi WINDA dan terdakwa sekitar jam 18.00 WIB berangkat menujut tempat saksi WINDA dan terdakwa janjian di Jalan jendral sudiriman KM 42,dari Sebabi Kec. Telawang,menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya abu abu metalik dengan nopol KH 1399 FT milik terdakwa dan kami pun tiba di tempat janjian dengan saudara MAT SOLAR yaitu di Jalan jendral sudiriman KM 42,sekitar jam 19. 10 WIB. saksi WINDA menelpon saudara MAT SOLAR memberitahukan bahwa kami sudah berada di tempat janjian dan kurang lebih satu jam setenga barulah ada saudara MAT SOLAR menghampiri saksi WINDA dan terdakwa dan kemudian Sdr. MAT SOLAT memberikan sabu kepada saksi WINDA dan kami pun pulang menuju Sebabi Kec. Telawang,dan setelah sampaiu di kontrakan kami pun mengambil baju dan berangkat menuju Desa lanpasa Kec. Seruyan Raya, saksi WINDA menelpon saksi WARDIAN memberitahukan bahwa dirinya ingin datang dan menginap ke rumah saksi WARDIAN dan setibanya di rumah saksi WARDIAN tepatnya di Desa Lanpasa sekitar jam 22.00 WIB dan ketemu saksi WARDIAN dan saksi WINDA menawarkan kepada saksi WARDIAN untuk menjualkan sabu milik saksi WINDA dan terdakwa dan saksi WARDIAN mau untuk menjualkan sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar jam 08.00 WIB, saksi WINDA menyerahkan sabu kepada saksi WARDIAN sebanyak 1 (satu) paket sabu dan plastik klip kosong sebanyak 6 (enam) buah dan kemudian sekitar jam 12.30 WIB. saksi WARDIAN membayarkan hasil penjualan sabu kepada saksi WINDA dan terdakwa sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi WINDA menyerahkan lagi sebanyak 1 (satu) paket sabu dan saksi WINDA hargai sama yaitu Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyisihan barang bukti dari Penyidik Polres Seruyan tanggal 13 Januari 2025 dari sabu yang ditemukan dengan berat bersih keseluruhan 6,15 (enam koma lima belas) gram, disisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk kepentingan pengujian di Laboratorium Balai POM Palangkaraya sehingga tersisa 6,03 (enam koma nol tiga) gram yang kemudian dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti tanggal 22 Januari 2025.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0619 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sediaan dalam bentuk kristal putih bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUTRIMO Bin WARSONO pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram berupa sabu dengan berat bersih 6,15 (enam koma lima belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana narkotika di tempat kejadian, kemudian beberapa Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menuju tempat kejadian, sesampainya di tempat kejadian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF bertemu dengan terdakwa yang saat itu sedang membawa 1 (satu) buah tas warna hitam, ketika dilakukan pemeriksaan di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat bonk, uang tunai Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merk oppo Warna Merah Nebula, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Warna Glitter milik saudari WINDA yang pada saat itu juga ada di tempat kejadian kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa dan saksi WINDA mengaku dibantu saksi WARDIAN untuk mengedarkan sabu, selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mencari dan menemui saksi WARDIAN, setelah bertemu dan dilakukan pemeriksaan pada diri saksi WARDIAN ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Warna lake blue yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan saksi WARDIAN beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya saksi WINDA di tanya oleh terdakwa dimana ada orang yang jual sabu kepada saksi WINDA dan saksi WINDA jawab “ada kenalan saksi WINDA di sampit” dan kemudian di jawab oleh terdakwa “nanti-nanti kita ke sana” kemudian kurang lebih satu bulan yang lalu saksi WINDA di suruh oleh terdakwa untuk menelpon untuk memesan sabu kepada teman saksi WINDA yaitu saudara MAT SOLAR (DPO) dan memesan sebanyak kurang lebih berat bruto/kotor 10 gram dengan cara terdakwa bayar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya ngutang nati kalo sudah laku terjual semua barulah saksi WINDA dan terdakwa lunasi atau bayar dengan harga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu saksi WINDA dan terdakwa memesan sekitar jam 15.30 WIB pun berangkat dari Sebabi Kec. Telawang menuju ke Sampit tempat saksi WINDA dan terdakwa janjian dengan saudara MAT SOLAR menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya abu abu metalik dengan nopol KH 1399 FT milik terdakwa di suatu kontakan atau barak dan sekitar jam 18.00 WIB mereka tiba di Sampit,tempat saja janjian yaitu di salah satu kontarakan atau barak yang sudah di tentukan oleh saudara MAT SOLAR untuk transaksi sabu kemudian kami ketemu dengan saudara MAT SOLAR dan kemudian saudara MAT SOLAR langsung menyerahkan sabu kepada saksi WINDA dan kami pun langsung meninggalkan tempat tersebut dan kemudian kami pun pergi menuju ke penginam di sebabi Kec. Telawang,dan tiba sekitar jam 19.00 WIB di penginapan dan saksi WINDA bersama terdakwa kami pun nginap di penginapan kemudian keesokan harinya sekitar jam 12.00 WIB saksi WINDA pun mencari kontrakan bersama terdakwa di Sebabi Kec. Telawang,dan kemudian sebagian narkotika golongan I jeniso sabu tersebut saksi WINDA konsumsi sendiri dengan terdakwa dan sebagian saksi WINDA dan terdakwa edarkan kembali di Desa Tanjung hanau Kec. Hanau, apabila ada orang yang memesan sabu kepada saksi WINDA dan terdakwa barulah di antarkan dan dengan harga bervariasi tergantung orang yang membelinya saja dan pembelian kedua pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar jam 16.00 WIB saksi WINDA menelpon saudara MAT SOLAR dan memesan sabu sebanyak 7,25 (tujuh koma dua lima gram) dengan harga 6.750.000,-(enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara utang atau setelah laku terjual barulah saksi WINDA bersama terdakwa bayar dan setelah saksi WINDA dan terdakwa sekitar jam 18.00 WIB berangkat menujut tempat saksi WINDA dan terdakwa janjian di Jalan jendral sudiriman KM 42,dari Sebabi Kec. Telawang,menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya abu abu metalik dengan nopol KH 1399 FT milik terdakwa dan kami pun tiba di tempat janjian dengan saudara MAT SOLAR yaitu di Jalan jendral sudiriman KM 42,sekitar jam 19. 10 WIB. saksi WINDA menelpon saudara MAT SOLAR memberitahukan bahwa kami sudah berada di tempat janjian dan kurang lebih satu jam setenga barulah ada saudara MAT SOLAR menghampiri saksi WINDA dan terdakwa dan kemudian Sdr. MAT SOLAT memberikan sabu kepada saksi WINDA dan kami pun pulang menuju Sebabi Kec. Telawang,dan setelah sampaiu di kontrakan kami pun mengambil baju dan berangkat menuju Desa lanpasa Kec. Seruyan Raya, saksi WINDA menelpon saksi WARDIAN memberitahukan bahwa dirinya ingin datang dan menginap ke rumah saksi WARDIAN dan setibanya di rumah saksi WARDIAN tepatnya di Desa Lanpasa sekitar jam 22.00 WIB dan ketemu saksi WARDIAN dan saksi WINDA menawarkan kepada saksi WARDIAN untuk menjualkan sabu milik saksi WINDA dan terdakwa dan saksi WARDIAN mau untuk menjualkan sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar jam 08.00 WIB, saksi WINDA menyerahkan sabu kepada saksi WARDIAN sebanyak 1 (satu) paket sabu dan plastik klip kosong sebanyak 6 (enam) buah dan kemudian sekitar jam 12.30 WIB. saksi WARDIAN membayarkan hasil penjualan sabu kepada saksi WINDA dan terdakwa sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi WINDA menyerahkan lagi sebanyak 1 (satu) paket sabu dan saksi WINDA hargai sama yaitu Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyisihan barang bukti dari Penyidik Polres Seruyan tanggal 13 Januari 2025 dari sabu yang ditemukan dengan berat bersih keseluruhan 6,15 (enam koma lima belas) gram, disisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk kepentingan pengujian di Laboratorium Balai POM Palangkaraya sehingga tersisa 6,03 (enam koma nol tiga) gram yang kemudian dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti tanggal 22 Januari 2025.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0619 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sediaan dalam bentuk kristal putih bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------- |