Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2023/PN Spt 1.ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H.
2.TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
ADITSASMITO bin BUNAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-454/O.2.19/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H.
2TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITSASMITO bin BUNAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa ADITSASMITO alias ADIT Bin BUNAMAN pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan Rembang RT. 13 RW,- Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  1. Bahwa mulanya Terdakwa ADITSASMITO alias ADIT Bin BUNAMAN bertemu dengan Saksi Korban NURHADI alias PAK NUR Bin KASAN MUJAMAT dan mengaku sebagai perantau yang ingin mencari kerja, karena kasihan maka Saksi Korban NURHADI alias PAK NUR Bin KASAN MUJAMAT mengajak Terdakwa untuk tinggal dirumah Saksi Korban;
  2. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023, Saksi Korban NURHADI alias PAK NUR Bin KASAN MUJAMAT dan Terdakwa mengunjungi teman Saksi Korban yang berlamat Jalan Rembang Rt. 13 RW.- Kel. Kuala Pembuang I, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah. Ketika Saksi Korban sedang berbincang dengan teman Saksi Korban, baru disadari oleh Saksi Korban jika Terdakwa tidak ada lagi ditempat bersama dengan sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi KH 5902 PE.
  3. Setelah mengetahui Terdakwa tidak berada di tempat lagi, Saksi Korban pulang kerumah untuk mencari Terdakwa, namun Saksi Korban tidak menemui Terdakwa lagi bersama dengan BPKB sepeda motor Saksi Korban;

------Perbuatan Terdakwa ADITSASMITO alias ADIT Bin BUNAMAN diatur dan diancam pidana sebagaimana pada Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------

D A N

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa ADITSASMITO alias ADIT Bin BUNAMAN pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan Rembang RT. 13 RW,- Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  1. Bahwa mulanya Terdakwa ADITSASMITO alias ADIT Bin BUNAMAN bertemu dengan Saksi Korban NURHADI alias PAK NUR Bin KASAN MUJAMAT dan mengaku sebagai perantau yang ingin mencari kerja, karena kasihan maka Saksi Korban NURHADI alias PAK NUR Bin KASAN MUJAMAT mengajak Terdakwa untuk tinggal dirumah Saksi Korban;
  2. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023, Saksi Korban NURHADI alias PAK NUR Bin KASAN MUJAMAT dan Terdakwa mengunjungi teman Saksi Korban yang berlamat Jalan Rembang Rt. 13 RW.- Kel. Kuala Pembuang I, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa meminjam handphone 1 (satu) unit handphone VIVO warna gold milik Saksi Korban dengan alasan ingin menghubungi keluarga Terdakwa untuk meminta dikirimkan uang, kemudian Saksi Korban meminjamkan handphonenya tersebut.
  3. Ketika sedang berbincang dengan Temannya, Saksi Korban menyadari jika Terdakwa telah tidak berada ditempat lagi dan membawa 1 (satu) unit handphone VIVO warna gold milik Saksi Korban tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa ARI KURNIAWAN alias ARI Bin RAMLI B diatur dan diancam pidana sebagaimana pada Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya