Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2023/PN Spt TORY SAPUTRA MARLETUN,S.H 1.AHMADIANSYAH alias MADI bin JALADRI
2.MOHAMMAD FARID alias FARID bin SANDI EFENDI alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-256/O.2.19/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADIANSYAH alias MADI bin JALADRI[Penahanan]
2MOHAMMAD FARID alias FARID bin SANDI EFENDI alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NITRO ABDITYA, S.H.AHMADIANSYAH alias MADI bin JALADRI
2ABDUL KADIR, S.H.AHMADIANSYAH alias MADI bin JALADRI
3M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.AHMADIANSYAH alias MADI bin JALADRI
4ORNELA MONTY, S.H., M.H.AHMADIANSYAH alias MADI bin JALADRI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Ia Terdakwa I. AHMADIANSYAH Als. MADI Bin JALADRI bersama-sama dengan Terdakwa II. MOHAMMAD FARID Als. FARID Bin SANDI EFENDI Pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 Sekitar jam 10.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Rumah milik Sdr. Mohammad Farid Als Farid Bin Sandi Efendi Jl. Jendral Soedirman Km.75 Rt.001 Rw.001 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

--------Bahwa pada hari rabu tanggal 04 Januari 2023 sekitar jam 12.00 WIB pada saat Terdakwa I AHMADIANSYAH Als. MADI Bin JALADRI di pasar blauran di daerah ketapang Sampit kab. Kotim prov. Kalteng bertemu dengan Sdr. USUP (dalam daftar pencarian), dan Sdr. USUP mengatakan “TIDAK SIBUK KAH” lalu Terdakwa I menjawab “TIDAK SIBUK” kemudian Sdr. USUP mengajak Terdakwa I menuju ke rumah Sdr. USUP setelah sampai di rumah Sdr. USUP di dekat bundaran tunjuk dekat dengan Stadion 10 November Sampit kab. Kotim Prov. Kalteng Sdr. USUPmemberikan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak setengah kantong dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I tetapi karena Terdakwa I tidak punya uang kemudian di hutangi oleh Sdr. USUP, dan Terdakwa I memakai sedikit narkotika golongan I jenis shabu tersebut,setelah itu Terdakwa I langsung pulang kerumah di Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng.

 

--------Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa I berangkat menuju Simpang Sebabi Kab. Kotim Prov. Kalteng,sebelum sampai Simpang Sebabi Terdakwa I menelpon Terdakwa II MOHAMMAD FARID Als. FARID Bin SANDI EFENDI dengan mengatakan “DIMANA RID” kemudian Terdakwa II menjawab “SIAPA INI” dan dijawab Terdakwa I “AMANG MADI” kemudian Terdakwa II jawab “PIAN KAH MANG, SEHAT KAH PIAN?” lalu Terdakwa I mengatakan “AMANG SEHAT, KAMU DIMANA” dan Terdakwa II mengatakan “DIRINYA DI RUMAH AJA” lalu Terdakwa I menyampaikan bahwa dirinya ingin menuju ke rumah Terdakwa II. selanjutnya sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa I sampai di rumah Terdakwa II, setelah Terdakwa II dan Terdakwa I berbincang dirumah Terdakwa II, lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II menggunakan narkotika golongan I jenis shabu.

 

--------Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar jam 10.00 WIB Sdr. EMIL membeli kepada Terdakwa I sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu sekitar jam 20.00 wib Terdakwa I menuju ke kota sampit untuk mengambil narkotika golongan I jenis shabu lagi dengan Sdr. USUP sebanyak setengah kantong dengan berat kurang lebih 2,6 gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian sekitar jam 00.00 wib Terdakwa I berangkat dari kota sampit dan sampai di rumah Terdakwa II pada hari jumat sekitar jam 02.30 kemudian Terdakwa I membagi dari setengah kantong tersebut menjadi 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis shabu dan memberikan kepada Terdakwa II sebanyak 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis shabu yang rencana nya akan Terdakwa II jual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket nya, apabila semua laku terjual sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa II akan membayarkan kepada Terdakwa I sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa II mendapatkan untung sebanyak 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

--------Selanjutnya sekitar jam 10.10 WIB datang beberapa anggota sat Resnarkoba ke rumah Terdakwa II setelah itu anggota sat resnarkoba langsung mengamankan Terdakwa I yang pada saat itu berada di dalam rumah tersebut kemudian anggota sat Resnarkoba memanggil saksi MISLAN ANTONI Bin RAMLAN selaku Ketua RW dan Sdr. SUJATMIKO Bin SUJIONO selaku warga sekitar (anggota BPD Desa Selunuk) untuk menyaksikan penggeledahan Rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah topi kerpus bertuliskan NIKE warna biru merah yang di dalam jahitanya berisikan 3 (tiga) paket narkotika, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 9 Pro yang mana barang-barang tersebut di temukan di dalam kamar rumah milik Terdakwa II, serta 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vixon warna Hitam dengan Nopol KH 5578 LJ yang berada di dalam rumah tersebut dan semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa II. Selanjutnya tidak berselang lama datang Terdakwa II dengan mengendarai Sepeda motor Beat warna hitam merah dengan Nopol 5133 PG masuk ke dalam rumah dan langsung diamankan oleh anggota satresnarkoba lalu Terdakwa II melihat Terdakwa I sudah diamakan terlebih dahulu oleh anggota satresnarkoba Polres seruyan, kemudian Terdakwa II membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di pojokan ruangan depan rumah, melihat hal tersebut anggota satresnarkoba langsung memeriksa benda yang di buang oleh Terdakwa II tersebut yang disaksikan oleh saksi MISLAN ANTONI Bin RAMLAN (Alm) Ketua RW dan saksi SUJATMIKO Bin SUJIONO (Alm), yang di dalam nya berisikan 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis Shabu, dan 7 (tujuh) buah plastik klip kosong serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah dengan Nopol KH 5133 PG yang di kendarai oleh Terdakwa II yang berada di depan rumah,barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut di amankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan nomor : 003/11142.00/2023 tanggal 07 Januari 2023 : 3 (tiga) plastik klip Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, berat bersih 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram (yang disita dari Terdakwa AHMADIANSYAH Als MADI Bin JALADRI).

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan nomor : 001/11142.00/2023 tanggal 07 Januari 2023 : 6 (enam) buah plastik klip Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram (yang disita dari Terdakwa MOHAMMAD FARID Als FARID Bin SANDI EFENDI).

 

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : TAP-02/O.2.19/Enz.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa AHMADIANSYAH Als MADI Bin JALADRI berupa 3 (tiga) plastik klip Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, berat bersih 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, selanjutnya sisanya dengan berat bersih 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram dilakukan pemusnahan.

 

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : TAP-03/O.2.19/Enz.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MOHAMMAD FARID Als FARID Bin SANDI EFENDI berupa 6 (enam) buah plastik klip Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, selanjutnya sisanya dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dilakukan pemusnahan.

 

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 014/LHP/I/PNBP/2023 tanggal 11 Januari 2023 menerangkan sebagai berikut : 1 (Satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3229 gram (plastik klip + kristal bening) an. AHMADIANSYAH Als MADI Bin JALADRI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 015/LHP/I/PNBP/2023 tanggal 11 Januari 2023 menerangkan sebagai berikut : 1 (Satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2407 gram (plastik klip + kristal bening) an. MOHAMMAD FARID Als FARID Bin SANDI EFENDI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak melawan hukum membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Kedua

--------Bahwa Ia Ia Terdakwa I. AHMADIANSYAH Als. MADI Bin JALADRI bersama-sama dengan Terdakwa II. MOHAMMAD FARID Als. FARID Bin SANDI EFENDI (Alm) Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 Sekitar jam 10.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Rumah milik Sdr. Mohammad Farid Als Farid Bin Sandi Efendi Jl. Jendral Soedirman Km.75 Rt.001 Rw.001 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--------Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar jam 20.00 wib Terdakwa I menuju ke kota sampit untuk mengambil narkotika golongan I jenis shabu lagi dengan Sdr. USUP (dalam daftar pencarian) sebanyak setengah kantong dengan berat kurang lebih 2,6 dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian sekitar jam 00.00 wib Terdakwa I berangkat dari kota sampit dan sampai di rumah Terdakwa II pada hari Jumat sekitar jam 02.30 kemudian Terdakwa I membagi dari stengah kantong tersebut menjadi 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis shabu dan memberikan kepada Terdakwa II sebanyak 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis shabu yang rencana nya akan Terdakwa II jual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket nya, dan apabila semua laku terjual sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa II akan membayarkan kepada Terdakwa I sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa II mendapatkan untung sebanyak 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa II dan Terdakwa I beristirahat. Sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa II langsung berangkat untuk bekerja di bengkel, kemudian sekitar jam 09.45 Wib Terdakwa II di telephone oleh Terdakwa I mengatakan “KUNCI KENDARAAN PATAH” kemudian Terdakwa II jawab “IYA”, setelah itu Terdakwa II langsung pulang ke rumah, sekitar jam 10.10 WIB datang beberapa anggota sat Resnarkoba ke rumah Terdakwa II setelah itu anggota sat resnarkoba langsung mengamankan Terdakwa I yang pada saat itu berada di dalam rumah tersebut kemudian anggota sat Resnarkoba memanggil saksi MISLAN ANTONI Bin RAMLAN (Alm) selaku Ketua RW dan Sdr. SUJATMIKO Bin SUJIONO (Alm) selaku warga sekitar (anggota BPD Desa Selunuk) untuk menyaksikan penggeledahan Rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah topi kerpus bertuliskan NIKE warna biru merah yang di dalam jahitanya berisikan 3 (tiga) paket narkotika, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 9 Pro yang mana barang-barang tersebut di temukan di dalam kamar rumah milik Terdakwa II, serta 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vixon warna Hitam dengan Nopol KH 5578 LJ yang berada di dalam rumah tersebut dan semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa II. pada saat Terdakwa II sampai di rumah saya sekitar jam 10.10 Wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah dengan Nopol KH 5133 PG, Terdakwa II masuk ke dalam rumah dan langsung diamankan oleh anggota satresnarkoba lalu Terdakwa II melihat Terdakwa I sudah diamakan terlebih dahulu oleh anggota satresnarkoba Polres seruyan, kemudian Terdakwa II membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di pojokan ruangan depan rumah, melihat hal tersebut anggota satresnarkoba langsung memeriksa benda yang di buang oleh Terdakwa II tersebut yang disaksikan oleh saksi MISLAN ANTONI Bin RAMLAN (Alm) Ketua RW dan saksi SUJATMIKO Bin SUJIONO (Alm) yang pada saat itu sudah ada dirumah Terdakwa II. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalam nya berisikan 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis Shabu, dan 7 (tujuh) buah plastik klip kosong yang berada di dalam rumah tersebut tepatnya di pojokan ruangan depan rumah tersebut serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah dengan Nopol KH 5133 PG yang di kendarai oleh Terdakwa II yang berada di depan rumah diakui oleh Terdakwa II barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut di amankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan nomor : 003/11142.00/2023 tanggal 07 Januari 2023 : 3 (tiga) plastik klip Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, berat bersih 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram (yang disita dari Terdakwa AHMADIANSYAH Als MADI Bin JALADRI).

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan nomor : 001/11142.00/2023 tanggal 07 Januari 2023 : 6 (enam) buah plastik klip Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram (yang disita dari Terdakwa MOHAMMAD FARID Als FARID Bin SANDI EFENDI).

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : TAP-02/O.2.19/Enz.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa AHMADIANSYAH Als MADI Bin JALADRI berupa 3 (tiga) plastik klip Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, berat bersih 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, selanjutnya sisanya dengan berat bersih 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram dilakukan pemusnahan.

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : TAP-03/O.2.19/Enz.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MOHAMMAD FARID Als FARID Bin SANDI EFENDI berupa 6 (enam) buah plastik klip Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, selanjutnya sisanya dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dilakukan pemusnahan.

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 014/LHP/I/PNBP/2023 tanggal 11 Januari 2023 menerangkan sebagai berikut : 1 (Satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3229 gram (plastik klip + kristal bening) an. AHMADIANSYAH Als MADI Bin JALADRI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 015/LHP/I/PNBP/2023 tanggal 11 Januari 2023 menerangkan sebagai berikut : 1 (Satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2407 gram (plastik klip + kristal bening) an. MOHAMMAD FARID Als FARID Bin SANDI EFENDI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

--------Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa I dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya