Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Spt HARYANTO KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN TIMUR C.q KASAT RESKRIM POLRES KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARYANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN TIMUR C.q KASAT RESKRIM POLRES KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/11/I/Res.1.11./2024/Reskrim tertanggal 27 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana Penggelapan, Perbantuan Tindak Pidana Penggelapan, Perbantuan Tindak Pidana dan/atau Tindak Pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 480 ke 1e KUH Pidana yang terjadi pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 00.15 Wib, adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/08/I./Res.1.11./2024/Reskrim   adalah Tidak Sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Demi Hukum;
  6. Membebankan biaya yang timbul kepada negara

ATAU ----------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya