Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2025/PN Spt KUSNUL JAM ZAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSNUL JAM ZAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran 6202-LT-15122025-0001 tertanggal 15 Desember 2025 yang semula tertulis KUSNUL JAM ZAMI diperbaiki menjadi ZAMIK;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pembetulan Nama Pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlakuĀ  ;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak