Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa JODI Alias JO Anak dari ACI LUTER bersama-sama dengan saudara HERMAN dan saudara MITRO (keduanya DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 14.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti 1 tepatnya di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 januari 2025 sekitar jam 09.00 wib terdakwa berangkat ke kebun terdakwa yang berada Pondok Damar, dan berniat membersihkan kebun kelapa sawit milik terdakwa dan memanen buah kelapa sawit di kebun terdakwa yang mana buah kelapa sawit yang terdakwa panen kurang lebih 40 s.d 60 janjang, setelah panen buah kelapa sawit milik terdakwa selanjutnya buah kelapa sawit tersebut terdakwa letakkan di dekat pondok milik terdakwa, sekitar jam 13.00 wib datanglah saudara HERMAN dan saudara MITRO menghampiri terdakwa ke pondok terdakwa dan beristirahat, kemudian pada saat terdakwa, saudara HERMAN dan saudara MITRO mengobrol dan terdakwa mengajak saudara HERMAN dan saudara MITRO dengan berkata ”TEMANI SAYA PANEN BUAH PUNYA PT. BUAT TAMBAH TAMBAHAN BUAH MILIK SAYA, NANTI HASILNYA KITA BAGI, selanjutnya saudara HERMAN dan saudara MITRO menyetujui ajakan terdakwa.
- Bahwa sekitar jam 15.30 wib terdakwa, saudara HERMAN dan saudara MITRO berangkat dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) buah EGREK dan 1 (satu) buah TOJOK saudara HERMAN membawa 1 ( satu) buah ANGKONG, menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Rimba Harapan Sakti 1 kemudian terdakwa masuk ke dalam areal kebun kelapa sawit dan memilih buah kelapa sawit yang matang yang ada di pohon kelapa sawit milik PT. Rimba Harapan Sakti 1, setelah selesai mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah TOJOK untuk terdakwa gunakan memikul Buah Kelapa Sawit ke pinggir jalan dan terdakwa menumpuknya di Parit, yang mana saudara HERMAN dan saudara MITRO menunggu di tepi jalan/parit, setelah buah terkumpul kemudian saudara MITRO mrengambil buah kelapa sawit dari dalam parit untuk dimuat ke dalam angkong, setelah angkong termuat beberapa buah selanjutnya saudara HERMAN membawa buah kelapa sawit untuk di tumpuk di dekat pondok, selanjutnya terdakwa kembali mencari buah kelapa sawit yang matang untuk di ambil lagi. Sekira jam 17.30 wib terdakwa bersama saudara HERMAN dan saudara MITRO pulang kembali ke pondok terdakwa untuk beriistirahat.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 08 januari 2025 sekitar jam 14.30 wib, terdakwa, saudara HERMAN dan saudara MITRO berangkat lagi dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) buah EGREK dan 1 (satu) buah TOJOK saudara HERMAN membawa 1 ( satu) buah ANGKONG, menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Rimba Harapan Sakti 1 kemudian terdakwa masuk ke dalam areal kebun kelapa sawit dan memilih buah kelapa sawit yang matang yang ada di pohon kelapa sawit milik PT. Rimba Harapan Sakti 1, setelah selesai mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah TOJOK untuk terdakwa gunakan memikul Buah Kelapa Sawit ke pinggir jalan dan terdakwa menumpuknya di Parit, yang mana saudara HERMAN dan saudara MITRO menunggu di tepi jalan/parit, setelah buah terkumpul kemudian saudara MITRO mengambil buah kelapa sawit dari dalam parit untuk dimuat ke dalam angkong, setelah angkong termuat beberapa buah selanjutnya saudara HERMAN membawa buah kelapa sawit untuk di tumpuk di dekat pondok, selanjutnya terdakwa kembali mencari buah kelapa sawit yang matang untuk di ambil lagi. Sekira jam 17.30 wib terdakwa bersama saudara HERMAN dan saudara MITRO pulang kembali ke pondok terdakwa untuk beriistirahat.
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 07.00 WIB saudara MITRO dan saudara HERMAN mengambil buah di kebun terdakwa dan terdakwa pergi ke warung untuk berbelanja, sekitar jam 09.00 wib terdakwa pulang ke pondok untuk memasak dan terdakwa melihat saudara HERMAN dan saudara MITRO mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan angkong, kemudian sekitar jam 11.00 wib datanglah mobil patroli ke arah pondok terdakwa, mengetahui hal itu, saudara HERMAN dan saudara MITRO bergegas berlari menjauh dari pondok dengan kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan petugas lalu dibawa ke polres seruyan untuk mempertanggungjawbkan perbuatan yang terdakwa lakukan.
- Bahwa rencananya uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan terdakwa, saudara HERMAN dan saudara MITRO bagi bertiga.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan PT. Rimba Harapan Sakti 1.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan PT. Rimba Harapan Sakti 1 mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 200 (dua ratus) janjang dengan berat bersih 3.300 Kg x Rp 3.616,- = Rp. 11.932.800,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JODI Alias JO Anak dari ACI LUTER bersama-sama dengan saudara HERMAN dan saudara MITRO (keduanya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 januari 2025 sekitar jam 09.00 wib terdakwa berangkat ke kebun terdakwa yang berada Pondok Damar, dan berniat membersihkan kebun kelapa sawit milik terdakwa dan memanen buah kelapa sawit di kebun terdakwa yang mana buah kelapa sawit yang terdakwa panen kurang lebih 40 s.d 60 janjang, setelah panen buah kelapa sawit milik terdakwa selanjutnya buah kelapa sawit tersebut terdakwa letakkan di dekat pondok milik terdakwa, sekitar jam 13.00 wib datanglah saudara HERMAN dan saudara MITRO menghampiri terdakwa ke pondok terdakwa dan beristirahat, kemudian pada saat terdakwa, saudara HERMAN dan saudara MITRO mengobrol dan terdakwa mengajak saudara HERMAN dan saudara MITRO dengan berkata ”TEMANI SAYA PANEN BUAH PUNYA PT. BUAT TAMBAH TAMBAHAN BUAH MILIK SAYA, NANTI HASILNYA KITA BAGI, selanjutnya saudara HERMAN dan saudara MITRO menyetujui ajakan terdakwa.
- Bahwa sekitar jam 15.30 wib terdakwa, saudara HERMAN dan saudara MITRO berangkat dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) buah EGREK dan 1 (satu) buah TOJOK saudara HERMAN membawa 1 ( satu) buah ANGKONG, menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Rimba Harapan Sakti 1 kemudian terdakwa masuk ke dalam areal kebun kelapa sawit dan memilih buah kelapa sawit yang matang yang ada di pohon kelapa sawit milik PT. Rimba Harapan Sakti 1, setelah selesai mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah TOJOK untuk terdakwa gunakan memikul Buah Kelapa Sawit ke pinggir jalan dan terdakwa menumpuknya di Parit, yang mana saudara HERMAN dan saudara MITRO menunggu di tepi jalan/parit, setelah buah terkumpul kemudian saudara MITRO mrengambil buah kelapa sawit dari dalam parit untuk dimuat ke dalam angkong, setelah angkong termuat beberapa buah selanjutnya saudara HERMAN membawa buah kelapa sawit untuk di tumpuk di dekat pondok, selanjutnya terdakwa kembali mencari buah kelapa sawit yang matang untuk di ambil lagi. Sekira jam 17.30 wib terdakwa bersama saudara HERMAN dan saudara MITRO pulang kembali ke pondok terdakwa untuk beriistirahat.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 08 januari 2025 sekitar jam 14.30 wib, terdakwa, saudara HERMAN dan saudara MITRO berangkat lagi dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) buah EGREK dan 1 (satu) buah TOJOK saudara HERMAN membawa 1 ( satu) buah ANGKONG, menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Rimba Harapan Sakti 1 kemudian terdakwa masuk ke dalam areal kebun kelapa sawit, memilih lalu melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang matang yang ada di pohon kelapa sawit milik PT. Rimba Harapan Sakti 1, setelah selesai mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah TOJOK untuk terdakwa gunakan memikul Buah Kelapa Sawit ke pinggir jalan dan terdakwa menumpuknya di Parit, yang mana saudara HERMAN dan saudara MITRO menunggu di tepi jalan/parit, setelah buah terkumpul kemudian saudara MITRO mengambil buah kelapa sawit dari dalam parit untuk dimuat ke dalam angkong, setelah angkong termuat beberapa buah selanjutnya saudara HERMAN membawa buah kelapa sawit untuk di tumpuk di dekat pondok, selanjutnya terdakwa kembali mencari buah kelapa sawit yang matang untuk di ambil lagi. Sekira jam 17.30 wib terdakwa bersama saudara HERMAN dan saudara MITRO pulang kembali ke pondok terdakwa untuk beriistirahat.
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 07.00 WIB saudara MITRO dan saudara HERMAN mengambil buah di kebun terdakwa dan terdakwa pergi ke warung untuk berbelanja, sekitar jam 09.00 wib terdakwa pulang ke pondok untuk memasak dan terdakwa melihat saudara HERMAN dan saudara MITRO mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan angkong, kemudian sekitar jam 11.00 wib datanglah mobil patroli ke arah pondok terdakwa, mengetahui hal itu, saudara HERMAN dan saudara MITRO bergegas berlari menjauh dari pondok dengan kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan petugas lalu dibawa ke polres seruyan untuk mempertanggungjawbkan perbuatan yang terdakwa lakukan.
- Bahwa rencananya uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan terdakwa, saudara HERMAN dan saudara MITRO bagi bertiga.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan / mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan PT. Rimba Harapan Sakti 1.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan PT. Rimba Harapan Sakti 1 mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 200 (dua ratus) janjang dengan berat bersih 3.300 Kg x Rp 3.616,- = Rp. 11.932.800,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |