Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Spt MAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT JULIA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHRUL RAJIMAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
2MUHAMMAD AZHARMAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
3SULASMINIMAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
Tergugat
NoNama
1JULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.714.026,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.714.026,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT BELAS RIBU DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.720.584,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 8.533.099,- ( DELAPAN JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 2.460.343,- ( DUA JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak