Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 28 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
66/Pdt.G/2023/PN Spt |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL SIDDIK, S.H | ALVINO MARTHA | 2 | MELKIANUS UNMEHOPA, S.H. | ALVINO MARTHA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | AGUSTINA RAHIM | 2 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cabang KUALA KURUN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | OKY OCTA V. LAMPE, S.H., M.H. | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cabang KUALA KURUN |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian antara ALVINO MARTHA (Penggugat) dengan DARMANTO (Tergugat) sebagaimana Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor 01/SPK-INTERN/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.057.000.000,- (empat milyar lima puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah sita penyesuaian (vergelijkende beslag) atas satu bidang tanah berserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Bawi Jahawen No. 09, RT.72/RW.10 Sampit, Kel. Mentawa Baru Hilir, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01759/Mentawa Baru Hilir, Surat Ukur Nomor 01472/1994 atas nama Agustina Rahim (Turut Tergugat I selaku istri Tergugat);
- Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum Lainnya (uitvoerbaar bijj vorraad) dari Tergugat;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |