Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Bin JAKARIA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Perkebunan Sawit Blok 031 Divisi 2A PT. Bumi Sawit Kencana 2 (PT. BSK 2) Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. EPON dan Sdr. IAN datang ke rumah terdakwa dengan menggunakan motor kemudian mereka mengajak terdakwa memanen buah sawit tanpa izin dari area perkebunan PT. Bumi Sawit Kencana 2 (selanjutnya disebut PT. BSK 2), terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. EPON dan Sdr. IAN dengan berkata “AMAN TIDAK” lalu Sdr. EPON dan Sdr. IAN menjawab “AMAN SAJA”, kemudian terdakwa, Sdr. EPON dan Sdr. IAN membuat kesepakatan untuk pembagian hasil dari pemanenan buah sawit tanpa izin tersebut yang mana masing – masing mendapat bagian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB sebelum berangkat menuju area perkebunan PT. BSK 2 Sdr. IAN dan Sdr. EPON mengambil alat panen buah sawit yaitu 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok, kemudian setelah mengambil 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok pada pukul 13.50 WIB terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON dengan sepeda motor berangkat menuju Perkebunan Sawit Blok 031 Divisi 2A PT. Bumi Sawit Kencana 2 (PT. BSK 2) Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON tiba di area perbatasan Perkebunan Sawit Blok 031 Divisi 2A PT. Bumi Sawit Kencana 2 (PT. BSK 2) Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dan lalu memarkirkan sepeda motornya, kemudian terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON menyebrangi parit gajah yang berbatasan antara kebun sawit pribadi milik masyarakat dan kebun sawit PT. BSK 2, kemudian terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON secara bergantian memanen buah sawit di area tersebut dengan menggunakan egrek dan tojok, adapun buah sawit yang dipanen sebanyak 100 (seratus) janjang dengan berat bersih 1970 kilogram, kemudian buah sawit yang telah dipanen dilangsir menuju parit gajah kemudian buah sawit dilangsir ke area perkebunan sawit milik masyarakat, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB setelah terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON selesai menumpuk buah sawit di area kebun milik masyarakat kemudian Sdr. IAN menelepon Sdr. ARDIANSYAH untuk segera mengangkut buah sawit yang berada di kebun milik masyarakat dengan berkata “BOS.. SURUH Sdr. FIRMAN UNTUK MENGAMBIL BUAH SAWIT DI DESA PANTAP DI KEBUN SAWIT PRIBADI”, kemudian datang Sdr. FIRMAN untuk mengangkut buah sawit dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max warna silver dengan nopol KH 8612 LB, selanjutnya terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON memuat buah sawit kedalam bak mobil pick up tersebut, dan ketika telah selesai memuat buah sawit pada pukul 18.00 WIB selanjutnya terdakwa, Sdr. IAN, Sdr. EPON dan Sdr. FIRMAN bergegas pergi meninggalkan area kebun sawit milik masyarakat tersebut, ketika baru bergerak kurang lebih 100 (seratus) meter dari lokasi kemudian mereka dihentikan oleh pihak security PT. BSK 2, melihat security yang datang Sdr. EPON dan Sdr. IAN melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak security PT. BSK 2 dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
- Bahwa terdakwa, Sdr. EPON dan Sdr. IAN telah mengambil buah sawit tanpa izin sebanyak 100 (seratus) janjang buah sawit dengan berat bersih 1.970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh) kilogram, adapun berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan tersebut mengakibatkan PT Bumi Sawit Kencana 2 (dua) menderita kerugian sebesar Rp 6.979.710,- (enam juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT Bumi Sawit Kencana 2 (dua).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Bin JAKARIA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Perkebunan Sawit Blok 031 Divisi 2A PT. Bumi Sawit Kencana 2 (PT. BSK 2) Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. EPON dan Sdr. IAN datang ke rumah terdakwa dengan menggunakan motor kemudian mereka mengajak terdakwa memanen buah sawit tanpa izin dari area perkebunan PT. Bumi Sawit Kencana 2 (selanjutnya disebut PT. BSK 2), terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. EPON dan Sdr. IAN dengan berkata “AMAN TIDAK” lalu Sdr. EPON dan Sdr. IAN menjawab “AMAN SAJA”, kemudian terdakwa, Sdr. EPON dan Sdr. IAN membuat kesepakatan untuk pembagian hasil dari pemanenan buah sawit tanpa izin tersebut yang mana masing – masing mendapat bagian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB sebelum berangkat menuju area perkebunan PT. BSK 2 Sdr. IAN dan Sdr. EPON mengambil alat panen buah sawit yaitu 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok, kemudian setelah mengambil 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok pada pukul 13.50 WIB terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON dengan sepeda motor berangkat menuju Perkebunan Sawit Blok 031 Divisi 2A PT. Bumi Sawit Kencana 2 (PT. BSK 2) Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON tiba di area perbatasan Perkebunan Sawit Blok 031 Divisi 2A PT. Bumi Sawit Kencana 2 (PT. BSK 2) Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dan lalu memarkirkan sepeda motornya, kemudian terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON menyebrangi parit gajah yang berbatasan antara kebun sawit pribadi milik masyarakat dan kebun sawit PT. BSK 2, kemudian terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON secara bergantian memanen buah sawit di area tersebut dengan menggunakan egrek dan tojok, adapun buah sawit yang dipanen sebanyak 100 (seratus) janjang dengan berat bersih 1970 kilogram, kemudian buah sawit yang telah dipanen dilangsir menuju parit gajah kemudian buah sawit dilangsir ke area perkebunan sawit milik masyarakat, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB setelah terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON selesai menumpuk buah sawit di area kebun milik masyarakat kemudian Sdr. IAN menelepon Sdr. ARDIANSYAH untuk segera mengangkut buah sawit yang berada di kebun milik masyarakat dengan berkata “BOS.. SURUH Sdr. FIRMAN UNTUK MENGAMBIL BUAH SAWIT DI DESA PANTAP DI KEBUN SAWIT PRIBADI”, kemudian datang Sdr. FIRMAN untuk mengangkut buah sawit dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max warna silver dengan nopol KH 8612 LB, selanjutnya terdakwa, Sdr. IAN dan Sdr. EPON memuat buah sawit kedalam bak mobil pick up tersebut, dan ketika telah selesai memuat buah sawit pada pukul 18.00 WIB selanjutnya terdakwa, Sdr. IAN, Sdr. EPON dan Sdr. FIRMAN bergegas pergi meninggalkan area kebun sawit milik masyarakat tersebut, ketika baru bergerak kurang lebih 100 (seratus) meter dari lokasi kemudian mereka dihentikan oleh pihak security PT. BSK 2, melihat security yang datang Sdr. EPON dan Sdr. IAN melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak security PT. BSK 2 dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
- Bahwa terdakwa, Sdr. EPON dan Sdr. IAN telah mengambil buah sawit tanpa izin sebanyak 100 (seratus) janjang buah sawit dengan berat bersih 1.970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh) kilogram, adapun berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan tersebut mengakibatkan PT Bumi Sawit Kencana 2 (dua) menderita kerugian sebesar Rp 6.979.710,- (enam juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT Bumi Sawit Kencana 2 (dua).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------- |