Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa REVINO alias BIYONG Bin BAMBANG (Alm) secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 09.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 di Jalan Blok O Batang garing Estate PT. TEGUH SEMPURNA Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Awalnya Minggu Tanggal 17 November 2024 Terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDI (DPO) di kantor desa, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. DEDI untuk mencuri buah kelapa sawit Milik PT TEGUH SEMPURNA, setelah itu Terdakwa Bersama Sdr. DEDI berangkat mengunakan sepeda motor milik Ibu Terdakwa dan Milik Sdr. ISAR dengan mengendarai motor masing-masing kemudian Terdakwa dan Sdr. DEDI menuju kelahan PT TEGUH SEMPURNA di JL. jalan Blok O 74 Batang Garing Estate PT TEGUH SEMPURNA Desa Kapuk Kec Mentaya Hulu Kab Kotim. sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa dan Sdr. DEDI sampai ke dalam Blok O 74 dan Sdr. DEDI memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 buah Egrek dan 1 buah sentar kemudian Terdakwamengumpulkan buah dari hasil panenan Sdr. DEDI untuk Terdakwa kumpulkan di Pinggir jalan Blok dengan menggunakan alat 1 buah tojok, yang ditutupi pohon kelapa sawit agar tidak terlihat oleh pihak Perusahaan pada Tanggal 18 November 2024 sekira Jam 01.00 Wib pada saat itu hujan kemudian Terdakwa dan Sdr. DEDI pulang kerumah masimg-masing, Kemudian Terdakwa dan Sdr. DEDI melanjutkan pada hari Senin Tanggal 18 November 2024 sekira Jam 09.00 Wib Sdr. DEDI memanen buah kelapa sawit dan Terdakwa mengumpulkan buah hasil panenan Sdr. DEDI untuk Terdakwa tumpukan ke pinggir jalan blok dengan menggunakan 1 buah tojok yang ditutupi pohon kelapa sawit sekira Jam 15.00 Wib Terdakwa dan Sdr. DEDI Kembali kerumah masing-masing, Kemudian pada pukul 21.00 Wib Sdr. DEDI memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 buah egrek dan 1 buah senter, dan Terdakwa mengumpulkan buah hasil panenan Sdr DEDI ke tumpukan di pinggir jalan blok yang ditutupi pohon kelapa sawit. Pada tanggal 19 November 2024 sekira Jam 00.30 Wib Terdakwa dan Sdr. DEDI melangsir buah yang sudah dikumpulkan oleh Terdakwa di pinggir jalan blok yang ditutupi pohon kelapa sawit, kemudian Terdakwa dan Sdr DEDI melangsir buah tersebut menggunakan Sepeda motor yang mana sudah terpasang obrok/keranjang untuk memindahkan buah tersebut ke pinggir parit gajah perbatasan kebun lalu sekira jam 04.00 Wib setelah Terdakwa dan Sdr DEDI selesai memindahkan buah yang sudah Terdakwa Kumpulkan di pinggir jalan blok Terdakwa dan Sdr. DEDI Kembali kerumah Masing-masing, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa dan Sdr. DEDI ketempat penumpukan buah yang berada di pinggir parit gajah perbatasan kebun yang mana buah diangkut oleh Terdakwa dan Sdr. DEDI menggunakan tojok untuk menyebrangi parit gajah sekitar jam 09.00 Wib saat Terdakwa menyebrangi parit gajah, Terdakwa di amankan oleh pihak TNI Bersama Pihak Perusahaan dan Anggota Scurity yang sedang berpatroli sehingga Sdr. DEDI yang melihat Terdakwa di amankan Sdr. DEDI langsung kabur;
- Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan juga penimbangan terhadap buah sawit yang di panen oleh Terdakwa berjumlah 94 janjang buah sawit dengan berat 1.320 Kg;
- Bahwa perbuatan Terdakwa, pihak PT. Teguh Sempurna selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 4.510.440,- (empat juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa Blok O Batang garing Estate PT. TEGUH SEMPURNA Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut masuk dalam lahan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. TEGUH SEMPURNA;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan hak untuk memanen dan atau memungut buah sawit yang berada di Jalan Blok O Batang garing Estate PT. TEGUH SEMPURNA Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Bahwa Terdakwa REVINO alias BIYONG Bin BAMBANG (Alm) secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 09.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 di Jalan Blok O Batang garing Estate PT. TEGUH SEMPURNA Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Awalnya Minggu Tanggal 17 November 2024 Terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDI (DPO) di kantor desa, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. DEDI untuk mencuri buah kelapa sawit Milik PT TEGUH SEMPURNA, setelah itu Terdakwa Bersama Sdr. DEDI berangkat mengunakan sepeda motor milik Ibu Terdakwa dan Milik Sdr. ISAR dengan mengendarai motor masing-masing kemudian Terdakwa dan Sdr. DEDI menuju kelahan PT TEGUH SEMPURNA di JL. jalan Blok O 74 Batang Garing Estate PT TEGUH SEMPURNA Desa Kapuk Kec Mentaya Hulu Kab Kotim. sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa dan Sdr. DEDI sampai ke dalam Blok O 74 dan Sdr. DEDI memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 buah Egrek dan 1 buah sentar kemudian Terdakwamengumpulkan buah dari hasil panenan Sdr. DEDI untuk Terdakwa kumpulkan di Pinggir jalan Blok dengan menggunakan alat 1 buah tojok, yang ditutupi pohon kelapa sawit agar tidak terlihat oleh pihak Perusahaan pada Tanggal 18 November 2024 sekira Jam 01.00 Wib pada saat itu hujan kemudian Terdakwa dan Sdr. DEDI pulang kerumah masimg-masing, Kemudian Terdakwa dan Sdr. DEDI melanjutkan pada hari Senin Tanggal 18 November 2024 sekira Jam 09.00 Wib Sdr. DEDI memanen buah kelapa sawit dan Terdakwa mengumpulkan buah hasil panenan Sdr. DEDI untuk Terdakwa tumpukan ke pinggir jalan blok dengan menggunakan 1 buah tojok yang ditutupi pohon kelapa sawit sekira Jam 15.00 Wib Terdakwa dan Sdr. DEDI Kembali kerumah masing-masing, Kemudian pada pukul 21.00 Wib Sdr. DEDI memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 buah egrek dan 1 buah senter, dan Terdakwa mengumpulkan buah hasil panenan Sdr DEDI ke tumpukan di pinggir jalan blok yang ditutupi pohon kelapa sawit. Pada tanggal 19 November 2024 sekira Jam 00.30 Wib Terdakwa dan Sdr. DEDI melangsir buah yang sudah dikumpulkan oleh Terdakwa di pinggir jalan blok yang ditutupi pohon kelapa sawit, kemudian Terdakwa dan Sdr DEDI melangsir buah tersebut menggunakan Sepeda motor yang mana sudah terpasang obrok/keranjang untuk memindahkan buah tersebut ke pinggir parit gajah perbatasan kebun lalu sekira jam 04.00 Wib setelah Terdakwa dan Sdr DEDI selesai memindahkan buah yang sudah Terdakwa Kumpulkan di pinggir jalan blok Terdakwa dan Sdr. DEDI Kembali kerumah Masing-masing, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa dan Sdr. DEDI ketempat penumpukan buah yang berada di pinggir parit gajah perbatasan kebun yang mana buah diangkut oleh Terdakwa dan Sdr. DEDI menggunakan tojok untuk menyebrangi parit gajah sekitar jam 09.00 Wib saat Terdakwa menyebrangi parit gajah, Terdakwa di amankan oleh pihak TNI Bersama Pihak Perusahaan dan Anggota Scurity yang sedang berpatroli sehingga Sdr. DEDI yang melihat Terdakwa di amankan Sdr. DEDI langsung kabur;
- Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan juga penimbangan terhadap buah sawit yang di panen oleh Terdakwa berjumlah 94 janjang buah sawit dengan berat 1.320 Kg;
- Bahwa perbuatan Terdakwa, pihak PT. Teguh Sempurna selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 4.510.440,- (empat juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan hak untuk memanen dan atau memungut buah sawit yang berada di Jalan Blok O Batang garing Estate PT. TEGUH SEMPURNA Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |