Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Spt 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2.DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
ADITYA NUR HIDAYAT alias DAYAT bin HASBULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-161/O.2.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA NUR HIDAYAT alias DAYAT bin HASBULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Ia Terdakwa ADITYA NUR HIDAYAT Alias DAYAT Bin HASBULLAH, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Suprapto Selatan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan yang menyebabkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.15 WIB Saksi SYAFI’I Alias PI’I Bin AHMAD FADLI, Sdr. JUHRAN, dan Terdakwa pulang dari bengkel menuju rumah Sdr. JUHRAN melalui Gg. Huldi II. Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan pelan, sementara Saksi SYAFI’I dan Sdr JUHRAN berjalan kaki. Selanjutnya di rumah Sdr. JUHRAN sudah ada Saksi ANDI Bin AGUS yang menunggu. Kemudian Terdakwa mengajak ngobrol atau berbicara dengan Saksi ANDI, namun Saksi SYAFI’I dan Sdr. JUHRAN tidak mendengar apa yang sedang dibicarakan. Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi ANDI pergi menggunakan sepeda motor masing-masing dan meninggalkan rumah Sdr. JUHRAN tanpa memberitahu tujuannya. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi DAHRI melihat Saksi ANDI yang merupakan anak dari Saksi DAHRI pulang ke rumah dalam keadaan mengalami luka pada bagian belakang atau punggung. Selanjutnya Saksi DAHRI bersama dengan Saksi ANDI melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian lalu Saksi DAHRI membawa Saksi ANDI ke RSUD dr. MURJANI untuk dilakukan pengobatan terhadap luka Saksi ANDI.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi ANDI adalah berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa, Saksi SYAFI’I, dan Sdr JUHRAN pulang dari bengkel menuju rumah Sdr. JUHRAN. Selanjutnya Terdakwa melihat Saksi ANDI yang sudah menunggu di rumah Sdr. JUHRAN. Kemudian Terdakwa mengajak pergi Saksi ANDI untuk membahas sesuatu dan Terdakwa bersama Saksi ANDI pergi dengan menggunakan sepeda motor masing-masing menuju sebuah warung pencok yang sudah tutup di Jalan Suparapto Selatan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDI duduk di warung tersebut dan Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi ANDI terkait keberadaan istri Terdakwa lalu Saksi ANDI mengatakan bahwa Saksi ANDI tidak mengetahui keberadaan istri Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Saksi ANDI untuk tidak berbohong karena Terdakwa ada mendapat kabar bahwa Saksi ANDI memiliki pacar yang ciri-cirinya mirip dengan istri Terdakwa, namun Saksi ANDI tidak mengetahui terkait hal tersebut. Selanjutnya terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi ANDI lalu karena Terdakwa sudah terbawa emosi kemudian Terdakwa melihat ada sebuah pisau dapur yang terselip di bawah meja warung yang berada di dekat Terdakwa lalu mengambil pisau tersebut. Selanjutnya karena Saksi ANDI melihat Terdakwa memegang pisau lalu Saksi ANDI berusaha untuk lari atau kabur. Kemudian saat Saksi ANDI lari atau kabur membelakangi Terdakwa lalu Terdakwa mengarahkan dan menusukkan pisau ke arah punggung atau bagian belakang badan Saksi ANDI sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya karena Saksi ANDI sudah berhasil lari atau kabur lalu Terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut ke arah Samuda. Kemudian pisau yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penganiayaan Terdakwa bawa lalu Terdakwa buang di sungai yang berada di Desa Handil Sohor. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di rumah keluarga Terdakwa yang berada di Desa Besawang Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim Prov. Kalteng. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap Saksi ANDI mengakibatkan Saksi ANDI mengalami luka pada bagian belakang badan atau punggung.------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD dr. MURJANI Sampit Nomor: 13/TU-1/815/DM/2025, tanggal 15 Januari 2025 atas nama ANDI Bin AGUS yang ditandatangani oleh dr. Vini Anggraini, menyatakan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
  • Pemeriksaan luar : --------------------------------------------------------------------------------------------------
  •  Luka robek bekas tusukan di punggung bagian belakang sebelah kiri ukuran kurang lebih dua kali tiga sentimeter perdarahan positif. ---------------------------------------------------------------------------
  • Luka lecet di lutut kiri. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terhadap korban dilakukan : Luka dijahit dengan tiga jahitan. ------------------------------------------------
  • Korban dipulangkan / rawat jalan. ---------------------------------------------------------------------------------

Sehingga diperoleh Kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki tersebut diakibatkan kekerasan benda tajam. Cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.--------------------------

  • Bahwa maksud Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi ANDI adalah karena merasa cemburu dan menduga Saksi ANDI memiliki hubungan dengan istri Terdakwa.---------------------------
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dan dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek bermotif garis warna hijau putih yang digunakan oleh Saksi ANDI pada saat kejadian.-------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya