Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Spt RAHMI AMALIA, S.H. EDY HARTONO bin H.MAR’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-135/O.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMI AMALIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY HARTONO bin H.MAR’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG NUGROHO ALEXANDER., S.HEDY HARTONO bin H.MAR’I
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa EDY HARTONO bin H. MAR’I,  Pada Hari Senin Tanggal 26 Pebruari  2024 Sekira Pukul 22.30 wib Atau setidak- tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 Bertempat dijalan Meranti RT. 004 RW. 01 Kelurahan Kota Besi Hilir Kecamatan Kota Besi  kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “perbuatan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi  5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara Sebagai Berikut :-

  • Berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim yang menyampaikan bahwa terdakwa yang merupakan Residivis Perkara Narkotika  sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim yaitu saksi Romy Dwi Agusta,saksi Andika Nur Ahmad dan pada hari Senin Tanggal 26 Pebruari 2024 Sekira Pukul 22.00 wib diketahui terdakwa menuju arah kota besi dan mampir kerumah saksi Susmita untuk meminjam Sepeda motor, setelah itu terdakwa menuju dijalan Meranti RT. 004 RW. 01 Kelurahan Kota Besi Hilir Kecamatan Kota Besi  kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, setelah itu terdakwa memberhentikan kendaraannya dan Duduk diatas sepeda motor, lalu terdakwa diamankan,  setelah itu di perlihatkan surat Tugas kepada terdakwa , selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat  dan warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (Satu) buah plastic warna unggu, 1 (satu) buah Bungkus yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus Beng beng, 1 (dua) Plastik warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3s warna rose gold dengan nomor simcard 089519325425, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Jupiter Z1 warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi KH 4035 QM, yang saat ditanyakan ijin kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamakan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa pada awalnya terdakwa menerima WA  yang berisi pesan untuk mengambil narkotika jenis sabu di Pinggir jalan Cristopel Mihing Depan Indomaret, yang berdekatan dengan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju jalan Cristopel mihing, lalu mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna ungu, setelah itu terdakwa menuju kota besi dengan menggunakan Ojek, menuju rumah saksi Susmita untuk meminjam sepeda motor, setelah itu terdakwa menuju jalan meranati untuk menunggu seseorang yang akan mengambil narkotika yang dibawa terdakwa,dimana apabila berhasil terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun saat terdaka duduk diatas sepeda motor terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Res Narkoba;
  • Bahwa berdasarkan penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Sampit tanggal 26 Pebruari 2024, diketaui berat bersih Narkotika Jenis Sabu yang dikuasai oleh terdakwa seberat 95. 84 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-69/O.2.11/Enz.1/03/2024 dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Tanggal 4 Maret 2024 menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 1 (satu)  bungkus plastic klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 95, 84   gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Lab dan sisanya dengan berat bersih 95,78 gram dimusnahkan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU .098.K.05.16.24.0119 tanggal 29 Pebruari 2024 Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Palangka Raya 3 yang di tandatangani oleh Ketua TimPengujian  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di palangkaraya  telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus Plastik Klip Berisi Kristal Bening dengan berat Kotor 0,3814 gram (Plastik klip Kecil dan kristal Bening)  adalah Benar Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara Narkotika  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa, serta   terdakwa mengetahui apabila melakukan tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah  merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

                                                                                             

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa EDY HARTONO bin H. MAR’I,  Pada Hari Senin Tanggal 26 Pebruari  2024 Sekira Pukul 22.30 wib Atau setidak- tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 Bertempat dijalan Meranti RT. 004 RW. 01 Kelurahan Kota Besi Hilir Kecamatan Kota Besi  kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “perbuatan Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara Sebagai Berikut :-

  • Berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim yang menyampaikan bahwa terdakwa yang merupakan Residivis Perkara Narkotika  sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim yaitu saksi Romy Dwi Agusta,saksi Andika Nur Ahmad dan pada hari Senin Tanggal 26 Pebruari 2024 Sekira Pukul 22.00 wib diketahui terdakwa menuju arah kota besi dan mampir kerumah saksi Susmita untuk meminjam Sepeda motor, setelah itu terdakwa menuju dijalan Meranti RT. 004 RW. 01 Kelurahan Kota Besi Hilir Kecamatan Kota Besi  kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, setelah itu terdakwa memberhentikan kendaraannya dan Duduk diatas sepeda motor, lalu terdakwa diamankan,  setelah itu di perlihatkan surat Tugas kepada terdakwa , selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat  dan warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (Satu) buah plastic warna unggu, 1 (satu) buah Bungkus yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus Beng beng, 1 (dua) Plastik warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3s warna rose gold dengan nomor simcard 089519325425, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Jupiter Z1 warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi KH 4035 QM, yang saat ditanyakan ijin kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamakan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Sampit tanggal 26 Pebruari 2024, diketaui berat bersih Narkotika Jenis Sabu yang dikuasai oleh terdakwa seberat 95. 84 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-69/O.2.11/Enz.1/03/2024 dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Tanggal 4 Maret 2024 menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 1 (satu)  bungkus plastic klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 95, 84   gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Lab dan sisanya dengan berat bersih 95,78 gram dimusnahkan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU .098.K.05.16.24.0119 tanggal 29 Pebruari 2024 Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Palangka Raya 3 yang di tandatangani oleh Ketua TimPengujian  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di palangkaraya  telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus Plastik Klip Berisi Kristal Bening dengan berat Kotor 0,3814 gram (Plastik klip Kecil dan kristal Bening)  adalah Benar Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara Narkotika  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa, serta   terdakwa mengetahui apabila melakukan tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah  merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya