Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.MUHAMMAD TIARA, S.H.
2.NUR ANNISA, S.H.
SLAMET PURNOMO bin PRAPTO REJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-131/O.2.11/Enz.2./05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
2NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET PURNOMO bin PRAPTO REJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Barak Karyawan Estate Mage (Mulya Agung Estate) PT. KMB 2 (Karya Makmur Bahagia), Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa menghubungi sdri. YUNI (DPO) via telepon untuk memesan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) per bungkus sehingga total harga 2 (dua) bungkus Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah), namun Terdakwa akan membayar setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Setelah itu, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB sdr. YUNI (DPO) menghubungi Terdakwa menginformasikan bahwa sdr. YUNI (DPO) sudah menunggu di pinggir Jalan Poros KM 26 Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur membawa pesanan narkotika jenis sabu tersebut. Tak selang beberapa lama, Terdakwa berangkat ke Lokasi tersebut dan bertemu dengan sdr. YUNI (DPO), kemudian sdr. YUNI (DPO) memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.---------------

-------- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB setelah terdakwa sampai dirumahnya di Barak Karyawan Estate Mage (Muya Agung Estate) PT KMB 2 (Karya Makmur Bahagia) Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa membagi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) bungkus kedalam plastik klip kecil dan akan dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sampai dengan ditangkap oleh petugas kepolisian dan telah mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.30 Wib saksi RYAN ROBBY RODIYYA, saksi RISMA ARIS M beserta Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Barak Karyawan Estate Mage (Mulya Agung estate) PT. KMB 2 (Karya Makmur Bahagia) Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim, kemudian saksi beserta Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan oleh ANTON anak dari CILIK ABDULLAH. Setelah dilakukan penggeledahan ditenemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam 1 (satu) buah plastic bentuk kerang warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam yang berada disamping Sdr SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Biru dengan No. Sim +62 852-1016-8544 dan Uang tunai Rp. 1.950.000.00,- (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) yang berada di lantai barak yang kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Setelah itu, tim Satresnarkoba membawa terdakwa beserta semua barang bukti tersebut ke Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------

-------- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket kristal yang disita dari terdakwa SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,09 (satu koma nol sembilan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-63/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0099 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 20 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,3080 gram adalah positif Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium  yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggung jawab Lab. Klinik dan dr. Retno Budhi Purwaningrum selaku penanggung jawab mutu dengan Hasil Pemeriksaan atas sampil urine atas nama SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO adalah positif Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.-------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Barak Karyawan Estate Mage (Mulya Agung Estate) PT. KMB 2 (Karya Makmur Bahagia), Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi RYAN ROBBY RODIYYA, saksi RISMA ARIS M beserta Tim Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Barak Karyawan Estate Mage (Mulya Agung Estate) PT. KMB 2 (Karya Makmur Bahagia) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah itu para saksi beserta Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan pemantauan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 21.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Barak Karyawan Estate Mage (Mulya Agung estate) PT. KMB 2 (Karya Makmur Bahagia) Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim, kemudian saksi beserta Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan oleh ANTON anak dari CILIK ABDULLAH. Setelah dilakukan penggeledahan ditenemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam 1 (satu) buah plastic bentuk kerang warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam yang berada disamping Sdr SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y21 warna Biru dengan No. Sim +62 852-1016-8544 dan Uang tunai Rp. 1.950.000.00,- (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) yang berada di lantai barak yang kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Setelah itu, tim Satresnarkoba membawa terdakwa beserta semua barang bukti tersebut ke Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket kristal yang disita dari terdakwa SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,09 (satu koma nol sembilan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-63/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0099 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 20 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,3080 gram adalah positif Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium  yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggung jawab Lab. Klinik dan dr. Retno Budhi Purwaningrum selaku penanggung jawab mutu dengan Hasil Pemeriksaan atas sampil urine atas nama SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO adalah positif Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa hak atau melawan hukum karena bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.-------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa SLAMET PURNOMO Bin PRAPTO REJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya