1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.714.026,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT BELAS RIBU DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.720.584,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 8.533.099,- ( DELAPAN JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 2.460.343,- ( DUA JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |