Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Spt |
Tanggal Surat |
Senin, 08 Feb. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | LIDYA FRANCISKA, S.H., M.Kn |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KOMBESPOL SANDI A. MUSTOFA, S.I.K., M.H., dan rekan | DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka melalui prosedur penangkapan dan penahanan tersangka A Quo sebagaimana dijelaskan dalam kronologis kasus pada bagian II Alasan Permohonan Praperadilan, adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang dan bertentangan dengan Doktrin yang menjadi rujukan sumber hukum Praperadilan ini.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses hukum yang sedang dilakukan kepada Pemohon karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku dan adanya kemungkinan kearah kriminalisasi bermotif persaingan bisnis dengan menggunakan hukum sebagai alat.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuannya dan kedudukannya. Dalam harkat serta martabatnya sebagai manusia.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |