Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. RIKA AGUSTINA binti SARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -108/O.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKA AGUSTINA binti SARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PARLIN SILITONGA, S.H.RIKA AGUSTINA binti SARTONO
2Norharliansyah, S.H.RIKA AGUSTINA binti SARTONO
3Yetta Silitonga, S.H.RIKA AGUSTINA binti SARTONO
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa ia terdakwa RIKA AGUSTINA Binti SARTONO, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Usman Harun Nomor 19 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib Saksi Muhamad Artoni dan Saksi Natalius Bramantyo (anggota satresnarkoba kotim) mengamankan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Usman Harun Nomor 19 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu dilakukan pengembangan dan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah mengatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis karisoprodol dari terdakwa yang berada di Jalan Usman Harun I Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak jauh dari rumah Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah, kemudian rekan anggota satresnarkoba kotim lainnya mendatangi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk ikut ke rumah Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah, setelah ditanyakan kepada terdakwa kemudian terdakwa menjawab bahwa Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah membeli narkotika jenis karisoprodol kepada terdakwa melalui IJUM (Daftar Pencarian Orang). Setelah itu Saksi Muhamad Artoni dan Saksi Natalius Bramantyo menunjukkan surat tugas dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Hendra Bin Arbani selaku Ketua RT serta warga setempat dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi 613 (enam ratus tiga belas) butir tablet narkotika jenis karisoprodol di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna ungu motif kembang di bawah papan lantai rumah Nomor 19 Jalan Usman Harun tersebut, ikut diamankan pula 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru dengan nomor simcard 085822287436 dari penguasaan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah hitam dengan nomor simcard 0812471546 dalam penguasaan terdakwa, yang saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis karisoprodol tersebut tidak dapat menunjukkannya.--------------------------

-------- Bahwa narkotika jenis karisoprodol yang ditemukan saat penggeledahan diperoleh Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah dari terdakwa melalui IJUM (DPO) sebanyak 2.000 (dua ribu) butir seharga Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa Jalan Usman Harun Nomor 19 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah menghubungi IJUM (DPO) untuk memesan narkotika jenis karisoprodol kemudian IJUM (DPO) menghubungi terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis karisoprodol tersebut, saat terdakwa mengatakan tersedia setelah itu IJUM (DPO) menghubungi Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah dan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah menyampaikan bahwa jadi membeli narkotika jenis karisoprodol sejumlah 2.000 (dua ribu) butir tersebut, selanjutnya IJUM (DPO) menuju rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis karisoprodol pesanan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah kemudian mengantarkan ke rumah Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah, setelah Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah menerima narkotika jenis karisoprodol tersebut lalu Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada IJUM (DPO) lalu IJUM (DPO) mengambil upahnya sejumlah RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis karisoprodol tersebut kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah). Dan keuntungan yang diperoleh terdakwa ialah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) butirnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menjual narkotika jenis karisoprodol kepada Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah yang mana pembelian pertama kali Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah langsung membeli dan mengambil narkotika jenis karisoprodol tersebut di rumah terdakwa di Jalan Usman Harun I dan untuk pembelian selanjutnya dilakukan melalui perantara IJUM (DPO).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis karisoprodol yang disita dari Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah yang didapatkan dari terdakwa melalui perantara IJUM (DPO) sebanyak 613 (enam ratus tiga belas) butir tablet yang selanjutnya disisihkan untuk dikirim ke laboratorium guna identifikasi sebanyak 21 (dua puluh satu) butir tablet, kemudian disisihkan kembali sebanyak 25 (dua puluh lima) butir tablet untuk dikirim ke laboratorium guna penentuan kadar, dan sisanya sebanyak 567 (lima ratus enam puluh tujuh) butir tablet untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B-626/O.2.11/Enz.1/11/2023 tanggal 22 November 2023 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R-PP.01.0121A.21A1.21A11.11.23.2832 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 30 November 2023 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 25 (dua puluh lima) tablet berwarna putih dengan breakline pada satu sisi dan polos pada sisi lainnya, dikemas dalam plastik klip kecil tanpa label, tanpa identitas, tanpa keterangan apapun termasuk nomor izin edar, dll adalah positif mengandung Karisoprodol 169,33 mg/tablet terhadap parameter yang diuji termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Nomor urut 145 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia terdakwa RIKA AGUSTINA Binti SARTONO, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Usman Harun Nomor 19 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib Saksi Muhamad Artoni dan Saksi Natalius Bramantyo (anggota satresnarkoba kotim) mengamankan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Usman Harun Nomor 19 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu dilakukan pengembangan dan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah mengatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis karisoprodol dari terdakwa yang berada di Jalan Usman Harun I Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak jauh dari rumah Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah, kemudian rekan anggota satresnarkoba kotim lainnya mendatangi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk ikut ke rumah Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah, setelah ditanyakan kepada terdakwa kemudian terdakwa menjawab bahwa Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah membeli narkotika jenis karisoprodol kepada terdakwa melalui IJUM (Daftar Pencarian Orang). Setelah itu Saksi Muhamad Artoni dan Saksi Natalius Bramantyo menunjukkan surat tugas dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Hendra Bin Arbani selaku Ketua RT serta warga setempat dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi 613 (enam ratus tiga belas) butir tablet narkotika jenis karisoprodol di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna ungu motif kembang di bawah papan lantai rumah Nomor 19 Jalan Usman Harun tersebut, ikut diamankan pula 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru dengan nomor simcard 085822287436 dari penguasaan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah hitam dengan nomor simcard 0812471546 dalam penguasaan terdakwa, yang saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis karisoprodol tersebut tidak dapat menunjukkannya.--------------------------

-------- Bahwa narkotika jenis karisoprodol yang ditemukan saat penggeledahan diperoleh Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah dari terdakwa melalui IJUM (DPO) sebanyak 2.000 (dua ribu) butir seharga Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa Jalan Usman Harun Nomor 19 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah menghubungi IJUM (DPO) untuk memesan narkotika jenis karisoprodol kemudian IJUM (DPO) menghubungi terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis karisoprodol tersebut, saat terdakwa mengatakan tersedia setelah itu IJUM (DPO) menghubungi Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah dan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah menyampaikan bahwa jadi membeli narkotika jenis karisoprodol sejumlah 2.000 (dua ribu) butir tersebut, selanjutnya IJUM (DPO) menuju rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis karisoprodol pesanan Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah kemudian mengantarkan ke rumah Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah, setelah Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah menerima narkotika jenis karisoprodol tersebut lalu Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada IJUM (DPO) lalu IJUM (DPO) mengambil upahnya sejumlah RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis karisoprodol tersebut kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah). Dan keuntungan yang diperoleh terdakwa ialah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) butirnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis karisoprodol yang disita dari Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Saksi Uswatun Hasanah Binti M. Imansyah yang didapatkan dari terdakwa melalui perantara IJUM (DPO) sebanyak 613 (enam ratus tiga belas) butir tablet yang selanjutnya disisihkan untuk dikirim ke laboratorium guna identifikasi sebanyak 21 (dua puluh satu) butir tablet, kemudian disisihkan kembali sebanyak 25 (dua puluh lima) butir tablet untuk dikirim ke laboratorium guna penentuan kadar, dan sisanya sebanyak 567 (lima ratus enam puluh tujuh) butir tablet untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B-626/O.2.11/Enz.1/11/2023 tanggal 22 November 2023 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R-PP.01.0121A.21A1.21A11.11.23.2832 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 30 November 2023 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 25 (dua puluh lima) tablet berwarna putih dengan breakline pada satu sisi dan polos pada sisi lainnya, dikemas dalam plastik klip kecil tanpa label, tanpa identitas, tanpa keterangan apapun termasuk nomor izin edar, dll adalah positif mengandung Karisoprodol 169,33 mg/tablet terhadap parameter yang diuji termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Nomor urut 145 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.----------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya