Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Spt YOHANA EKA PRESINTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOHANA EKA PRESINTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula YOHANA EKA PRESINTA dirubah menjadi YOHANA EKA PRESINTA TEICHERT ;
  3. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pemohon semula YOHANA EKA PRESINTA dirubah menjadi YOHANA EKA PRESINTA TEICHERT, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuopaten Kotawaringin Timur terhadap Akta kelahiran Nomor : 8993/ T /KOTIM/2010, dan Kartu Tanda Penduduk NIK : 6202046712010002;
  4. Memerintahkan dan memberikan izin pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Kependudukan YOHANA EKA PRESINTA dirubah menjadi YOHANA EKA PRESINTA TEICHERT,
  5. Memerintahkan dan memberi izin kepada Imigrasi Republik Indonesia untuk melaksanakan perubahan nama pemohon pada Paspor YOHANA EKA PRESINTA dirubah menjadi YOHANA EKA PRESINTA TEICHERT;
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak