Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA, pada waktu di hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Laut Jawa pada Koordinat 04° 12’138 “LS-113° 49’371 “BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa melakukan pembajakan di pantai ialah pembajakan dilakukan di dalam laut teritorial dengan kekerasan daerah laut Negara Indonesia, oramg yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-
-
- Bahwa berawal dari perkenalan antara saksi KAMARUDIN dan Terdakwa CAPT ADE tepatnya di Dunkin Donats di Stadion Kereta Mangga Jakarta Pusat yang dikenalkan oleh Sdr. HATTA, yang dimana pada saat bertemu saksi KAMARUDIN mengaku bernama Kapten ANDIKA. Kemudian saksi KAMARUDIN membicarakan pekerjaan yakni mengambil muatan cargo minyak di tengah laut dan mengaku mempunyai sasaran Kapal yang nantinya akan diambil cargo minyak yang diangkut dan telah bekerjasama dengan orang Kapal pengangkut cargo minyak tersebut serta tinggal menunggu informasi dari Kapal.
- Pada bulan Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE menghubungi saksi KAMARUDIN untuk melanjutkan kembali rencana pembajakan/perompakan yang sebelumnya sudah dibicarakan bersama Sdr. HATTA. Namun saksi ALIFIN tidak mau melibatkan Sdr. HATTA dalam melakukan pembajakan/perompakan Kapal. Kemudian pada kesempatan Itu saksi KAMARUDIN dan saksi ALIFIN sepakat untuk mulai merencanakan pembajakan/perompakan jika sudah ada Buyer (Pembeli) yang bertugas dan ikut berlayar di Kapal yang membawa muata FAME (Fatty Acid Methyl Ester). Kemudian di kesempatan itu, saksi KAMARUDIN menghubungi Terdakwa CAPT ADE untuk meminta dana operasional sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun Terdakwa CAPT ADE hanya memberikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupaih) yang kemudian dikirimkan oleh Terdakwa CAPT ADE melalui rekening PT. Cakrawala Sejahtera ke rekening BCA KCP Tanjung Uban No. Rek. 8080502177 a.n KAMARUDIN. Selain itu, saksi KAMARUDIN meminta untuk disiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair antara 2000 (dua ribu) KL atau 3000 (tiga ribu) KL, namun Tedakwa CAPT ADE hanya mampu menyiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair 1000 (seribu) KL dan Kapal tersebut masih dalam perbaikan. Lalu sistem pembayaran dari Terdakwa CAPT ADE dilakukan setelah tali Kapal Tanker pengangkut dilepas dari tongkang yang dibajak/dirompak.
- Bahwa pertengahan bulan Agustus 2024 saksi KAMARUDIN mengatakan bahwa Kapal Tugboat Cargo FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sedang bergerak menujubManggis Bali, namun tidak jadi dikarenakan Kapal Tangker yang akan digunakan sedang dalam keadaan rusak, akhirnya disepakati Trip berikutnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi KAMARUDIN menghubungin Terdakwa CAPT ADE mengatakan bahwa ingin bertemu, namun pada saat itu Terdakwa CAPT ADE sedang berada di Banjarmasin. Selanjutnya saksi KAMARUDIN dan Terdakwa CAPT ADE bertemu di Banjarmasin tepatnya di Hotel Tree Park untuk membicarakan kepastian rencana eksekusi serta Terdakwa CAPT ADE diberitahukan bahwa sasaran minyak FAME diangkut menggunakan Oil Barge (OB) Royal (belum tahu Royal 17) kemudian saksi KAMARUDIN meminta pembayaran menggunakan Dollar (US.Dollar) Saat itu saksi KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 saksi KAMARUDIN berangkat ke Jakarta
- Kemudian di tanggal yang sama 18 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa CAPT ADE menghubungi saksi DICSON MARELLU (Nahkoda Tanker MT. Blue Ocean 168) yang kebetulan berada di Pulau Karamian Laut Jawa sedang perbaikan kerusakan dalam perjalan dari Jakarta ke Morowali. Pada saat itu, Terdakwa CAPT ADE perintahkan agar segera bergerak dari Pulau Keramian pada tanggal 19 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB menuju ke Laut Muara Sampit, yang nantinya akan passing (papasan) dengan Kapal sasaran Tongkang Royal untuk mengambil minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari Tongkang OB Royal 17, pada saat itu karena handphone satelit rusak maka Terdakwa CAPT ADE perintahkan untuk berkomunikasi melalui Radio VHF di Channel 69 atau Channel 73 dengan sandi panggilan “GUDANG GARAM-DJI SAM SOE” sesuai arahan dari saksi KAMARUDIN, selanjutnya nanti agar Terdakwa CAPT ADE diberikan informasikan jika sudah selesai dikerjakan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa Kapal pengangkut FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sudah mulai keluar ke Muara, kemudian sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi kembali untuk memberitahukan bahwa target adalah OB Royal 17 dan saksi KAMARUDIN sudah menghubungi Kapten Atas. Selanjutnya posisi Kapal Royal 17 berada sekitar Lintang 3° (tiga derajat) dengan Speed (kecepatan) 3 (tiga) Knot. Setelah itu Terdakwa CAPT ADE tidak berhubungan dengan saksi KAMARUDIN demikian juga dengan saksi DICSON MARELLU karena sudah tidak ada Sinyal.
- Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh saksi DICSON MARELLU memberitahukan bahwa Kapal Tanker telah selesai mengambil Muatan Cargo FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari Tongkang OB Royal 17, posisi Tanker sedang berada di Tanjung Selatan (dekat Banjarmasin) dan bahan bakar sudah mulai menipis, mesin panas dan air tawar habis, maka saat itu Terdakwa CAPT ADE perintahkan untuk berlabuh di Pulau Tanjung Kunyit (Kalimantan selatan) untuk perbaikan dan bunker air tawar dan BBM, berikutnya Terdakwa CAPT ADE meminta foto draft lambung haluan dan tengah Kapal serta saksi DICSON MARELLU diperintahkan untuk melakukan Sounding Muatan.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa pekerjaannya telah selesai dan minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sudah dimuat ke Kapal Tanker yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa CAPT ADE yakni dengan muatan full 1000 (seribu) KL, namun Terdakwa CAPT ADE tidak percaya sudah melihat draft Kapal Tanker masih terlihat Plimsol Mark (garis lambung timbul) dan cat lambung kapal warna merah juga masih terlihat, sehingga Terdakwa CAPT ADE memperkirakan isi Kapal tanker baru masuk sekitar 700 (Tujuh ratus) KL, untuk memastikann kebenarannya Terdakwa CAPT ADE akan tetap menunggu hasil sounding dari Tanker.
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh Sdr. DICSON MARELLU memberitahukan bahwa hasil sounding dari Mainhole Kapal Tanker FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berhasil diambil sekitar 800 (Delapan Ratus) KL, namun terdakwa CAPT ADE masih belum percaya karena tidak melewati lubang sounding, akan tetapi karena Terdakwa CAPT ADE tidak mau berdebat, yang terpenting jumlah FAME agak mendekati.
- Bahwa minyak FAME FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang telah berhasil diambil dari OB Royal 17 akan dimuat kedalam MT.Blue Ocean 168 tersebut untuk selanjutnya Terdakwa CAPT ADE melakukan penjualan kepada Buyer (Pembeli) yang dikenal bernama Sdr. YUSUF.
- Selanjutnya Terdakwa CAPT ADE menghubungi pihak pembeli (Buyer) supaya segera mengambil FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari MT. Blue Ocean di Tanjung Kunyit sekalian meminta Droping Bunker BBM dan Air tawar.
- Kemudian masih dihari yang sama tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa CAPT ADE mendapat laporan dari Mualim II MT.Blue Ocean, bahwa Tongkang SPOB (Self Propeler Oil Barge) sebanyak 4 unit sudah datang dan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari Tanker sudah mulai Bongkar ke SPOB (Self Propeler Oil Barge).
- Selanjutnyan Terdakwa CAPT ADE melakukan Penjualan Minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este) yang telah berhasil diambil dari OB Royal 17 kepada Sdr. YUSUF dengan cara menawarkan kepada Sdr. YUSUF apakah mau membeli minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este) atau bio diesel dengan melakukan transaksi di Laut, dengan sistem pembayaran tumpah bayar setelah melihat volume meter di darat kemudian dapat dibayarkan melalui transfer kepada pemilik Kapal MT. Blue Ocean 168 dan selanjutnya Sdr. YUSUF tinggal menunggu informasi dari Terdakwa CAPT ADE. Pada saat itu Terdakwa CAPT ADE menjual minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este) atau bio diesel tersebut kepada Sdr.YUSUF yakni seharga Rp.8.200,- (Delapan Ribu Dua ratus rupiah) per satu liter.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi DICKSON MARELLU dan saksi MUHTAR (Mualim II) MT.Blue Ocean 168 yang tercatat ada pada Terdakwa CAPT ADE yaitu minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este) / bio diesel tersebut dipindahkaan kedalam beberapa Kapal SPOB (Self Propeled Oil Barge) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di Laut Jawa antara Daerah Bunati dan Tanjung Kunyit (Kalimantan selatan) dijual kepada Sdr. YUSUF, sebagai berikut :
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 88 (delapan puluh delapan) KL.
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 80 (delapan puluh) KL.
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 44 (empat puluh empat) KL.
- Selanjutnya dibongkar bertempat di Tanjung Kunyit dijual kepada orang Sdr. INDRA, sebagai berikut :
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 114, 700 KL (seratus empat belas koma tujuh ratus) KL.
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 73, 295 (tujuh puluh tiga koma dua ratus sembilan puluh lima) KL.
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 38,200 KL (tiga puluh delapan koma dua ratus) KL.
- Lalu sisanya kurang lebih sebanyak 361,805 (tiga ratus enam puluh satu koma delapan ratus 5) KL yang belum ada Pembeli. Pada saat itu Terdakwa CAPT ADE perintahkan untuk dibuang saja ke Laut, namun ternyata dalam perjalanan ke Bitung Sulawesi Utara, saat melintas di Pulau Kabaena Sulawesi Tenggara, saksi MUHTAR (Masinis II) mendapat pembeli yang memborong Habis Sisa FAME (Fatty Acid Methyl Este) namun waktu itu dilaporkan kepada Terdakwa CAPT ADE totalannya hanya ada 200 (Dua ratus) KL saja, dijual seharga Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) perliter.
- Bahwa yang dibeli Sdr. YUSUF total sebanyak 212 (dua ratus dua belas) KL (212.000 liter) x Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) = Rp.1.738.400.000,- (Satu Milyar Tujuh ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Sudah lunas dibayar semua.
- Kemudian yang dibeli oleh Sdr. INDRA total sebanyak 226,195 (dua ratus dua puluh enam koma seratus sembilan puluh lima) KL (226.195.000 Liter) x Rp.8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) = Rp.1.854.799.000,- (Satu Milyar Delapan ratus lima puluh empat tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), belum dibayar sepenuhnya, tapi berapa besarnya Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA tidak tahu.
- Selanjutnya yang dijual di Pulau Kabaena oleh saksi MUHTAR (Masinis II) MT. Blue Ocean sebanyak 200 (dua ratus) KL x Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) = Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) uangnya sudah ditransfer dan diterima oleh Sdr. BONAR KALALO.
- Bahwa sistem pembayaran dari para Pembeli (Buyer) yang dikoordinir Sdr. YUSUF yakni langsung Transfer ke Rekening Pemilik Kapal MT.Blue Ocean 168 milik dari pimpinan PT. Cakrawara Sejahtera yang bernama Sdr. BONAR KALALO
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 dari Pelabuhan Marunda Jakarta MT.Blue Osean 168 berangkat dengan tujuan ke Morowali Sulawesi Tenggara karena ada pekerjaan muat Ship To Ship ke Weda Halmahera namun saat dalam perjalanan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 mengalami rusak mesin hilang daya dan terbawa arus, akhirnya Terdakwa CAPT ADE perintahkan untuk berlabuh di Pulau Karamian Laut Jawa untuk dilakukan perbaikan dan bunker air tawar
- Bahwa Sdr. BONAR KALALO sudah mengetahuinya FAME (Fatty Acid Methyl Este) yang diangkut diperoleh dengan cara ilegal yakni mengambil dari Kapal lain yang sedang berlayar, karena dari awal Sdr. BONAR KALALO sudah bertemu dengan saksi KAMARUDIN, selanjutnya baik Terdakwa CAPT ADE maupun saksi KAMARUDIN menjelaskan bahwa FAME (Fatty Acid Methyl Este) tersebut adalah barang titipan, artinya barang milik orang lain yang diselipkan atau ikut sertakan dalam pengiriman sebuah cargo, saat itu Sdr. BONAR KALALO menyetujui.
- Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh saksi KAMARUDIN yang waktu itu meminta pembayaran dan ingin bertemu Sdr. BONAR KALALO. Selanjutnya Terdakwa CAPT ADE memerintahkan agar saksi KAMARUDIN menemui Sdr. BONAR KALALO di Bank Mandiri Cikini Jakarta Pusat, Setelah itu Sdr, BONAR KALALO menyerahkan uang kepada saksi KAMARUDIN sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah). Setelah itu saksi KAMARUDIN masih menghubungi Terdakwa CAPT ADE meminta tambahan lagi, namun masih belum ada yang membayar.
- Bahwa Terdakwa CAPT ADE menghubungi para pembeli tersebut melalui komunikasi handphone merk OPPO A18 dengan No. SIM 081213312202, dan untuk Internet Banking Terdakwa CAPT ADE menggunakan handphone merk SAMSUNG type A53 tanpa simcard hanya menggunakan WI-FI setempat, selain itu untuk komunikasi lain jika sedang di Kapal Terdakwa CAPT ADE menggunakan handphone NOKIA 110 TA-1434 Nomor Simcard 081255194654.
- Bahwa bagian untuk Crew MT.Blue Ocean yakni dari penjualan sisa FAME (Fatty Acid Methyl Este) yang belum terjual, bila ada pembeli silakan dipotong Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sisanya dikirimkan kepada Sdr.BONAR KALALO.
- Bahwa Terdakwa CAPT ADE belum ada menerima uang pembagian dari hasil penjualan minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este).
- Bahwa yang memperkenalkan saksi KAMARUDIN dengan Pimpinan PT. Cakrawala Sejahtera yang bernama Sdr. BONAR KALALO yakni CAPT ADE, pada bulan Agustus 2024 mereka bertiga bertemu di restoran warung rujak daerah Cikini Jakarta Pusat, saat itu Terdakwa CAPT ADE memperkenalkan dengan sebutan nama “BAPAK” saja, dan baik Terdakwa CAPT ADE maupun saksi KAMARUDIN akhirnya memanggil Sdr. BONAR KALALO dengan sebutan panggilan “BAPAK”, dalam hal ini saksi KAMARUDIN belum tahu siapa nama sebenarnya dalam pertemuan tersebut.
- Bahwa pada saat selesai kegiatan, Sdr. KAMARUDIN menagih uang sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), lalu Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA melaporkan kepada Sdr. BONAR KALALO, dan sesuai Intruksinya agar Sdr. KAMARUDIN menemui Sdr. BONAR KALALO di Bank Mandiri Cikini Jakarta pusat, dan pada saat itu Sdr. BONAR KALALO telah menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tunai langsung kepada Sdr. KAMARUDIN.
- Bahwa yang Terdakwa CAPT ADE kenalkan kepada saksi KAMARUDIN adalah pimpinan PT.Cakrawala Sejahtera yakni Sdr. BONAR KALALO, yang dari bukti transaksi Terdakwa CAPT ADE bernama lengkap Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO, dengan ciri-ciri usia ±54 Tahun, tinggi badan ±175 cm, perawakan tinggi besar, kulit sawo matang, keturunan Manado Batak, logat bicara Batak dan berkantor di Graha Mobil COM lantai 4 (empat), Cikini Jakarta Pusat.
- Kemudian yang bernama Sdr. YUSUF biasa dipanggil dengan sebutan PAK HAJI YUSUF, Terdakwa CAPT ADE dengan ciri-cirinya Usia ±150 Tahun, tinggi badan ±165 cm, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut lurus pendek, berbahasa Indonesia cenderung Logat Bugis, No. HP.082153266977, Alamatnya didaerah Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selelatan.
- Selanjutnya yang bernama Sdr. INDRA, Terdakwa CAPT ADE tidak pernah bertemu namun kenalnya dari platform facebook di group pelaut indonesia dan group pelaut indonesia kerja di offshore, rig, barge, supply boat dll, selanjutnya mereka terhubung di FB Massanger selanjutnya mereka terhubung di Nomor handphone dengan No. 081333355148, Alamatnya di daerah Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
- Bahwa untuk rekening bank mandiri Terdakwa CAPT ADE pergunakan untuk menerima dana operasional MT. Blue Ocean (Perlengkapan, Perbaikan, dan Pemeliharaan) sedangkan untuk rekening BCA Terdakwa CAPT ADE pergunakan untuk penerimaan gaji dan jika ada uang Terdakwa CAPT ADE yang terpakai untuk operasional maka penggantiannya lewat rekening BCA.
- Untuk transaksi tabungan bank mandiri No. rekening 156-00-06020271-1 atas nama AKDI PATI periode Juli 2024 s.d Oktober 2024 perincian diantaranya yang penting adalah sebagai berikut :
- 22 Agustus 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus rupiah) untuk pembelian 14 Lembar Peta Laut.
- 04 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk biaya Operasional Survey Jetty di Selaroh Kota Baru Kalimantan Selatan.
- 22 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya tiket Terdakwa CAPT ADE dan Chief Officer dar Jakarta ke Manado, Pembayaran Dokumen Spesifikasi MT.Blue Ocean, Hotel dan pembelian Buku Log Book.
- 04 Oktober 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Bayar Uang Muka kerja Mekanik perbaikan MT. Blue Ocean di Bitung.
- 05 Oktober 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembelian Perlengkapan Perbaikan dan Pemeliharaan MT. Blue Ocean.
- 08 Oktober 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 15. 250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh rupiah) untuk pembelian Spare Part dan Modif Piston.
- Selanjutnya untuk transaksi tabungan bank BCA No. rekening 521-1477-891 atas nama AKDI PATI periode Juli 2024 s.d Oktober 2024 perincian diantaranya yang penting adalah sebagai berikut :
- 12 Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk gaji akhir juli.
- 16 Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Perbaikan Genset MT. BLUE OCEAN.
- 17 Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk Fee Terdakwa CAPT ADE dari Ongkos Angkut Transportir yang dikirimkan PT. Solusi Energy Utama.
- 25 Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. Cakrawal Sejahtera sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk gaji awal agustus.
- 13 Agustus 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk Operasional Penurunan Mesin Genset di Jetty Marunda.
- 19 Agustus 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk Pembelian Wearpack, kemeja dan Perlengkapan Safety Crew MT. Blue Ocean.
- 26 Agustus 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk gaji awal September.
- 10 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk penggantian biaya Terdakwa CAPT ADE berobat ke Rumah Sakit.
- 11 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk gaji ke 2 bulan September.
- 12 September 2024 Terdakwa CAPT ADE ada transfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada saksi KAMARUDIN, karena waktu itu yang bersangkutan minta transfer uang
- 18 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima Transfer dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembelian air tawar dan logistik makanan Crew MT. Blue Ocean di Pulau Karamian.
- 19 September 2024 Terdakwa CAPT ADE mengirimkan transfer kepada saksi KAMARUDIN sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) untuk uang makan saksi KAMARUDIN.
- 21 September 2024 Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA terima Transfer dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah) untuk biaya Operasional Mobil Tanki PT. Cakrawala Sejahtera di Banjarmasin.
- 24 September 2024 Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA terima Transfer dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) untuk pinjaman pribadi Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA untuk membayar biaya 2 (dua) orang anak Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA masuk rumah sakit.
- 26 September 2024 Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA terima transfer dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk gaji awal Oktober.
- 02 Oktober 2024 Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA terima transfer dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Operasional kerja Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA di Bitung Sulawesi Utara selama perbaikan MT. BLUE OCEAN.
- Bahwa Pemilik atau Pemegang Rekening dari PT. Cakrawala Sejahtera adalah Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO selaku Pimpinan.
- Bahwa PT. Cakrawala Sejahtera tempat Terdakwa CAPT ADE bekerja saat ini hanya memiliki 1 (satu) Unit Kapal laut yakni MT. Blue Ocean selain itu jika ada pekerjaan lain bisa melakukan Carter kapal-kapal lain, namun fokusnya bergerak dalam bidang usaha transportir darat, Tanki Angkutan BBM Industri yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.
- Berdasarkan Sounding Report pada tanggal 23 September 2024 diketahui bahwa muatan Cargo berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berkurang dari OB. Royal 17 sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo meter. Selain itu, barang-barang kapal yang hilang berupa 1 (satu) unit radar, 4 (empat) unit radio HT, 1 (satu) buah telepon anjungan, 2 (dua) buah pisau dapur, 2 (dua) pasang safety shoes 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) kapak besar. Serta barang-barang pribadi milik Crew Kapal dan Crew Tongkang berupa 14 (empat belas) unit handphone dan uang tunai Rp.16.100.000,- (enam belas juta seratus rupiah). Dan merusak alat-alat komunikasi dan navigasi kapal diantaranya 1 (satu) unit AIS (Automatic Identification System) 2 (dua) buah unit radio VHF, 1 (satu) pengeras suara merk TOA, 1 (satu) unit Cable Antena / FMS Engine Kit, 1 (satu) unit radio SSB dan 1 (satu) unit track GPS (Global Positioning System).
- Bahwa berdasarkan data Bill Of Lading (dokumen resmi terkait informasi barang yang dikirim) pemilik dari FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo liter yang diangkut menggunakan Tugboat Royal TB 17 menarik OB. Royal 17 tersebut PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dikirimkan kepada pihak PT. AKR Corporindo, sedangkan PT. Pancaran Maritim Transportindo bertindak selaku Transportir.
- Sehingga dalam hal ini kerugian yang dialami akibat hilang minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) adalah sebesar Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah), di mana memperoleh angka tersebut jika dirincikan yakni (jumlah hilang barang x harga fame per liter sesuai index dari ESDM) bahwa 996,062 KL = 996.062 Liter, maka dapat dihitung yakni 996,062 liter x Rp.12.000,- = Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
Perbuatan terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA, pada waktu di hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Laut Jawa pada Koordinat 04° 12’138 “LS-113° 49’371 “BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa melakukan pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------
-
- Bahwa berawal dari perkenalan antara saksi KAMARUDIN dan Terdakwa CAPT ADE tepatnya di Dunkin Donats di Stadion Kereta Mangga Jakarta Pusat yang dikenalkan oleh Sdr. HATTA, yang dimana pada saat bertemu saksi KAMARUDIN mengaku bernama Kapten ANDIKA. Kemudian saksi KAMARUDIN membicarakan pekerjaan yakni mengambil muatan cargo minyak di tengah laut dan mengaku mempunyai sasaran Kapal yang nantinya akan diambil cargo minyak yang diangkut dan telah bekerjasama dengan orang Kapal pengangkut cargo minyak tersebut serta tinggal menunggu informasi dari Kapal.
- Pada bulan Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE menghubungi saksi KAMARUDIN untuk melanjutkan kembali rencana pembajakan/perompakan yang sebelumnya sudah dibicarakan bersama Sdr. HATTA. Namun saksi ALIFIN tidak mau melibatkan Sdr. HATTA dalam melakukan pembajakan/perompakan Kapal. Kemudian pada kesempatan Itu saksi KAMARUDIN dan saksi ALIFIN sepakat untuk mulai merencanakan pembajakan/perompakan jika sudah ada Buyer (Pembeli) yang bertugas dan ikut berlayar di Kapal yang membawa muata FAME (Fatty Acid Methyl Ester). Kemudian di kesempatan itu, saksi KAMARUDIN menghubungi Terdakwa CAPT ADE untuk meminta dana operasional sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun Terdakwa CAPT ADE hanya memberikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupaih) yang kemudian dikirimkan oleh Terdakwa CAPT ADE melalui rekening PT. Cakrawala Sejahtera ke rekening BCA KCP Tanjung Uban No. Rek. 8080502177 a.n KAMARUDIN. Selain itu, saksi KAMARUDIN meminta untuk disiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair antara 2000 (dua ribu) KL atau 3000 (tiga ribu) KL, namun Tedakwa CAPT ADE hanya mampu menyiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair 1000 (seribu) KL dan Kapal tersebut masih dalam perbaikan. Lalu sistem pembayaran dari Terdakwa CAPT ADE dilakukan setelah tali Kapal Tanker pengangkut dilepas dari tongkang yang dibajak/dirompak.
- Bahwa pertengahan bulan Agustus 2024 saksi KAMARUDIN mengatakan bahwa Kapal Tugboat Cargo FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sedang bergerak menujubManggis Bali, namun tidak jadi dikarenakan Kapal Tangker yang akan digunakan sedang dalam keadaan rusak, akhirnya disepakati Trip berikutnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi KAMARUDIN menghubungin Terdakwa CAPT ADE mengatakan bahwa ingin bertemu, namun pada saat itu Terdakwa CAPT ADE sedang berada di Banjarmasin. Selanjutnya saksi KAMARUDIN dan Terdakwa CAPT ADE bertemu di Banjarmasin tepatnya di Hotel Tree Park untuk membicarakan kepastian rencana eksekusi serta Terdakwa CAPT ADE diberitahukan bahwa sasaran minyak FAME diangkut menggunakan Oil Barge (OB) Royal (belum tahu Royal 17) kemudian saksi KAMARUDIN meminta pembayaran menggunakan Dollar (US.Dollar) Saat itu saksi KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 saksi KAMARUDIN berangkat ke Jakarta
- Kemudian di tanggal yang sama 18 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa CAPT ADE menghubungi saksi DICSON MARELLU (Nahkoda Tanker MT. Blue Ocean 168) yang kebetulan berada di Pulau Karamian Laut Jawa sedang perbaikan kerusakan dalam perjalan dari Jakarta ke Morowali. Pada saat itu, Terdakwa CAPT ADE perintahkan agar segera bergerak dari Pulau Keramian pada tanggal 19 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB menuju ke Laut Muara Sampit, yang nantinya akan passing (papasan) dengan Kapal sasaran Tongkang Royal untuk mengambil minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari Tongkang OB Royal 17, pada saat itu karena handphone satelit rusak maka Terdakwa CAPT ADE perintahkan untuk berkomunikasi melalui Radio VHF di Channel 69 atau Channel 73 dengan sandi panggilan “GUDANG GARAM-DJI SAM SOE” sesuai arahan dari saksi KAMARUDIN, selanjutnya nanti agar Terdakwa CAPT ADE diberikan informasikan jika sudah selesai dikerjakan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa Kapal pengangkut FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sudah mulai keluar ke Muara, kemudian sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi kembali untuk memberitahukan bahwa target adalah OB Royal 17 dan saksi KAMARUDIN sudah menghubungi Kapten Atas. Selanjutnya posisi Kapal Royal 17 berada sekitar Lintang 3° (tiga derajat) dengan Speed (kecepatan) 3 (tiga) Knot. Setelah itu Terdakwa CAPT ADE tidak berhubungan dengan saksi KAMARUDIN demikian juga dengan saksi DICSON MARELLU karena sudah tidak ada Sinyal.
- Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh saksi DICSON MARELLU memberitahukan bahwa Kapal Tanker telah selesai mengambil Muatan Cargo FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari Tongkang OB Royal 17, posisi Tanker sedang berada di Tanjung Selatan (dekat Banjarmasin) dan bahan bakar sudah mulai menipis, mesin panas dan air tawar habis, maka saat itu Terdakwa CAPT ADE perintahkan untuk berlabuh di Pulau Tanjung Kunyit (Kalimantan selatan) untuk perbaikan dan bunker air tawar dan BBM, berikutnya Terdakwa CAPT ADE meminta foto draft lambung haluan dan tengah Kapal serta saksi DICSON MARELLU diperintahkan untuk melakukan Sounding Muatan.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa pekerjaannya telah selesai dan minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sudah dimuat ke Kapal Tanker yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa CAPT ADE yakni dengan muatan full 1000 (seribu) KL, namun Terdakwa CAPT ADE tidak percaya sudah melihat draft Kapal Tanker masih terlihat Plimsol Mark (garis lambung timbul) dan cat lambung kapal warna merah juga masih terlihat, sehingga Terdakwa CAPT ADE memperkirakan isi Kapal tanker baru masuk sekitar 700 (Tujuh ratus) KL, untuk memastikann kebenarannya Terdakwa CAPT ADE akan tetap menunggu hasil sounding dari Tanker.
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh Sdr. DICSON MARELLU memberitahukan bahwa hasil sounding dari Mainhole Kapal Tanker FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berhasil diambil sekitar 800 (Delapan Ratus) KL, namun terdakwa CAPT ADE masih belum percaya karena tidak melewati lubang sounding, akan tetapi karena Terdakwa CAPT ADE tidak mau berdebat, yang terpenting jumlah FAME agak mendekati.
- Bahwa minyak FAME FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang telah berhasil diambil dari OB Royal 17 akan dimuat kedalam MT.Blue Ocean 168 tersebut untuk selanjutnya Terdakwa CAPT ADE melakukan penjualan kepada Buyer (Pembeli) yang dikenal bernama Sdr. YUSUF.
- Selanjutnya Terdakwa CAPT ADE menghubungi pihak pembeli (Buyer) supaya segera mengambil FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari MT. Blue Ocean di Tanjung Kunyit sekalian meminta Droping Bunker BBM dan Air tawar.
- Kemudian masih dihari yang sama tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa CAPT ADE mendapat laporan dari Mualim II MT.Blue Ocean, bahwa Tongkang SPOB (Self Propeler Oil Barge) sebanyak 4 unit sudah datang dan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari Tanker sudah mulai Bongkar ke SPOB (Self Propeler Oil Barge).
- Selanjutnyan Terdakwa CAPT ADE melakukan Penjualan Minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este) yang telah berhasil diambil dari OB Royal 17 kepada Sdr. YUSUF dengan cara menawarkan kepada Sdr. YUSUF apakah mau membeli minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este) atau bio diesel dengan melakukan transaksi di Laut, dengan sistem pembayaran tumpah bayar setelah melihat volume meter di darat kemudian dapat dibayarkan melalui transfer kepada pemilik Kapal MT. Blue Ocean 168 dan selanjutnya Sdr. YUSUF tinggal menunggu informasi dari Terdakwa CAPT ADE. Pada saat itu Terdakwa CAPT ADE menjual minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este) atau bio diesel tersebut kepada Sdr.YUSUF yakni seharga Rp.8.200,- (Delapan Ribu Dua ratus rupiah) per satu liter.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi DICKSON MARELLU dan saksi MUHTAR (Mualim II) MT.Blue Ocean 168 yang tercatat ada pada Terdakwa CAPT ADE yaitu minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este) / bio diesel tersebut dipindahkaan kedalam beberapa Kapal SPOB (Self Propeled Oil Barge) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di Laut Jawa antara Daerah Bunati dan Tanjung Kunyit (Kalimantan selatan) dijual kepada Sdr. YUSUF, sebagai berikut :
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 88 (delapan puluh delapan) KL.
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 80 (delapan puluh) KL.
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 44 (empat puluh empat) KL.
- Selanjutnya dibongkar bertempat di Tanjung Kunyit dijual kepada orang Sdr. INDRA, sebagai berikut :
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 114, 700 KL (seratus empat belas koma tujuh ratus) KL.
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 73, 295 (tujuh puluh tiga koma dua ratus sembilan puluh lima) KL.
- Dipindah kedalam SPOB (Self Propeled Oil Barge) tidak tahu Nama Lambung sebanyak 38,200 KL (tiga puluh delapan koma dua ratus) KL.
- Lalu sisanya kurang lebih sebanyak 361,805 (tiga ratus enam puluh satu koma delapan ratus 5) KL yang belum ada Pembeli. Pada saat itu Terdakwa CAPT ADE perintahkan untuk dibuang saja ke Laut, namun ternyata dalam perjalanan ke Bitung Sulawesi Utara, saat melintas di Pulau Kabaena Sulawesi Tenggara, saksi MUHTAR (Masinis II) mendapat pembeli yang memborong Habis Sisa FAME (Fatty Acid Methyl Este) namun waktu itu dilaporkan kepada Terdakwa CAPT ADE totalannya hanya ada 200 (Dua ratus) KL saja, dijual seharga Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) perliter.
- Bahwa yang dibeli Sdr. YUSUF total sebanyak 212 (dua ratus dua belas) KL (212.000 liter) x Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) = Rp.1.738.400.000,- (Satu Milyar Tujuh ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Sudah lunas dibayar semua.
- Kemudian yang dibeli oleh Sdr. INDRA total sebanyak 226,195 (dua ratus dua puluh enam koma seratus sembilan puluh lima) KL (226.195.000 Liter) x Rp.8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) = Rp.1.854.799.000,- (Satu Milyar Delapan ratus lima puluh empat tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), belum dibayar sepenuhnya, tapi berapa besarnya Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA tidak tahu.
- Selanjutnya yang dijual di Pulau Kabaena oleh saksi MUHTAR (Masinis II) MT. Blue Ocean sebanyak 200 (dua ratus) KL x Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) = Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) uangnya sudah ditransfer dan diterima oleh Sdr. BONAR KALALO.
- Bahwa sistem pembayaran dari para Pembeli (Buyer) yang dikoordinir Sdr. YUSUF yakni langsung Transfer ke Rekening Pemilik Kapal MT.Blue Ocean 168 milik dari pimpinan PT. Cakrawara Sejahtera yang bernama Sdr. BONAR KALALO
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 dari Pelabuhan Marunda Jakarta MT.Blue Osean 168 berangkat dengan tujuan ke Morowali Sulawesi Tenggara karena ada pekerjaan muat Ship To Ship ke Weda Halmahera namun saat dalam perjalanan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 mengalami rusak mesin hilang daya dan terbawa arus, akhirnya Terdakwa CAPT ADE perintahkan untuk berlabuh di Pulau Karamian Laut Jawa untuk dilakukan perbaikan dan bunker air tawar
- Bahwa Sdr. BONAR KALALO sudah mengetahuinya FAME (Fatty Acid Methyl Este) yang diangkut diperoleh dengan cara ilegal yakni mengambil dari Kapal lain yang sedang berlayar, karena dari awal Sdr. BONAR KALALO sudah bertemu dengan saksi KAMARUDIN, selanjutnya baik Terdakwa CAPT ADE maupun saksi KAMARUDIN menjelaskan bahwa FAME (Fatty Acid Methyl Este) tersebut adalah barang titipan, artinya barang milik orang lain yang diselipkan atau ikut sertakan dalam pengiriman sebuah cargo, saat itu Sdr. BONAR KALALO menyetujui.
- Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 Terdakwa CAPT ADE dihubungi oleh saksi KAMARUDIN yang waktu itu meminta pembayaran dan ingin bertemu Sdr. BONAR KALALO. Selanjutnya Terdakwa CAPT ADE memerintahkan agar saksi KAMARUDIN menemui Sdr. BONAR KALALO di Bank Mandiri Cikini Jakarta Pusat, Setelah itu Sdr, BONAR KALALO menyerahkan uang kepada saksi KAMARUDIN sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah). Setelah itu saksi KAMARUDIN masih menghubungi Terdakwa CAPT ADE meminta tambahan lagi, namun masih belum ada yang membayar.
- Bahwa Terdakwa CAPT ADE menghubungi para pembeli tersebut melalui komunikasi handphone merk OPPO A18 dengan No. SIM 081213312202, dan untuk Internet Banking Terdakwa CAPT ADE menggunakan handphone merk SAMSUNG type A53 tanpa simcard hanya menggunakan WI-FI setempat, selain itu untuk komunikasi lain jika sedang di Kapal Terdakwa CAPT ADE menggunakan handphone NOKIA 110 TA-1434 Nomor Simcard 081255194654.
- Bahwa bagian untuk Crew MT.Blue Ocean yakni dari penjualan sisa FAME (Fatty Acid Methyl Este) yang belum terjual, bila ada pembeli silakan dipotong Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sisanya dikirimkan kepada Sdr.BONAR KALALO.
- Bahwa Terdakwa CAPT ADE belum ada menerima uang pembagian dari hasil penjualan minyak FAME (Fatty Acid Methyl Este).
- Bahwa yang memperkenalkan saksi KAMARUDIN dengan Pimpinan PT. Cakrawala Sejahtera yang bernama Sdr. BONAR KALALO yakni CAPT ADE, pada bulan Agustus 2024 mereka bertiga bertemu di restoran warung rujak daerah Cikini Jakarta Pusat, saat itu Terdakwa CAPT ADE memperkenalkan dengan sebutan nama “BAPAK” saja, dan baik Terdakwa CAPT ADE maupun saksi KAMARUDIN akhirnya memanggil Sdr. BONAR KALALO dengan sebutan panggilan “BAPAK”, dalam hal ini saksi KAMARUDIN belum tahu siapa nama sebenarnya dalam pertemuan tersebut.
- Bahwa pada saat selesai kegiatan, Sdr. KAMARUDIN menagih uang sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), lalu Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA melaporkan kepada Sdr. BONAR KALALO, dan sesuai Intruksinya agar Sdr. KAMARUDIN menemui Sdr. BONAR KALALO di Bank Mandiri Cikini Jakarta pusat, dan pada saat itu Sdr. BONAR KALALO telah menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tunai langsung kepada Sdr. KAMARUDIN.
- Bahwa yang Terdakwa CAPT ADE kenalkan kepada saksi KAMARUDIN adalah pimpinan PT.Cakrawala Sejahtera yakni Sdr. BONAR KALALO, yang dari bukti transaksi Terdakwa CAPT ADE bernama lengkap Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO, dengan ciri-ciri usia ±54 Tahun, tinggi badan ±175 cm, perawakan tinggi besar, kulit sawo matang, keturunan Manado Batak, logat bicara Batak dan berkantor di Graha Mobil COM lantai 4 (empat), Cikini Jakarta Pusat.
- Kemudian yang bernama Sdr. YUSUF biasa dipanggil dengan sebutan PAK HAJI YUSUF, Terdakwa CAPT ADE dengan ciri-cirinya Usia ±150 Tahun, tinggi badan ±165 cm, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut lurus pendek, berbahasa Indonesia cenderung Logat Bugis, No. HP.082153266977, Alamatnya didaerah Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selelatan.
- Selanjutnya yang bernama Sdr. INDRA, Terdakwa CAPT ADE tidak pernah bertemu namun kenalnya dari platform facebook di group pelaut indonesia dan group pelaut indonesia kerja di offshore, rig, barge, supply boat dll, selanjutnya mereka terhubung di FB Massanger selanjutnya mereka terhubung di Nomor handphone dengan No. 081333355148, Alamatnya di daerah Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
- Bahwa untuk rekening bank mandiri Terdakwa CAPT ADE pergunakan untuk menerima dana operasional MT. Blue Ocean (Perlengkapan, Perbaikan, dan Pemeliharaan) sedangkan untuk rekening BCA Terdakwa CAPT ADE pergunakan untuk penerimaan gaji dan jika ada uang Terdakwa CAPT ADE yang terpakai untuk operasional maka penggantiannya lewat rekening BCA.
- Untuk transaksi tabungan bank mandiri No. rekening 156-00-06020271-1 atas nama AKDI PATI periode Juli 2024 s.d Oktober 2024 perincian diantaranya yang penting adalah sebagai berikut :
- 22 Agustus 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus rupiah) untuk pembelian 14 Lembar Peta Laut.
- 04 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk biaya Operasional Survey Jetty di Selaroh Kota Baru Kalimantan Selatan.
- 22 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya tiket Terdakwa CAPT ADE dan Chief Officer dar Jakarta ke Manado, Pembayaran Dokumen Spesifikasi MT.Blue Ocean, Hotel dan pembelian Buku Log Book.
- 04 Oktober 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Bayar Uang Muka kerja Mekanik perbaikan MT. Blue Ocean di Bitung.
- 05 Oktober 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembelian Perlengkapan Perbaikan dan Pemeliharaan MT. Blue Ocean.
- 08 Oktober 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 15. 250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh rupiah) untuk pembelian Spare Part dan Modif Piston.
- Selanjutnya untuk transaksi tabungan bank BCA No. rekening 521-1477-891 atas nama AKDI PATI periode Juli 2024 s.d Oktober 2024 perincian diantaranya yang penting adalah sebagai berikut :
- 12 Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk gaji akhir juli.
- 16 Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Perbaikan Genset MT. BLUE OCEAN.
- 17 Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk Fee Terdakwa CAPT ADE dari Ongkos Angkut Transportir yang dikirimkan PT. Solusi Energy Utama.
- 25 Juli 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. Cakrawal Sejahtera sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk gaji awal agustus.
- 13 Agustus 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk Operasional Penurunan Mesin Genset di Jetty Marunda.
- 19 Agustus 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk Pembelian Wearpack, kemeja dan Perlengkapan Safety Crew MT. Blue Ocean.
- 26 Agustus 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk gaji awal September.
- 10 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk penggantian biaya Terdakwa CAPT ADE berobat ke Rumah Sakit.
- 11 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk gaji ke 2 bulan September.
- 12 September 2024 Terdakwa CAPT ADE ada transfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada saksi KAMARUDIN, karena waktu itu yang bersangkutan minta transfer uang
- 18 September 2024 Terdakwa CAPT ADE terima Transfer dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembelian air tawar dan logistik makanan Crew MT. Blue Ocean di Pulau Karamian.
- 19 September 2024 Terdakwa CAPT ADE mengirimkan transfer kepada saksi KAMARUDIN sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) untuk uang makan saksi KAMARUDIN.
- 21 September 2024 Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA terima Transfer dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah) untuk biaya Operasional Mobil Tanki PT. Cakrawala Sejahtera di Banjarmasin.
- 24 September 2024 Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA terima Transfer dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) untuk pinjaman pribadi Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA untuk membayar biaya 2 (dua) orang anak Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA masuk rumah sakit.
- 26 September 2024 Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA terima transfer dari Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk gaji awal Oktober.
- 02 Oktober 2024 Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA terima transfer dari PT. Cakrawala Sejahtera sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Operasional kerja Terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA di Bitung Sulawesi Utara selama perbaikan MT. BLUE OCEAN.
- Bahwa Pemilik atau Pemegang Rekening dari PT. Cakrawala Sejahtera adalah Sdr. BONAR TIMOTHEUS KALALO selaku Pimpinan.
- Bahwa PT. Cakrawala Sejahtera tempat Terdakwa CAPT ADE bekerja saat ini hanya memiliki 1 (satu) Unit Kapal laut yakni MT. Blue Ocean selain itu jika ada pekerjaan lain bisa melakukan Carter kapal-kapal lain, namun fokusnya bergerak dalam bidang usaha transportir darat, Tanki Angkutan BBM Industri yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.
- Berdasarkan Sounding Report pada tanggal 23 September 2024 diketahui bahwa muatan Cargo berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berkurang dari OB. Royal 17 sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo meter. Selain itu, barang-barang kapal yang hilang berupa 1 (satu) unit radar, 4 (empat) unit radio HT, 1 (satu) buah telepon anjungan, 2 (dua) buah pisau dapur, 2 (dua) pasang safety shoes 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) kapak besar. Serta barang-barang pribadi milik Crew Kapal dan Crew Tongkang berupa 14 (empat belas) unit handphone dan uang tunai Rp.16.100.000,- (enam belas juta seratus rupiah). Dan merusak alat-alat komunikasi dan navigasi kapal diantaranya 1 (satu) unit AIS (Automatic Identification System) 2 (dua) buah unit radio VHF, 1 (satu) pengeras suara merk TOA, 1 (satu) unit Cable Antena / FMS Engine Kit, 1 (satu) unit radio SSB dan 1 (satu) unit track GPS (Global Positioning System).
- Bahwa berdasarkan data Bill Of Lading (dokumen resmi terkait informasi barang yang dikirim) pemilik dari FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo liter yang diangkut menggunakan Tugboat Royal TB 17 menarik OB. Royal 17 tersebut PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dikirimkan kepada pihak PT. AKR Corporindo, sedangkan PT. Pancaran Maritim Transportindo bertindak selaku Transportir.
- Sehingga dalam hal ini kerugian yang dialami akibat hilang minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) adalah sebesar Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah), di mana memperoleh angka tersebut jika dirincikan yakni (jumlah hilang barang x harga fame per liter sesuai index dari ESDM) bahwa 996,062 KL = 996.062 Liter, maka dapat dihitung yakni 996,062 liter x Rp.12.000,- = Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
----------Perbuatan terdakwa AKDI PATI alias CAPTEN ADE binti BADORRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP. |