Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Spt DYAH AYU PURWATI DINO SAFARIANSYAH bin HERMANSYAH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-169/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO SAFARIANSYAH bin HERMANSYAH (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa ia Tersangka DINO SAFARIANSYAH Bin HERMANSYAH (Alm), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau suatu waktu pada bulan november di tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Showroom Hairunnisya Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa baru hilir, Kecamatan Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Tersangka melintasi Showroom Hairunnisya di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa baru hilir, Kecamatan Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tersangka langsung berhenti dan memarkir sepeda motor tidak jauh jaraknya dari Showroom tersebut. Selanjutnya Tersangka jalan kearah samping Showroom untuk masuk ke dalam dengan cara melalui jendela samping dari Showroom tersebut, kemudian Tersangka mengambil barang berupa 1 (satu) buah velg mobil setelah itu langsung keluar melalui jendela samping yang merupakan jalan masuk dengan membawa 1 (satu) buah velg mobil tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Tersangka melintasi Showroom Hairunnisya di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa baru hilir, Kecamatan Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tersangka langsung berhenti dan memarkir sepeda motor tidak jauh jaraknya dari Showroom tersebut. Selanjutnya Tersangka jalan kearah samping Showroom untuk masuk ke dalam dengan cara melalui jendela samping dari Showroom tersebut, kemudian Tersangka mengambil barang berupa 1 (satu) buah Bamper Mobil setelah itu langsung keluar melalui jendela samping yang merupakan jalan masuk dengan membawa 1 (satu) buah Bamper Mobil tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB Tersangka menggunakan Sepeda Motor honda Scoopy miliknya untuk mencari barang bekas, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Tersangka melintasi Showroom Hairunnisya di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa baru hilir, Kecamatan Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tersangka langsung berhenti dan memarkir sepeda motor yang jaraknya tidak jauh dari Showroom tersebut. Selanjutnya Tersangka jalan kearah samping Showroom untuk masuk ke dalam dengan cara melalui jendela samping dari Showroom tersebut, kemudian Tersangka melihat 1(satu) buah ban Mobil merek ACHILLES ukuran 245/45 R 20 dan langsung mengambilnya. Selanjutnya Tersangka membawa 1(satu) buah ban Mobil merek ACHILLES ukuran 245/45 R 20 keluar dari Showroom tersebut lewat samping melalui jendela yang merupakan jalan masuk Tersangka ke Showroom, kemudian Tersangka diamankan oleh Saksi JIU LIF PRATAMA Alias TULIP Bin SULIANTO selaku pemilik bengkel yang mana tempatnya tidak jauh dari Showroom tersebut bersama temannya ANTONYUS Bin SALMAN. Selanjutnya Saksi JIU LIF PRATAMA Alias TULIP Bin SULIANTO langsung menghubungi Saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ yang merupakan pemilik dari Showroom Hairunnisya untuk datang ke Showroom tersebut, kemudian sekitar 1(satu) jam menunggu datang saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ dan terjadi kesepakatan lisan untuk Tersangka mengganti sebesar Rp2.000.000 secara angsuran dan Saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ menahan 1 (satu) unit Sepeda Motor honda Scoopy warna putih tanpa TNKB serta HP milik Tersangka.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Tersangka tidak dapat membayar sehingga Saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ langsung membawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan Tersangka mengambil 1 (satu) buah velg mobil, 1 (satu) buah Bamper Mobil dan 1(satu) buah ban Mobil merek ACHILLES ukuran 245/45 R 20 milik Sdr. AKHMAD NAUFAL ASSODIQ adalah untuk Tersangka jual dan uang hasil penjualannya digunakan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka, saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

------------------------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo. 64 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua:

-------- Bahwa ia Tersangka DINO SAFARIANSYAH Bin HERMANSYAH (Alm), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau suatu waktu pada bulan november di tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Showroom Hairunnisya Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa baru hilir, Kecamatan Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Tersangka melintasi Showroom Hairunnisya di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa baru hilir, Kecamatan Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tersangka langsung berhenti dan memarkir sepeda motor tidak jauh jaraknya dari Showroom tersebut. Selanjutnya Tersangka jalan kearah samping Showroom untuk masuk ke dalam dengan cara melalui jendela samping dari Showroom tersebut, kemudian Tersangka mengambil barang berupa 1 (satu) buah velg mobil setelah itu langsung keluar melalui jendela samping yang merupakan jalan masuk dengan membawa 1 (satu) buah velg mobil tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Tersangka melintasi Showroom Hairunnisya di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa baru hilir, Kecamatan Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tersangka langsung berhenti dan memarkir sepeda motor tidak jauh jaraknya dari Showroom tersebut. Selanjutnya Tersangka jalan kearah samping Showroom untuk masuk ke dalam dengan cara melalui jendela samping dari Showroom tersebut, kemudian Tersangka mengambil barang berupa 1 (satu) buah Bamper Mobil setelah itu langsung keluar melalui jendela samping yang merupakan jalan masuk dengan membawa 1 (satu) buah Bamper Mobil tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB Tersangka menggunakan Sepeda Motor honda Scoopy miliknya untuk mencari barang bekas, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Tersangka melintasi Showroom Hairunnisya di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa baru hilir, Kecamatan Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tersangka langsung berhenti dan memarkir sepeda motor yang jaraknya tidak jauh dari Showroom tersebut. Selanjutnya Tersangka jalan kearah samping Showroom untuk masuk ke dalam dengan cara melalui jendela samping dari Showroom tersebut, kemudian Tersangka melihat 1(satu) buah ban Mobil merek ACHILLES ukuran 245/45 R 20 dan langsung mengambilnya. Selanjutnya Tersangka membawa 1(satu) buah ban Mobil merek ACHILLES ukuran 245/45 R 20 keluar dari Showroom tersebut lewat samping melalui jendela yang merupakan jalan masuk Tersangka ke Showroom, kemudian Tersangka diamankan oleh Saksi JIU LIF PRATAMA Alias TULIP Bin SULIANTO selaku pemilik bengkel yang mana tempatnya tidak jauh dari Showroom tersebut bersama temannya ANTONYUS Bin SALMAN. Selanjutnya Saksi JIU LIF PRATAMA Alias TULIP Bin SULIANTO langsung menghubungi Saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ yang merupakan pemilik dari Showroom Hairunnisya untuk datang ke Showroom tersebut, kemudian sekitar 1(satu) jam menunggu datang saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ dan terjadi kesepakatan lisan untuk Tersangka mengganti sebesar Rp2.000.000 secara angsuran dan Saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ menahan 1 (satu) unit Sepeda Motor honda Scoopy warna putih tanpa TNKB serta HP milik Tersangka.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Tersangka tidak dapat membayar sehingga Saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ langsung membawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan Tersangka mengambil 1 (satu) buah velg mobil, 1 (satu) buah Bamper Mobil dan 1(satu) buah ban Mobil merek ACHILLES ukuran 245/45 R 20 milik Sdr. AKHMAD NAUFAL ASSODIQ adalah untuk Tersangka jual dan uang hasil penjualannya digunakan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka, saksi AKHMAD NAUFAL ASSODIQ mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

--------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. 64 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya