Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2023/PN Spt NENG EVI FIKRIA, S.H. JUKI bin MAE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-387/O.2.11/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NENG EVI FIKRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUKI bin MAE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa JUKI Bin MAE pada hari Kamis tanggal 08 Juni  2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Bumi Ayu Sampit Rt.026 Rw.007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa JUKI Bin MAE dihubungi oleh Sdr. YANI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Mulyono Kecamatan Ketapang yang telah diletakkan di bawah pohon dekat jembatan oleh orang suruhan Sdr. YANI (DPO), selanjutnya terdakwa menyisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastic klip dengan rincian 1 (satu) bungkus paket klip dengat berat 5,10 (lima koma satu nol) gram menggunakan 1 (satu) buah timbangan milik saksi MERRY kemudian pada hari kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. YANI (DPO) meminta terdakwa untuk menaruh narkotika jenis sabu yang sudah disisihkan oleh terdakwa sejumlah 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu di dibawah pohon Jalan Kapten Mulyono Kecamatan Ketapang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira Pukul 12.00 WIB saksi MERRY datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bumi Ayu Sampit Rt.026 Rw.007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil narkotika jenis sabu lalu terdakwa memberikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital kepada Saksi MERRY selanjutnya dari penyisihan narkotika jenis sabu terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr. YANI (DPO) berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa kerumah saksi SALIMAN untuk menawarkan bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama saksi SALIMAN pergi menuju rumah terdakwa kemudian sesampainya dirumah terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi SALIMAN dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan belum dibayarkan oleh saksi SALIMAN, kemudian sisa keuntungan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu terdakwa simpan didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam yang dibalut dengan 1 (satu) buah sobekan kertas rokok selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi NATALIUS Bersama dengan saksi AZRUL selaku petugas kepolisian satresnarkoba polres kotim menindaklanjuti pengembangan terhadap informasi dari Masyarakat dikarenakan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Bumi Ayu Sampit Rt.026 Rw.007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa JUKI Bin MAE yang saat itu sedang berada di ruang tamu di dalam rumah terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT yakni saksi BAHRUL MAJI M hingga ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang garam yang dibalut dengan 1 (satu) sobekan kertas rokok yang terdakwa simpan di atas meja kamar tidur terdakwa, serta 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru dengan NoSimCard 081774145459 yang diletakkan dilantai ruang Tengah dan semua barang tersebut diakui milik terdakwa dan barang yang ditemukan saat penggeledahan diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor polres kotim untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal warna bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan BAGUS WINARMOKO, S.H. (selaku Kasat Reserse Narkoba) pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan berat bersih keseluruhan 0,55 (nol koma lima lima) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-413/O.2.11/Enz.1/06/2023 Tanggal 15 Juni 2023 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: 424/LHP/VI/PNBP/2023 Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Palangka Raya tanggal 11 Juni 2023 yang di tandatangani oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yakni Wihelminae, S.Farm, Apt. telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2076 gram adalah Benar Mengandung Metamfetamina  (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa JUKI Bin MAE pada hari Kamis tanggal 08 Juni  2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Bumi Ayu Sampit Rt.026 Rw.007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi NATALIUS bersama dengan saksi AZRUL selaku petugas kepolisian satresnarkoba polres kotim menindaklanjuti pengembangan terhadap informasi dari Masyarakat dikarenakan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Bumi Ayu Sampit Rt.026 Rw.007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa JUKI Bin MAE yang saat itu sedang berada di ruang tamu di dalam rumah terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT yakni saksi BAHRUL MAJI M hingga ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. YANI (DPO) dan terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang garam yang dibalut dengan 1 (satu) sobekan kertas rokok yang terdakwa simpan di atas meja kamar tidur terdakwa, serta 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru dengan NoSimCard 081774145459 yang diletakkan dilantai ruang Tengah dan semua barang tersebut diakui milik terdakwa dan barang yang ditemukan saat penggeledahan diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor polres kotim untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal warna bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan BAGUS WINARMOKO, S.H. (selaku Kasat Reserse Narkoba) pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan berat bersih keseluruhan 0,55 (nol koma lima lima) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-413/O.2.11/Enz.1/06/2023 Tanggal 15 Juni 2023 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: 424/LHP/VI/PNBP/2023 Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Palangka Raya tanggal 11 Juni 2023 yang di tandatangani oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yakni Wihelminae, S.Farm, Apt. telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2076 gram adalah Benar Mengandung Metamfetamina  (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya