Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Para Pembantah seluruhnya;
- Menyatakan Para Pembantah sebagai Pembantah yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Sita Eksekusi No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/2017 tanggal 19 Maret 2020 yang diletakkan Pengadilan Negeri Sampit sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/ PDT/2017 tidak sah sehingga tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan sita eksekusi terhadap objek bantahan Para Pembantah yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit sesuai Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo.No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/ 2017 untuk diangkat;
- Membebankan biaya perkara bantahan ini sesuai menurut ketentuan.-
Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).- |