Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2023/PN Spt ALVINO MARTHA DARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2023/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 26 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALVINO MARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL SIDDIK, S.HALVINO MARTHA
2MELKIANUS UNMEHOPA, S.H.ALVINO MARTHA
Tergugat
NoNama
1DARMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUSTINA RAHIM
2PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cabang KUALA KURUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OKY OCTA V. LAMPE, S.H., M.H.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cabang KUALA KURUN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian antara ALVINO MARTHA (Penggugat) dengan DARMANTO (Tergugat) sebagaimana Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor 01/SPK-INTERN/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.057.000.000,- (empat milyar lima puluh tujuh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menyatakan sah sita penyesuaian (vergelijkende beslag) atas satu bidang tanah berserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Bawi Jahawen No. 09, RT.72/RW.10 Sampit, Kel. Mentawa Baru Hilir, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01759/Mentawa Baru Hilir, Surat Ukur Nomor 01472/1994 atas nama Agustina Rahim (Turut Tergugat I selaku istri Tergugat);
  8. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum Lainnya (uitvoerbaar bijj vorraad) dari Tergugat;
  9. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit;
  10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak