| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa HERLIANSYAH Bin JAINUDIN bersama-sama dengan Sdr.ANDI (DPO) dan Sdr. SUGI (DPO) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 Sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok F54 Divisi 6 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 Skj. 01.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Jalan Desa Patai Rt. 001 Rw. 001 Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hijau tanpa nopol menuju ke rumah timpat tinggal ibu Terdakwa, kemudian Terdakwa menyiapkan alat panen seperti 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah obrok kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hijau tanpa nopol menuju Blok F54 Divisi 6 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya di Blok F54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa langsung melakukan panen buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos, kemudian setelah dapat beberapa janjang buah kelapa sawit Terdakwa pun membawa buah kelapa sawit ke Blok G dan Blok H Divisi 6 PT. SCC, pada saat menuju Blok G Terdakwa berpapasan dengan dengan sdr. ANDI (DPO) dan Sdr.SUGI (DPO) kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan sampai di ujung dari blok H Divisi 6 PT. SCC Terdakwa pun melihat sudah ada buah tumpukan di blok ujung Blok H PT. SCC dan menumpuk buah hasil panen di Blok H PT.SCC, kemudian Terdakwa kembali ke blok F54 Divi 6 PT. SCC dan sesampainya disana Terdakwa pun melanjutkan pemanenan buah kelapa sawit dan melihat sdr. ANDI (DPO) dan Sdr.SUGI (DPO) di blok F54 atau bersebelahan masih dalam satu blok, kemudian Terdakwa, sdr. ANDI (DPO) dan Sdr.SUGI (DPO) membawa dan memindahkan buah kelapa sawit kembali ke blok H ujung, setelah itu kemudian melanjutkan panen kembali ke blok F54 Divisi 6 PT. SCC setelah itu saat Terdakwa merasa lelah Terdakwa pulang ke rumah ibu Terdakwa, kemudian tidak lama Terdakwa kembali ke blok F55 dan blok F54 PT.SCC untuk mencari buah kelapa sawit yang mau Terdakwa panen dan setelah berputar karena Terdakwa tidak mendapatkan buah untuk dipanen kembali Terdakwa pun kembali mengangkut buah yang berada di F54 PT.SCC yang sudah Terdakwa panen sebelumnya dan Terdakwa langsung membawa buah tersebut ke blok H ujung PT.SCC dan sesampainya disana Terdakwa di amankan oleh petugas keamana dari PT. SCC dan Terdakwa di bawa ke kantor PT. SCC dan kemudian Terdakwa di bawa ke Polres Kotawaringin Timur.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang dengan berat 1300 (seribu tiga ratus) kilogram.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) mengalami kerugian sebesar Rp4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) sesuai harga buah waktu itu sebesar Rp. 3.273,17,- /Kg.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil dan menguasai buah sawit milik PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC).
- Bahwa PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 019/IUP/PT.SCC/Kec.Cempaga, Kec. Cempaga Hulu-2 Kec-Kab.Kotim/2015 yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0712/Huk-Ek.SDA/2015 tanggal 12 Maret 2015 dan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 22 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 31 Juli 2003.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa HERLIANSYAH Bin JAINUDIN bersama-sama dengan Sdr.ANDI (DPO) dan Sdr. SUGI (DPO) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 Sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok F54 Divisi 6 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 Skj. 01.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Jalan Desa Patai Rt. 001 Rw. 001 Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hijau tanpa nopol menuju ke rumah timpat tinggal ibu Terdakwa, kemudian Terdakwa menyiapkan alat panen seperti 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah obrok kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hijau tanpa nopol menuju Blok F54 Divisi 6 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya di Blok F54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa langsung melakukan panen buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos, kemudian setelah dapat beberapa janjang buah kelapa sawit Terdakwa pun membawa buah kelapa sawit ke Blok G dan Blok H Divisi 6 PT. SCC, pada saat menuju Blok G Terdakwa berpapasan dengan dengan sdr. ANDI (DPO) dan Sdr.SUGI (DPO) kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan sampai di ujung dari blok H Divisi 6 PT. SCC Terdakwa pun melihat sudah ada buah tumpukan di blok ujung Blok H PT. SCC dan menumpuk buah hasil panen di Blok H PT.SCC, kemudian Terdakwa kembali ke blok F54 Divi 6 PT. SCC dan sesampainya disana Terdakwa pun melanjutkan pemanenan buah kelapa sawit dan melihat sdr. ANDI (DPO) dan Sdr.SUGI (DPO) di blok F54 atau bersebelahan masih dalam satu blok, kemudian Terdakwa, sdr. ANDI (DPO) dan Sdr.SUGI (DPO) membawa dan memindahkan buah kelapa sawit kembali ke blok H ujung, setelah itu kemudian melanjutkan panen kembali ke blok F54 Divisi 6 PT. SCC setelah itu saat Terdakwa merasa lelah Terdakwa pulang ke rumah ibu Terdakwa, kemudian tidak lama Terdakwa kembali ke blok F55 dan blok F54 PT.SCC untuk mencari buah kelapa sawit yang mau Terdakwa panen dan setelah berputar karena Terdakwa tidak mendapatkan buah untuk dipanen kembali Terdakwa pun kembali mengangkut buah yang berada di F54 PT.SCC yang sudah Terdakwa panen sebelumnya dan Terdakwa langsung membawa buah tersebut ke blok H ujung PT.SCC dan sesampainya disana Terdakwa di amankan oleh petugas keamana dari PT. SCC dan Terdakwa di bawa ke kantor PT. SCC dan kemudian Terdakwa di bawa ke Polres Kotawaringin Timur.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang dengan berat 1300 (seribu tiga ratus) kilogram.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) mengalami kerugian sebesar Rp4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) sesuai harga buah waktu itu sebesar Rp. 3.273,17,- /Kg.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil dan menguasai buah sawit milik PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------- |